KUNJUNGAN KERJA PANJA RUU KOMISI II DPR RI TENTANG PROVINSI BALI

Komisi II DPR RI melakukan kunjungan kerja Panja RUU Tentang Provinsi Bali, Minggu (19/03/2023).

BADAN RISET DAN INOVASI DAERAH PROVINSI BALI – Berkenaan dengan pembahasan Rancangan Undang-undang (RUU) Tentang Provinsi Bali pada Masa Persidangan IV Tahun Sidang 2022-2023, dan rencana kerja Panitia Kerja (Panja) RUU, Komisi II DPR RI melakukan kunjungan kerja Panja ke Provinsi Bali, Minggu (19/03/2023). Kunjungan kali ini bertujuan untuk mendapat masukan dari Pemerintah Provinsi Bali dan stakeholder terkait di Bali, bertempat di Gedung Wiswa Sabha Utama, Kantor Gubernur Bali.

Acara kunjungan kerja RUU tentang Provinsi Bali dipimpin langsung oleh Bapak Gubernur Bali dengan didampingi Wakil Gubernur Bali, serta dihadiri Anggota DPR RI Perwakilan  Daerah Pemilihan Provinsi Bali, Pimpinan dan Anggota DPRD Provinsi Bali, Pangdam IX/Udayana, Kapolda Bali, Kepala Kejaksaan Tinggi Bali, Ketua Pengadilan Tinggi Bali, Kepala Kantor Wilayah Kumham Bali, Bandesa Agung MDA Provinsi Bali, Penyarikan Agung MDA Provinsi Bali, Bandesa Madya MDA Kota/Kabupaten se-Bali, Ketua Parisada Provinsi Bali dan Kabupaten/Kota se-Bali, Ketua MUI Bali, Ketua Walubi Bali, Ketua PGI Bali, Ketua KWI Bali, Ketua Matakin Bali, Ketua PW NU Bali, Ketua PW Muhammadiyah, para Bupati dan Walikota Kabupaten/Kota se-Bali,  Ketua DPRD Kabupaten/Kota se-Bali, Rektor Universitas se-Bali, Pimpinan BEM Universitas se-Bali, Ketua Forum Perbekel Provinsi dan Kabupaten/Kota se-Bali, Kelompok Ahli Pemerintah Provinsi Bali, serta Asisten, Sekretaris Daerah, Sahli Gubernur dan Kepala Perangkat Daerah dilingkungan Pemerintah Provinsi Bali. Pada kesempatan tersebut, BRIDA Provinsi Bali bersama Biro Hukum Setda Provinsi Bali sebagai leading sektor pengampu  RUU di Provinsi Bali turut hadir mengawal kegiatan Kunker Tim Panja RUU Provinsi Bali. 

Pembahasan mengenai RUU Provinsi Bali menjadi undang-undang telah dipaparkan tentang pentingnya pelestarian budaya guna menunjang sektor pariwisata. Provinsi Bali bukan satu-satunya Provinsi yang mengajukan RUU, terdapat 7 Provinsi lainnya yang saat ini sedang dibahas RUU nya oleh DPR dan Pemerintah, antara lain Sumatra Utara, Sumatra Selatan, Jawa Barat, Jawa Timur, Jawa Tengah, Maluku, dan Kalimantan Tengah. Saat ini di Indonesia terdapat 20 Provinsi dan 271 Kabupaten/Kota yang alas hukumnya masih menggunakan Undang-undang RIS dan belum UUD 1945. Dengan dibuatnya Undang-undang Provinsi ini diharapkan ada kejelasan alas hukum cakupan wilayah daerah, sehingga tidak terjadi lempar kewenangan dalam hal pembangunan dan penanganan di masing-masing daerah tersebut.

Namun, khusus untuk Bali, Komisi II DPR akan melanjutkan pendalaman terkait dengan usul dari Pemerintah Bali agar memasukan Pulau Dewata sebagai daerah yang punya ’kekhasan’ pariwisata. untuk menjaga budaya, adat istiadat, dan kearifan lokal.

