PELAKSANAAN KUNJUNGAN LAPANGAN KE LOKASI SUMBER/MATA AIR DAN PENGOLAHAN AIR BAKU DI NUSA PENIDA DALAM RANGKA KOORDINASI UNTUK MENDAPATKAN INFORMASI MENGENAI KAPASITAS/VOLUME, NERACA AIR DAN PENGALOKASIAN DEBIT SERTA RENCANA PENGEMBANGAN SELANJUTNYA

BADAN RISET DAN INOVASI DAERAH PROVINSI BALI – Bidang Penunjang Pembangunan Daerah melaksanakan Koordinasi dan Pengumpulan data/informasi dan peninjauan ke lokasi sumber Mata Air Guyangan yang bertempat di Desa Batu Kandik dan mata air di Desa Sakti Kecamatan Nusa Penida, 29-30 Desember 2024.

Pemerintah Provinsi Bali telah menetapkan program pembangunan untuk meningkatkan kesejahteraan masyarakat dalam berbagai sektor kehidupan. Pembangunan disusun secara komprehensif dan berkesinambungan dengan memperhatikan daya dukung alam Bali. Salah satu sektor yang sangat perlu mendapat perhatian bersama adalah ketersediaan air baik dilihat dari kuantitas, kualitas serta kontinuitasnya. Melalui Badan Riset dan Inovasi Daerah Provinsi Bali telah disusun skema pengelolaan air berupa Penyusunan Masterplan Penyedian Air Bersih di Provinsi Bali.

Masterplan penyediaan air bersih di Provinsi Bali dirancang untuk menjawab tantangan ketersediaan air bersih yang terus meningkat seiring dengan pertumbuhan penduduk, perkembangan sektor pariwisata, perubahan iklim, serta kebutuhan lainnya yang selaras dengan keberlanjutan dan konservasi lingkungan. Dalam kajian tersebut salah satu rencana atau indikasi program 2020 – 2040 dalam penyediaan air yang harus dilaksanakan untuk memenuhi atau penyeimbangan neraca air di Kabupaten Klungkung khususnya di Klungkung Kepulauan adalah pemanfaatan Mata Air Penida dan Mata Air Guyangan di Pulau Nusa Penida.

Pengumpulan data dari pemanfaatan Mata Air Penida dan Mata Air Guyangan di Pulau Nusa Penida Kabupaten Klungkung bertujuan untuk menyediakan basis yang kuat dalam perumusan kebijakan yang berorientasi pada keberlanjutan, efektivitas, dan kesejahteraan masyarakat dalam penyediaan air bersih yang sesuai dan inline dengan masterplan penyediaan air bersih di Provinsi Bali.

Secara keseluruhan pemanfaatan air di Nusa Penida melalui pembangunan Jaringan Pipa Distribusi Utama Mata Air Penida dan Guyangan sampai saat ini sebesar 117 liter/detik yang bersumber dari Mata Air Penida sebesar 77 liter/detik dan Mata Air Guyangan sebesar 40 liter/detik, hal ini sudah sesuai dengan indikasi program pada Masterplan Penyediaan Air Bersih di Provinsi Bali yang mana perkiraan kapasitas kebutuhan air rata-rata meliputi kebutuhan domestik dan non domestik pada tahun 2025 pada cakupan pelayanan 75 % sebesar 76.64 liter/detik namun seiring meningkatnya rencana cakupan pelayanan serta masifnya perkembangan pariwisata di Nusa Penida maka dimungkinkan sekali kebutuhan air terutama untuk non domestik akan terus meningkat

Potensi debit sumber air yang tersedia di Mata Air Guyangan sebesar 178 liter/detik dan Mata Air Penida  sebesar 179 liter/detik masih cukup besar jika dibandingkan dengan yang sudah dimanfaatkan, sehingga untuk kedepan dapat dikembangkan kembali secara lebih optimal sebagai langkah dan rencana dalam peningkatan cakupan pelayanan serta langkah antisipasi masifnya perkembangan pariwisata di Nusa Penida yang mengakibatkan kebutuhan air terutama untuk non domestik akan terus meningkat.

