SOSIALISASI HAK KEKAYAAN INTELEKTUAL TAHUN 2022 DI KABUPATEN BANGLI.

BADAN RISET DAN INOVASI DAERAH PROVINSI BALI – Bidang Pengembangan Inovasi dan Pengelolaan Kekayaan Intelektual (KI) kembali melaksanakan rangkaian Sosialisasi Hak Kekayaan Intelektual (HKI) terkait Hak Cipta, Hak Merek, dan Hak Paten, untuk Pelaku UKM/IKM dan Pelaku Seni, (Senin, 5/11/2022) bertempat di Kantor Majelis Desa Adat (MDA) di Kabupaten Bangli

Pada kesempatan ini Tim BRIDA Provinsi Bali yang diwakili oleh Dr.I Ketut Raka Armaja, SE, MMA dengan didampingi Prof. Dr. Ir. I Wayan Supartha, M.S Kelompok Ahli Pembangunan Pemprov Bali dan A.A. Istri Mirah Darma Astuti. SE.M.,AP Analis Kebijakan Ahli Muda, diterima secara langsung oleh Kepala Dinas Pariwisata dan Kebudayaan Kabupaten Bangli.

Dr. I Ketut Raka Armaja, SE, MMA menjelaskan bahwa BRIDA Provinsi Bali dalam mengimplementasikan Visi: “Nangun Sat Kerthi Lokas Bali” untuk mewujudkan kehidupan krama bali yang sejahtera dan bahagia memfasilitasi pendaftaran KI sebagai bentuk kepedulian untuk menjaga dan melindungi hasil kreativitas Krama/Masyarakat Bali dan warisan budaya leluhur sehingga bermanfaat secara ekonomi. Ditambahkan Prof. Dr. Ir. I Wayan Supartha, M.S., bahwa Pemprov Bali siap memfasilitasi pendaftaran Kekayaan Intelektual Krama Bali (merek, cipta, paten dll) tanpa dipungut biaya.

I Wayan Sugiartha,S.IP.,M.Si Kepala Dinas Pariwisata dan Kebudayaan Kabupaten Bangli memberikan apresiasi dan menyambut baik kegiatan ini dengan menghadirkan sekitar 20 pelaku UMKM Kabupaten Bangli. Lebih lanjut beliau mengajak kepada para pelaku UMKM Kabupaten Bangli untuk dapat mendaftarkan diri di Dinas Pariwisata dan Kebudayaan Kabupaten Bangli agar dapat dilakukan pembinaan-pembinaan dan difasilitasi usahanya. Hingga saat ini Dinas Pariwisata dan Kebudayaan Kabupaten Bangli telah mendaftarkan 5 usulan Hak Cipta  dan telah terbit 5 sertifikat Hak Cipta melalui BRIDA Provinsi Bali. Hak Cipta tersebut antara lain Tari Kreasi Bunga Pucuk Bang Bangli, Tabuh Iringan Tari Kreasi Bunga Pucuk Bang Bangli, Lagu Bunga Pucuk Bang Bangli, Logo Bunga Pucuk Bang Bangli dan Logo Branding Pariwisata Kabupaten Bangli Bangli.

Para peserta sosialisasi sangat antusias mengikuti kegiatan sosialisasi perlindungan HKI, khususnya pentingnya mendaftarkan KI terkait produk UMKM. Salah satu peserta Dewa Putu Astuti menyampaikan permasalahan bahwa di Bangli banyak pelaku UKM yang memiliki kreativitas seperti pembuatan kerajinan berupa bokoran dari bahan baku fiber dengan ukiran plastik, dan karena belum memiliki KI produknya banyak yang meniru dan dijual murah dipasaran. Made Desi menambahkan akan mengajukan KI untuk produk yang telah ada secara turun temurun (Komunal) terkait dengan seni pertunjukkan gender. Dengan adanya kegiatan sosialisasi ini di Kabupaten Bangli banyak masyarakat tertarik untuk mengajukan usulan KI berupa Merek dan Cipta.

