BADAN RISET DAN INOVASI DAERAH PROVINSI BALI – Berkenaan dengan rencana Kedatangan Menteri Hukum dan HAM dalam rangka penyerahan Sertifikat Kekayaan Intelektual (KI) kepada Pemerintah Provinsi Bali, BaRI melaksanakan rapat koordinasi dengan Kanwil Hukum dan HAM Provinsi Bali bersama Perangkat Daerah terkait (Kamis, 21/1/2021), bertempat di Ruang Rapat Ka BaRI Jl. Melati Denpasar. Rapat dipimpin oleh Ka BaRI didampingi Kabid Pengelolaan Kekayaan Intelektual Daerah, Kasubid Pendaftaran dan Pemeliharaan Kekayaan Intelektual beserta Pejabat dan staf terkait di lingkungan BaRI. Rapat dihadiri para undangan dari Kepala Divisi Pelayanan Hukum Kanwil Hukum dan HAM Provinsi Bali serta perwakilan dari Instansi terkait di lingkungan Pemprov Bali.
Beberapa hal yang menjadi pembahasan rapat diantaranya terkait agenda penyerahkan Kekayaan Intelektual Komunal (KIK) berupa Sertifikat Ekspresi Budaya Tradisional (EBT) oleh Bapak Menteri Hukum dan HAM bersama jajaran Dirjen KI kepada Pemprov Bali. Kegiatan direncanakan akan dilaksanakan pada tanggal 5 Pebruari 2021 bertempat di Gedung Jaya Sabha, Denpasar. Para peserta dan undangan akan diwajibkan untuk melakukan Rapid Test Antigen terlebih dahulu, dan jumlah peserta akan dibatasi maksimal sebanyak 45 orang. Selanjutnya rangkaian acara akan dilanjutkan dengan sosialisasi KIK bertempat di Gedung Wiswa Sabha Utama Kantor Gubernur Bali, dengan penerapan protokol kesehatan dan dibatasi untuk 30 orang peserta.
Sebagai penutup agenda Rapat, dan menindaklanjuti arahan Bapak Gubernur untuk menyiapkan tempat atau video Pameran Mini dari UKM (kain endek) dalam acara dimaksud, BaRI akan berkoordinasi lebih lanjut dengan Diskominfos dan Disperindag Pemprov Bali untuk pelaksanaannya.