Pengembangan Penegakan Hukum Partisipatif dengan Optimalisasi Sipandu Beradat melalui Sinergitas Pecalang/Bankamda Bersama Satuan Polisi Pamong Praja dan Kepolisian

BADAN RISET DAN INOVASI DAERAH PROVINSI BALI –  BRIDA Provinsi Bali melalui Bidang Pemerintahan dan Pengkajian Peraturan, melaksanakan Rapat Fasilitasi Pengembangan Sipandu Beradat sebagai upaya memperkuat penegakan hukum partisipatif berbasis kearifan lokal, Kamis (29/01/2026) bertempat di RR Swacitta Sabha. Kegiatan ini menjadi ruang diskusi bersama Perangkat Daerah, dengan Kelompok Ahli Pembangunan Gubernur Bali, dalam merumuskan penguatan kebijakan yang selaras dengan sistem hukum nasional dan nilai nlai adat Bali.

Sipandu Beradat (Sistem Pengamanan Lingkungan Terpadu Berbasis Desa Adat) di Bali merupakan wujud nyata penguatan penegakan hukum partisipatif yang mengintegrasikan Hukum Negara dengan Hukum Adat. Program ini diatur melalui Peraturan Gubernur Bali Nomor 26 Tahun 2020 Tentang. Sistem Pengamanan Lingkungan Terpadu Berbasis Desa Adat yang bertujuan untuk menjaga keamanan, ketertiban, dan kearifan lokal secara terpadu. Sipandu Beradat berfungsi mengoptimalkan deteksi dini dan pencegahan tindak pidana di tingkat Desa. Hal ini memungkinkan konflik sosial dapat ditangani dengan cepat sebelum menjadi besar, dengan mengutamakan kearifan lokal. Sipandu Beradat terbukti efektif sebagai model pengamanan berbasis kearifan lokal yang mampu menciptakan situasi kondusif (ajeg) di Bali.

Melalui optimalisasi Sipandu Beradat, BRIDA mendorong terwujudnya tata kelola penegakan hukum yang lebih inklusif, berkeadilan, dan berkelanjutan sesuai visi Pembangunan Bali.