Pemanfaatan Mata Air Guyangan dan Mata Air Penida sangat vital untuk kehidupan masyarakat dan mendukung sektor-sektor ekonomi di Nusa Penida. Pengelolaan yang terintegrasi dan berkelanjutan menjadi kunci untuk memaksimalkan manfaat dan menjaga kelestarian sumber daya air ini.

Diharapkan rencana pengembangan kedepan dapat mengikuti perkembangan kebutuhan serta dapat menggunakan indikasi program pada Masterplan Penyediaan Air Bersih di Provinsi Bali sebagai selah satu instrumen dlam penyediaan air bersih di Nusa Penida, terutama dalam pembangunan alokasi debit yang terus meningkat untuk menyeimbangakan kebutuhan neraca air sampai tahun 2040.

PELAKSANAAN KUNJUNGAN LAPANGAN KE LOKASI SUMBER/MATA AIR DAN PENGOLAHAN AIR BAKU DI NUSA PENIDA DALAM RANGKA KOORDINASI UNTUK MENDAPATKAN INFORMASI MENGENAI KAPASITAS/VOLUME, NERACA AIR DAN PENGALOKASIAN DEBIT SERTA RENCANA PENGEMBANGAN SELANJUTNYA Read More

SOSIALISASI DAN EVALUASI IPKD DI KABUPATEN KARANGASEM TAHUN 2024

BADAN RISET DAN INOVASI DAERAH PROVISI BALI – Tim IPKD Provinsi Bali melaksanakan sosialisasi dan evaluasi IPKD ke Kabupaten Karangasem (Selasa, 18/3/2025).

Kebijakan pengukuran IPKD dilaksanakan dalam rangka melaksanakan fungsi pembinaan sebagai upaya untuk menilai kualitas kinerja tata kelola keuangan daerah. Hal tersebut sesuai dengan amanat pasal 283 ayat (2) Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah, yang menyatakan bahwa pengelolaan keuangan daerah dilakukan secara tertib, taat pada ketentuan peraturan perundang-undangan, efisien, ekonomis, efektif, transparan, dan bertanggung jawab dengan memperhatikan rasa keadilan, kepatutan, dan manfaat untuk masyarakat. Dalam pelaksanaannya, pengukuran IPKD dilakukan dengan pemenuhan 6 dimensi bobot IPKD melalui sistem aplikasi, yaitu kesesuaian dokumen perencanaan dan penganggaran, pengalokasian anggaran belanja – belanja dalam APBD, transparansi pengelolaan keuangan daerah, penyerapan anggaran kondisi keuangan daerah dan opini BPK atas LKPD.

Bertempat di BRIDA Kabupaten Karngasem, Tim diterima oleh Tim IPKD Kabupaten Karangasem beserta Perangkat Daerah terkait. Pada kesempatan ini Tim IPKD Provinsi Bali dipimpin oleh Kabid Pemerintahan dan Pengkajian Peraturan dengan didampingi Tim IPKD Provinsi Bali. Agenda kegiatan diawali dengan pemaparan dan penyampaian hasil evaluasi IPKD Kabupaten Karangasem tahun 2024. Hasil pengukuran IPKD ini nantinya akan dijadikan indikator dalam hal perencanaan, penganggaran, pelaksanaan, pertanggungjawaban keuangan daerah yang sesuai dengan RPJMD, RKPD, KUA-PPAS dan APBD yang ditetapkan sesuai dengan program prioritas di daerah.

Sebagai penutup, Tim IPKD Provinsi Bali menyampaikan harapan agar amanat dari Permendagri Nomor 19 Tahun 2020 tentang IPKD dapat dilaksanakan dengan baik oleh pemerintah daerah. Karena hal tersebut dapat meningkatkan kualitas kinerja tata kelola keuangan daerah yang efektif, efisien serta dapat meningkatkan pengawasan internal pemerintah dalam rangka mewujudkan tata kelola keuangan daerah yang transparan dan akuntabel

SOSIALISASI DAN EVALUASI IPKD DI KABUPATEN KARANGASEM TAHUN 2024 Read More