Entry Meeting Pengawasan BPKP ke BRIDA Provinsi Bali tentang Evaluasi Pemanfaatan Hasil Riset dan Inovasi

BADAN RISET DAN INOVASI DAERAH PROVINSI BALI – Dalam rangka meningkatkan akuntabilitas dan efektivitas pengelolaan riset dan inovasi di daerah, BPKP Perwakilan Provinsi Bali melaksanakan evaluasi pemanfaatan hasil riset dan inovasi untuk pembangunan di Bali dan Kabupaten Badung. Kegiatan ini dilaksanakan berdasarkan Peraturan Pemerintah RI Nomor 60 Tahun 2008 tentang Sistem Pengendalian Intern Pemerintah, Perpres Nomor 2 Tahun 2025, serta SK Kepala BPKP Nomor PR.00/Kep-608/K/SU/2024 tentang Agenda Prioritas Pengawasan Tahun 2025. Evaluasi ini menjadi penting untuk memastikan bahwa hasil riset dan inovasi yang didanai oleh negara benar-benar memberikan dampak nyata bagi pembangunan daerah.

Penugasan tim BPKP direncanakan berlangsung selama sebelas hari, mulai dari tanggal 4 sd 20 Juni 2025. Tim pengawasan dipimpin oleh Ilham Muzaki sebagai Ketua Tim, dengan pengawasan mutu oleh Api Achmad Rochjadi dan pengendali teknis oleh Ni Luh Putu Astiti Ariani. Adapun anggota tim terdiri dari Wida Ardiani, Abd. Kadir, dan Salwa Hasanatunnisa, yang akan bekerja secara intensif untuk mengevaluasi berbagai aspek pemanfaatan riset dan inovasi di Bali.


Kedatangan tim BPKP disambut dengan baik oleh Kepala Badan Riset dan Inovasi Daerah (BRIDA) Provinsi Bali beserta jajarannya, termasuk Sekretaris BRIDA, Kepala Bidang, serta Pejabat Fungsional Muda dan Madya. Sambutan hangat ini menunjukkan komitmen BRIDA untuk mendukung penuh proses evaluasi guna meningkatkan kualitas pengelolaan riset dan inovasi di Bali. Entry meeting berlangsung dalam suasana kolaboratif, membahas rencana kerja, ruang lingkup evaluasi, serta titik-titik kritis yang perlu menjadi perhatian bersama.

Dalam pertemuan tersebut, dibahas berbagai poin penting terkait evaluasi, termasuk bagaimana hasil riset dan inovasi diimplementasikan dalam pembangunan daerah, kendala yang dihadapi, serta potensi perbaikan ke depan. BPKP dan BRIDA sepakat bahwa evaluasi ini bukan hanya sekadar memenuhi kewajiban pengawasan, tetapi juga harus menghasilkan rekomendasi yang dapat memperkuat ekosistem riset dan inovasi di Bali. Dengan demikian, diharapkan hasil evaluasi dapat menjadi acuan bagi pemerintah daerah dalam menyusun kebijakan yang lebih efektif.

Kolaborasi antara BPKP dan BRIDA dalam kegiatan ini diharapkan dapat mengidentifikasi best practices sekaligus tantangan dalam pemanfaatan hasil riset dan inovasi untuk pembangunan. Selain itu, sinergi ini juga diarahkan untuk memastikan bahwa dana yang dialokasikan untuk riset dan inovasi digunakan secara optimal dan berdampak nyata bagi masyarakat. Dengan pendekatan yang transparan dan partisipatif, proses evaluasi diharapkan berjalan lancar dan memberikan manfaat jangka panjang bagi kemajuan Provinsi Bali.

