BADAN RISET DAN INOVASI DAERAH PROVINSI BALI MENERIMA AUDENSI PT. SEGAH NONGAN MAKMUR

BADAN RISET DAN INOVASI DAERAH PROVINSI BALI MENERIMA AUDENSI PT. SEGAH NONGAN MAKMUR

BADAN RISET DAN INOVASI DAERAH PROVINSI BALI – Kepala Bidang Prioritas Pembangunan Bali menerima audensi PT. Segah Nongan Makmur (Rabu, 11/3/2020) bertempat di Ruang Rapat Kepala Badan BaRI. Hadir dalam audensi tersebut Dinas Pertanian Ketahanan Pangan dan Peternakan Provinsi Bali, para Ka Sub Bidang Prioritas BaRI serta staf terkait.

Dalam audensi tersebut pihak PT. Segah Nongan Makmur menyampaikan maksud tujuan dan memaparkan rencana budidaya dan produksi  tanaman kenaf dan ramin yang akan dikembangkan di Desa  Nongan, Kecamatan Rendang, Kabupaten Karangasem. Tanaman kenaf dan ramin adalah tanaman penghasil serat alami yang memiliki banyak potensi diversifikasi serta mempunyai nilai ekonomi tinggi. Pemanfaatan hasil produksi ini sebagai bahan baku pembuatan kertas pulp dan benang ramah lingkungan. Serta sebagai alternatif bahan baku kapas untuk mendukung kebutuhan pengerajin tenun di Bali.

Badan Riset dan Inovasi Daerah Provinsi Bali di hadapan jajaran PT. Segah Nongan Makmur memberikan apresiasi pengembangan dan budidaya tanaman kenaf dan ramin di Bali. Pemanfaatan budidaya tanaman ini diharapkan mampu mendukung isu strategis program prioritas Pola Pembangunan Semesta Berencana Menuju Bali Era Baru dalam upaya pengembangan potensi pertanian sebagai penyedia bahan baku industri tenun Bali yang ramah lingkungan.

BADAN RISET DAN INOVASI DAERAH PROVINSI BALI MENERIMA AUDENSI PT. SEGAH NONGAN MAKMUR Read More

ARAHAN KEPALA BADAN RISET DAN INOVASI DAERAH PROVINSI BALI MENINDAKLANJUTI SURAT EDARAN GUBERNUR BALI NOMOR 7194 TAHUN 2020 TERKAIT PENCEGAHAN PENYEBARAN COVID-19 DI LINGKUNGAN PEMERINTAH PROVINSI BALI

ARAHAN KEPALA BADAN RISET DAN INOVASI DAERAH PROVINSI BALI MENINDAKLANJUTI SURAT EDARAN GUBERNUR BALI NOMOR 7194 TAHUN 2020 TERKAIT PENCEGAHAN PENYEBARAN COVID-19 DI LINGKUNGAN PEMERINTAH PROVINSI BALI

BADAN RISET DAN INOVASI DAERAH PROVINSI BALI – Kepala Badan BaRI memberikan arahan kepada seluruh jajaran pegawai di BaRI sebagai tindak lanjut Surat Edaran Gubernur Bali Nomor 7194 Tahun 2020 tertanggal 16 Maret 2020 tentang Panduan Tindak Lanjut Terkait Pencegahan Penyebaran Corona Virus Disease (Covid-19) di Lingkungan Pemerintah Provinsi Bali (Senin. 16/3/2020). Kegiatan ini merupakan bentuk komitmen responsif BaRI dalam upaya meningkatkan kewaspadaan penyebaran Covid-19 di lingkungan Pemprov Bali.

Dalam arahannya, Kepala Badan BaRI menyampaikan himbauan Gubernur Bali untuk melakukan pencegahan dan meminimalisasi resiko penyebaran Covid-19. Selanjutnya disampaikan bahwa pelaksanaan tugas-tugas administrasi kedinasan BaRI dimungkinkan dapat dilaksanakan melalui sistem bekerja di rumah/tempat tinggal (work from home) dengan tetap memperhatikan peta jabatan, tupoksi serta capaian kinerja yang diharapkan.

Sebagai penutup, Kepala Badan BaRI mengingatkan kembali bahwa ASN sebagai teladan dan pengayom masyarakat agar selalu waspada dan dihimbau untuk tidak menyebarkan informasi yang tidak akurat yang dapat memicu keresahan dan kecemasan masyarakat. Lebih lanjut dihimbau kepada seluruh pegawai BaRI untuk selalu menjaga kesehatan, kebugaran tubuh dan menerapkan Perilaku Hidup Bersih dan Sehat (PHBS).

ARAHAN KEPALA BADAN RISET DAN INOVASI DAERAH PROVINSI BALI MENINDAKLANJUTI SURAT EDARAN GUBERNUR BALI NOMOR 7194 TAHUN 2020 TERKAIT PENCEGAHAN PENYEBARAN COVID-19 DI LINGKUNGAN PEMERINTAH PROVINSI BALI Read More