Bapak Gubernur Bali dalam sambutannya menyampaikan, RUU Provinsi Bali yang telah disusun oleh Komisi II DPR RI telah komprehensif dan memadai, secara umum materi ketentuan yang diatur telah sesuai dengan usulan dan rancangan RUU Provinsi Bali yang sebelumnya telah disampaikan ke DPR RI, Kemendagri dan Kemenkumham. Dari RUU tersebut Pemerintah Provinsi Bali kembali mengajukan masukan yang bukan substantif dan bersifat redaksional, rincian perbaikan tersebut tercantum dalam lampiran RUU. Lebih lanjut, Bapak Gubernur sangat berharap agar RUU Provinsi Bali yang menjadi inisiatif DPR RI dapat dipertahankan semaksimal mungkin ketika nanti dibahas bersama dengan Pemerintah. Bapak Gubernur juga menambahkan bahwa RUU ini sejak awal bukan RUU yang bersifat otonomi khusus, melainkan RUU yang mempunyai kekhasan yang berkaitan dengan budaya, adat, tradisi dan kearifan lokal di Bali. Pemerintah Provinsi Bali berharap agar RUU ini dapat segera untuk di sah kan demi kepastian hukum dalam berbangsa dan bernegara, dan khususnya dalam penyelenggaraan pemerintahan dan pembangunan di Bali. 

Menganggapi hal tersebut, Tim Panja Komisi DPR RI menyampaikan bahwa dalam UUD 1945 diamanatkan pembentukan satu Provinsi atau Kabupaten/Kota harus berdasarkan masing-masing satu undang-undang. Saat ini, undang-undang pembentukan Provinsi Bali masih tergabung dalam satu undang-undang pembentukan dengan NTB dan NTT. Oleh karenanya, selain belum sesuai dengan ketentuan, di masing-masing daerah tersebut juga tidak dimungkinkan dapat terihat karakteristik visi dan misi daerahnya masing-masing. Ditambahkan, Komisi II DPR RI bersama-sama dengan Kemendagri telah sepakat bahwa pembahasan perubahan RUU ini akan meliputi ruang lingkup 3 hal, yaitu tentang cakupan wilayah, uraian tentang karakteristik pembangunan di masing-masing daerah, serta pembahsan tentang kekhasan daerah. Lebih lanjut pembahasan tentang RUU ini ditargetkan akan selesai pada ahir bulan Maret 2023.

KUNJUNGAN KERJA PANJA RUU KOMISI II DPR RI TENTANG PROVINSI BALI Read More

RAKORTEK BRIDA 2023 DAN LAUNCHING IDSD PEMBINAAN TEKNIS BERTUJUAN PENGUATAN EKOSISTEM RISET DAN INOVASI DAERAH UNTUK PEMBANGUNAN BERKELANJUTAN

Badan Riset dan Inovasi Nasional (BRIN) menyelenggarakan Rapat Koordinasi Teknis (Rakortek) BRIDA dengan tema “Pembinaan Teknis untuk Penguatan Ekosistem Riset dan Inovasi Daerah untuk Pembangunan Berkelanjutan”, bertempat di Auditorium Lt.3, Gedung B.J. Habibie, BRIN Jakarta Pusat.

BADAN RISET DAN INOVASI DAERAH PROVINSI BALI – Dalam rangka pembinaan teknis kepada Pemerintah Daerah melalui Badan Riset dan Inovasin Daerah (BRIDA), Badan Riset dan Inovasi Nasional (BRIN) menyelenggarakan Rapat Koordinasi Teknis (Rakortek) BRIDA dengan tema “Pembinaan Teknis untuk Penguatan Ekosistem Riset dan Inovasi Daerah untuk Pembangunan Berkelanjutan”, bertempat di Auditorium Lt.3, Gedung B.J. Habibie, BRIN Jakarta Pusat.