Melalui kegiatan ini, BPKP dan BRIDA menunjukkan komitmen bersama dalam mendorong pembangunan berbasis ilmu pengetahuan dan teknologi. Hasil evaluasi nantinya tidak hanya akan menjadi bahan laporan, tetapi juga diharapkan dapat menjadi panduan bagi berbagai pemangku kepentingan dalam meningkatkan kontribusi riset dan inovasi bagi kesejahteraan masyarakat Bali. Dengan semangat kolaborasi dan transparansi, langkah ini diharapkan dapat memperkuat fondasi pembangunan berkelanjutan di Bali yang berbasis inovasi dan evidence-based policy.

Entry Meeting Pengawasan BPKP ke BRIDA Provinsi Bali tentang Evaluasi Pemanfaatan Hasil Riset dan Inovasi Read More

MENERIMA KUNJUNGAN BAPPERIDA KABUPATEN BANDUNG

BADAN RISET DAN INOVASI DAERAH PROVINSI BALI – BRIDA Provinsi Bali menerima kunjungan dari BAPPERIDA Kabupaten Bandung, Jumat (23/5/2025), bertempat di RR Swacitta Sabha. Agenda dipimpin Kaban BRIDA didampingi Sekretaris dan Para Kabid beserta Pejabat Fungsional di lingkungan BRIDA Provinsi Bali.

Kunjungan dilaksanakan dalam rangka dalam rangka studi banding terkait Peta Jalan Pemajuan Iptek di Brida Provinsi Bali. Diawali dengan pemaparan dari Kaban BRIDA yang menjelaskan bahwa Peta Jalan Iptek di Bali sudah memuat RPJMD yang dituangkan dalam Pergub. Lebih lanjut saat ini penyusunan Peta Jalan sebagai pendampingan draft RPJMD teknokratik masih menunggu RPJMD yang akan ditetapkan dan sudah berproses untuk penyempurnaannya dengan memperhatikan program prioritas yang menjadi visi misi Bapak Gubernur Bali. Tahapan Peta Jalan saat ini sudah menunjuk PTN/PTS yang melakukan kajian dengan disesuaikan antara RPJMD, Perda 4 tentang 100 tahun Bali Era Baru dan Peta Jalan Ekonomi Kerthi Bali.

Berdasarkan Peraturan Presiden Nomor 78 Tahun 2021 tentang Badan Riset dan Inovasi Nasional mengamanatkan bahwa tugas Badan Riset dan Inovasi Daerah yakni melaksanakan penyusunan Rencana Induk dan Peta Jalan Pemajuan Iptek (Renduk) di daerah sebagai landasan perencanaan pembangunan daerah (RPJPD, RPJMD) di segala bidang kehidupan yang berpedoman pada nilai Pancasila. Sebagaimana tertuang dalam Peraturan Badan Riset dan Inovasi Nasional Nomor 5 Tahun 2023 tentang Tata Kelola Risetdan Inovasi di Daerah, bahwa RIPJ pemajuan IPTEK di daerah merupakan dokumen perencanaan pembangunan yang bersifat sistemik, komprehensif, dan partisipatif memuat peran ilmu pengetahuan dan teknologi atau Riset dan Inovasi di dalam mengatasi permasalahan prioritas pembangunan daerah. Sebagai implementasinya, BRIDA Provinsi Bali melaksanakan penyusunan RIPJ Pemajuan IPTEK Provinsi Bali periode 2024 – 2029.

Kemudian ditambahan dengan terbitnya Undang-undang Nomor 15 Tahun 2023 tentang Provinsi Bali, dimana diamanatkan bahwa Gubernur mengkonsolidasikan dan mengkoordinasikan perencanaan pembangunan di Kabupaten/Kota di Bali, penyusunan RIPJ IPTEK Provinsi Bali nantinya akan menjadi dokumen penting yang diperlukan dalam penyusunan rancangan teknokratik dari RPJPD dan RPJMD.

Agenda dilanjutkan dengan sesi tanya jawab, tukar menukar cinderamata serta sesi foto bersama.

MENERIMA KUNJUNGAN BAPPERIDA KABUPATEN BANDUNG Read More