Kunjungan ke lokasi Pembangkit Listrik Tenaga Diesel (PLTD) di Desa Kutampi dan Pembangkit Listrik Tenaga Surya (PLTS) Hybrid di Desa Suana Nusa Penida

BADAN RISET DAN INOVASI DAERAH PROVINSI BALI – Pemerintah Provinsi Bali telah mencanangkan kebijakan Pembangunan Rendah Karbon Daerah (PRKD) dengan visi Bali Net Zero Emission (NZE) 2045, serta program 100% Energi Baru Terbarukan (EBT) di Nusa Penida pada tahun 2030.

Sejalan dengan hal tersebut Badan Riset dan Inovasi Daerah (BRIDA) Provinsi Bali melakukan kerjasama melalui Kontrak Swakelola Penelitian dengan Universitas Pendidikan Nasional untuk melaksanakan Kajian Potensi Nilai Ekonomi Karbon dalam Dekarbonisasi Pembangkit Tenaga Listrik Berbasis Energi Baru Terbarukan (EBT) di Nusa Penida, Potensi Nilai Ekonomi Karbon khususnya sektor energi di Nusa Penida untuk dapat dimanfaatkan sebagai maanfaat turunan dari pelaksanaan program 100% Energi Baru Terbarukan (EBT) di Nusa Penida pada tahun 2030.

Dalam pelaksanaanya BRIDA Bali bersama Tim Pengendali Mutu pada Badan Riset dan Inovasi Daerah Provinsi Bali melakukan pendampingan Tim Peneliti terkait kunjungan ke lokasi Pembangkit Listrik Tenaga Diesel (PLTD) di Desa Kutampi dan Pembangkit Listrik Tenaga Surya (PLTS) Hybrid di Desa Suana Nusa Penida.