Kegiatan dilaksanakan selama 2 (dua) hari dengan mengundang peserta dari perwakilan seluruh BRIDA/Balitbangda/Bappeda Litbang Provinsi dan Kabupaten/Kota se-Indonesia. Pada kesempatan ini BRIDA Provinsi Bali hadir dipimpin langsung oleh Kepala BRIDA Bapak  I Made Gunaja beserta jajaran terkait. Rakortek dibuka secara resmi oleh Kepala BRIN Dr. Laksana Tri Handoko, M.Sc didampingi Deputi Bidang Riset dan Inovasi Daerah Dr. Yopi yang merangkap selaku Ketua Panitia Rakortek. Serta para pemateri dari Deputi Bidang Kebijakan Riset dan Inovasi Dr. Ir. Boediastoeti Ontowirjo, M.B.A, Direktur Fasilitas dan Pemantauan Riset dan Inovasi Daerah Dr. Ir. Lukman Shalahuddin, M.Sc, Deputi Fasilitas Riset dan Inovasi Dr. Eng. Agus Haryono, Direktur Kebijakan Riset dan Inovasi Daerah Dr. Sri Nuryanti, Kepala Organisasi Riset Penerbangan dan Antariksa Dr. Robertus Heru Triharjanto, B.Eng.,M.Sc, Direktur Diseminasi dan Pemanfaatan Riset dan Inovasi Daerah Dr. Oetami Dewi, dan Sekretaris Deputi Bidang Riset dan Inovasi Daerah Dr. Ing. Wiwiek Joelijani, MT.

Rakortek diselenggarakan sebagai pelaksanaan amanat Peraturan Presiden Nomor 78 Tahun 2021, sebagai bentuk upaya pembinaan teknis kepada seluruh Pemerintah Daerah Provinsi dan kepada Pemerintah Daerah Kabupaten/Kota baik yang sudah membentuk BRIDA, maupun yang sudah mengajukan Surat Pertimbangan pembentukan BRIDA. Sesuai dengan tema kegiatan, Rakortek membahasa mengenai Indeks Daya Saing Daerah (IDSD) 2022. IDSD merupakan instrumen pengukuran daya saing pada tingkat Provinsi dan Kabupaten/Kotayang dilakukan oleh BRIN. Tujuan dari pengukuran ini adalah untuk memperoleh sebuah ukuran daya saing daerah yang komprehensif yang dapat merefleksikan tingkat produktivitas Daerah.

Pengukuran IDSD menggunakan konsep dan metode pengukuran yang baru, yaitu dengan mengadopsi kerangka pengukuran Global Competitiveness Index (GCI) 2019 dari World Economic Forum (WEF), yang disesuaikan dengan konteks daerah di Indonesia. Kerangka pengukuran IDSD terdiri dari empat komponen yang dielaborasi dalam 12 pilar dan memiliki 62 indikator di tingkat Provinsi serta 48 indikator di tingkat Kabupaten/Kota. Keseluruhan indikator diukur dengan menggunakan data sekunder yang diperoleh kementerian, dan lembaga terkait.

Kegiatan Rakortek direncanakan akan dilaksanakan secara berkelanjutan setahun sekali, dengan tujuan untuk mendorong peran serta aktif Pemerintah Daerah dan Kabupaten/Kota untuk lebih kreatif inovatif dalam pemecahan permasalahan di daerah serta mampu membuat kebijakan berbasis data sains yang akurat. Rakortek yang pertama kali ini akan menjadi tonggak pertama untuk event selanjutnya yang digunakan sebagai ajang diskusi, tukar pikiran, koordinasi, kolaborasi dan kerjasama antar BRIDA dan antar BRIDA dengan BRIN.

Agenda ditutup dengan sesi diskusi untuk menganalisis serta memberikan masukan terhadap pemenuhan komponen, pilar dan pemahaman indikator penilaian IDSD di masing-masing Daerah. Pemenuhan data IDSD akan akan sangat penting bagi penyusunan indek daya saing nasional yang nantinya akan dijadikan komparasi data di masing-masing daerah.

RAKORTEK BRIDA 2023 DAN LAUNCHING IDSD PEMBINAAN TEKNIS BERTUJUAN PENGUATAN EKOSISTEM RISET DAN INOVASI DAERAH UNTUK PEMBANGUNAN BERKELANJUTAN Read More