Sebagai penutup Prof. Dr. Ir. I Wayan Supartha, M.S menyampaikan bahwa untuk memperoleh tujuan itu, Pemprov Bali melalui BRIDA Provinsi Bali akan memberikan perlindungan hukum terhadap hasil kretifitas Karma Bali dalam Bidang Inovasi Teknologi dan Ilmu Pengetahuan, maka terhadap Karya Inovasi tersebut perlu didaftarkan sebagai Hak Kekayaan Intelektual Personal. Dengan pendaftaran KI hasil karya inovasi tersebut disamping secara hukum terlindungi, juga diharapkan memberikan dampak ekonomi terhadap pemegang KI.

SOSIALISASI HAK KEKAYAAN INTELEKTUAL TAHUN 2022 DI KABUPATEN BANGLI. Read More
BID IV

PENYERAHAN PENGHARGAAN IPTEK  KERTHI BALI SWACITTA NUGRAHA 2022

BADAN RISET DAN INOVASI DAERAH PROVINSI BALI – BRIDA Provinsi Bali melalui Bidang Pengembangan Inovasi dan Pengelolaan Kekayaan Intelektual (KI) melaksanakan kegiatan Pemberian Penghargaan IPTEK Kerthi Bali Swacitta Nugraha Tahun 2022 (Selasa, 8/11/2022) bertempat di Ruang Rapat BRIDA Provinsi Bali. Kegiatan ini merupakan implementasi dari Undang-undang Nomor 11 Tahun 2019 tentang Sistem Nasional Ilmu Pengetahuan dan Teknologi, dimana Pemprov Bali melalui BRIDA memberikan penghargaan kepada masyarakat umum baik kelompok maupun perorangan yang kreatif dan inovatif dalam menghasilkan karya yang bermanfaat bagi pembangunan Daerah.

Penyerahan penghargaan IPTEK Kerthi Bali Swacitta Nugraha diserahkan secara langsung oleh Kepala BRIDA Provinsi Bali dengan didampingi Tim Penilai Kerthi Bali Swacitta Nugraha Pemprov Bali. Anugerah Kerthi Bali Swacitta Nugraha, merupakan anugerah IPTEK yang diberikan kepada masyarakat umum di Bali yang telah menemukan, menciptakan dan menerapkan suatu karya IPTEK terapan dalam bidang Inovasi Teknologi Bidang Pertanian, Bidang Kelautan dan Perikanan,  Bidang Industri, Bidang IKM, UKM dan Koperasi, Bidang Ekonomi Kreatif dan Digital dan Bidang Pariwisata.

Dari hasil penjaringan proposal inovasi terkumpul sebanyak 22 usulan dari masyarakat di 9 Kabupaten/kota se-Bali. Dan setelah melewati tahap seleksi, dilaksanakan penilaian oleh Tim Seleksi serta penilaian lapangan untuk menetapkan 5 inovasi terbaik sebagai Penerima Penghargaan Inovasi Teknologi Masyarakat Kerthi Bali Swacitta Nugraha di Provinsi Bali Tahun 2022.

Penerima Penghargaan Inovasi Teknologi Masyarakat Kerthi Bali Swacitta Nugraha di Provinsi Bali Tahun 2022 adalah I Nyoman Merta Bidang Inovasi Pertanian dengan Pengolahan Buah Kelapa Tanpa Limbah, Ketut Budiasa Bidang Inovasi Ekonomi Kreatif  dan Digital dengan Bentuk Inovasi  Manajemen Pengelolaan Sampah, I Nyoman Sudiatmika Bidang Inovasi Kelautan dan Perikanan dengan Bentuk Inovasi Pemanfaatan Rumput Laut sebagai Bahan Baku, Dr. Luh Wayan Sriadi Bidang Inovasi IKM, UKM dan Koperasi dengan Bentuk Inovasi Alat Tenun dan Produk Songket Tanpa Sambungan, dan I Wayan Jegog Bidang Inovasi Industri dengan Bentuk Inovasi Teknologi Pencacah Sampah. Kepada masing-masing penerima Penghargaan Inovasi Teknologi Masyarakat Kerthi Bali Swacitta Nugraha, Pemprov Bali memberikan Piala, Piagam Penghargaan serta uang pembinaan.

PENYERAHAN PENGHARGAAN IPTEK  KERTHI BALI SWACITTA NUGRAHA 2022 Read More