FOCUS GROUP DISCUSSION (FGD) KAJIAN PEMANFAATAN DAN TATA KELOLA ENERGI BARU TERBARUKAN DALAM MENDUKUNG KONSEP PARIWISATA HIJAU DI BENDUNGAN TAMBLANG DAN BENDUNGAN SIDAN

BADAN RISET DAN INOVASI DAERAH PROVINSI BALI – Dalam upaya proses percepatan kemandirian energi listrik yang bersumber dari Energi Bersih/ Energi Baru Terbarukan (EBT), Bidang Penunjang Pembangunan Daerah Badan Riset dan Inovasi daerah Provinsi Bali melakukan kerjasama swakelola penelitian dengan Universitas Pendidikan Nasional dalam melaksanakan Kajian Pemanfaatan dan Tata Kelola Energi baru Terbarukan dalam Mendukung Konsep pariwisata Hijau di Bendungan Tamblang dan Bendungan Sidan.
Focus Group Discussion (FGD) dilaksanakan Senin, 12/6/2023, acara dibuka oleh Bapak Kepala Badan Riset dan Inovasi daerah Provinsi Bali Bapak Ir I Made Gunaja, M.Si. Dalam sambutanya, beliau menyampaikan bahwa dalam upaya percepatan kemandirian energi listrik yang bersumber dari Energi Bersih/ Energi Baru Terbarukan (EBT) dan upaya turut berkontribusi terhadap pencapaian pembangunan rendah karbon menuju Bali Net Zero Emission (NZE) 2045, serta guna mendukung pengembangan prinsip Pariwisata Hijau di Bali, maka diperlukan suatu kajian komprehensif terkait pemanfaatan Energi Baru Terbarukan (EBT) dan tata kelolanya untuk memenuhi kebutuhan energi listrik berbasis energi bersih pada kawasan potensial yang akan dikembangkan menjadi kawasan pariwisata hijau (Eco Tourism).

Pemerintah Provinsi Bali telah mengupayakan percepatan kemandirian energi listrik yang bersumber dari Energi Bersih/ Energi Baru Terbarukan (EBT) di Bali. Dan sesuai dengan Peraturan Daerah Nomor 9 Tahun 2020 tentang Rencana Umum Energi Daerah (RUED-P) Provinsi Bali Tahun 2020-2050, diantaranya mengamanatkan untuk mengatur pengelolaan dan pembangunan sistem Energi yang mandiri, mudah terjangkau, berkeadilan, berkelanjutan, dan mensejahterakan dengan memprioritaskan Energi Bersih serta ramah lingkungan, dengan target bauran Energi Baru Terbarukan (EBT) paling sedikit sebesar 11,15% pada tahun 2025 dan 20,10 % pada tahun 2050. Untuk mengejar target tersebut Pemerintah Provinsi Bali juga telah menetapkan Peraturan Gubernur Bali Nomor 45 Tahun 2019 tentang Bali Energi Bersih.

Dalam kegiatan ini turut hadir Prof. Ir. Ida Ayu Dwi Giriantari, M. EngSc., Phd sebagai narasumber, dan diikuti oleh unsur dari beberapa Organisai Perangkat Daerah di lingkungan Pemerintah provinsi Bali, Pemerintah Kabupaten/Kota, dan stakeholder terkait untuk dapat memberikan masukan, kritisi dan penajaman kajian sehingga pada saat akhir penelitian mampu mengeluarkan output dan outcome sesuai yang diharapkan.
FOCUS GROUP DISCUSSION (FGD) KAJIAN PEMANFAATAN DAN TATA KELOLA ENERGI BARU TERBARUKAN DALAM MENDUKUNG KONSEP PARIWISATA HIJAU DI BENDUNGAN TAMBLANG DAN BENDUNGAN SIDAN Read More