FASILITASI USULAN PENDAFTARAN HKI KAIN TENUN CEPUK KECAMATAN NUSA PENIDA KLUNGKUNG

BADAN RISET DAN INOVASI DAERAH PROVINSI BALI – Tim Badan Riset dan Inovasi Daerah Provinsi Bali dipimpin Kepala BRIDA Provinsi Bali didampingi Sekretaris, Kepala Bidang Pengembangan Inovasi dan Pengelolaan Kekayaan Intelektual serta Kelompok Ahli Pembangunan Provinsi Bali melakukan kunjungan fasilitasi usulan pendaftaran Hak Kekayaan Intelektual (HKI) ke Ngurah Gallery Kain Tenun Cepuk Alami yang berada di Desa Tanglad, Kecamatan Nusa Penida Kabupaten Klungkung, Sabtu (24/6/2023).

Tim Brida Provinsi Bali diterima istri pemilik usaha Ngurah Gallery Tenun Cepuk Ni Gede Diari. Pada kesempatan ini disampaikan bahwa dalam mengerjakan Kain Tenun Cepuk dia mengajak 9 orang pegawai yang bekerja dirumahnya masing-masing, dan nantinya setelah selesai akan dikumpulkan kembali di Gallery. Untuk bahan yang dipergunakan dalam mewarnai benang berasal dari bahan alami, seperti misalnya bahan yang dipakai untuk membuat warna merah menggunakan akar pohon mengkudu dan daun loba. Sebelum proses pewarnaan, benang terlebih dahulu direndam dengan minyak kemiri selama 3 bulan, hal tersebut dilakukan agar nantinya dapat memperoleh hasil pewarnaan yang diharapkan. Selanjutnya proses penenunan dilakukan dengan alat tenun tradisional, dengan semua proses manual tersebut maka pembuatan satu buah kain Tenun Cepuk memerlukan waktu yang cukup lama. Untuk motif yang dipakai Kain Tenun Cepuk menggunakan ciri khas dari Nusa Penida sehingga banyak diminati oleh wisatawan.

Harga yang dibandrol untuk satu kain tenun dengan panjang 1,5 meter dijual berkisar 2 hingga 3 juta rupiah. Sampai saat ini kain tenun cepuk alami telah dipasarkan di daerah Ubud serta beberapa kali dikirim ke Amerika, Belanda, serta Inggris. Untuk hal promosi, Ngurah Gallery Tenun Cepuk juga sudah ikut serta dalam pameran yang diadakan oleh Pemerintah Provinsi Bali. Lebih lanjut Ni Gede Diari berharap agar Pemerintah Provinsi Bali dapat membantu dalam proses pendaftaran HKI, sehingga produk Kain Tenun Cepuk Nusa Penida dapat memperoleh perlindungan hukum.

Sebagai penutup Kepala BRIDA Provinsi Bali menyampaikan apresiasi usaha kerajinan tenun yang telah dijalani Ni Gede Diari dengan suaminya, lebih lanjut BRIDA Provinsi Bali  akan siap membantu memfasilitasi produk Kain Tenun Cepuk Alami Nusa Penida untuk  bisa secepatnya didaftarkan ke DJKI.