HASIL PELAKSANAAN TUGAS PELAKSANAAN KOORDINASI DAN PENGUMPULAN DATA/INFORMASI PEMBANGUNAN EMBUNG MUARA TUKAD UNDA DI KABUPATEN KLUNGKUNG

BADAN RISET DAN INOVASI DAERAH PROVINSI BALI – Bidang Penunjang Pembangunan Daerah melaksanakan Tugas Pelaksanaan Koordinasi Dan Pengumpulan Data/Informasi Pembangunan Embung Muara Tukad Unda Di Kabupaten Klungkung, (7/11/2024). Koordinasi dan Pengumpulan data/informasi terkait pembangunan Embung Tukad Unda bersama ibu Ayu Wahyundari selaku PPK Embung Tukad Unda Balai Wilayah Sungai Bali Penida yang bertempat di kawasan Pusat Kebudayaan Bali di Kabupaten Klungkung serta Koordinasi dan Pengumpulan data/informasi terkait penyediaan air bersih di kepulauan Nusa Penida.

Pemerintah Provinsi Bali telah menetapkan program pembangunan untuk meningkatkan kesejahteraan masyarakat dalam berbagai sektor kehidupan. Pembangunan disusun secara komprehensif dan berkesinambungan dengan memperhatikan daya dukung alam Bali. Salah satu sektor yang sangat perlu mendapat perhatian bersama adalah ketersediaan air baik dilihat dari kuantitas, kualitas serta kontinuitasnya. Melalui Badan Riset dan Inovasi Daerah Provinsi Bali telah disusun skema pengelolaan air berupa Penyusunan Masterplan Penyedian Air Bersih di Provinsi Bali.

Masterplan penyediaan air bersih di Provinsi Bali dirancang untuk menjawab tantangan ketersediaan air bersih yang terus meningkat seiring dengan pertumbuhan penduduk, perkembangan sektor pariwisata, perubahan iklim, serta kebutuhan lainnya yang selaras dengan keberlanjutan dan konservasi lingkungan. Dalam kajian tersebut salah satu rencana atau indikasi program 2020 – 2040 dalam penyediaan air yang harus dilaksanakan untuk memenuhi atau penyeimbangan neraca air di kawasan Sarbagikung adalah pembangunan Waduk Muara Unda di kawasan Kabupaten Klungkung.

Secara keseluruhan, pengumpulan data embung Muara Unda di Kabupaten Klungkung bertujuan untuk menyediakan basis yang kuat dalam perumusan kebijakan yang berorientasi pada keberlanjutan, efektivitas, dan kesejahteraan masyarakat dalam penyediaan air bersih yang sesuai dan inline dengan masterplan penyediaan air bersih di Provinsi Bali.

Pembangunan Sistem Penyediaan Air Baku Embung Tukad Unda di Kabupaten Klungkung pada tahap 1 direncanakan untuk menyuplai kebutuhan air baku Kawasan Pusat Kebudayaan Bali sebesar 50 ltr/dt sudah sesuai dengan indikasi program pada Masterplan Penyediaan Air Bersih di Provinsi Bali.

Diharapkan rencana pembangunan pada tahap 2 atau tahap berikutnya dapat berjalan sesuai dengan rencana dan sesuai dengan indikasi program pada Masterplan Penyediaan Air Bersih di Provinsi Bali terutama pembangunan alokasi debit yang bersumber dari Muara Unda yang terus meningkat sampai mencapai 1000 ltr/dtk untuk menyeimbangakan kebutuhan neraca air sampai tahun 2040.

 

HASIL PELAKSANAAN TUGAS PELAKSANAAN KOORDINASI DAN PENGUMPULAN DATA/INFORMASI PEMBANGUNAN EMBUNG MUARA TUKAD UNDA DI KABUPATEN KLUNGKUNG Read More

PELAKSANAAN TUGAS KOORDINASI DAN INFORMASI DATA PERKEMBANGAN PEMANFAATAN POTENSI TENAGA MIKROHIDRO SEBAGAI PEMBANGKIT LISTRIK (PLTMH)

BADAN RISET DAN INOVASI DAERAH PROVINSI BALI – Bidang Penunjang Pembangunan Daerah melaksanakan tugas koordinasi dan informasi data Perkembangan Pemanfaatan Potensi Tenaga Mikrohidro sebagai Pembangkit Listrik (PLTMH), (Rabu, 13/11/2024).

Provinsi Bali telah menetapkan program pembangunan untuk meningkatkan kesejahteraan masyarakat dalam berbagai sektor kehidupan. Pembangunan disusun secara komprehensif dan berkesinambungan dengan memperhatikan daya dukung alam Bali. Salah satu sektor yang sangat penting mendapat perhatian adalah sektor energi. Provinsi Bali saat ini memiliki ketersediaan energi listrik dengan kapasitas 1.261,2 MW yang bersumber dari pembangkit lokal Bali dengan kapasitas 921,2 MW dan luar Bali dengan kapasitas 340 MW. Penggunaan Energi Baru Terbarukan (EBT) di Bali pada tahun 2015 sebesar 0,27 %, ditargetkan akan meningkat menjadi 11,15 % pada 2025, dan diharapkan porsi EBT meningkat menjadi 20,10 % pada 2050. Arah kebijakan pengembangan EBT di Bali tertuang dalam Peraturan Daerah Provinsi Bali Nomor 9 Tahun 2020 tentang Rencana Umum Energi Daerah (RUED) Bali dan Peraturan Gubernur Nomor 45 tahun 2019 tentang Bali Energi Bersih. Selain untuk mendukung program Pemerintah Pusat di bidang energi baru terbarukan, regulasi tersebut mempunyai tujuan untuk menjamin pemenuhan kebutuhan energi di Bali secara mandiri, ramah lingkungan, berkelanjutan dan berkeadilan dengan menggunakan energi bersih dan ramah lingkungan.

Pembangunan Bendungan Sidan sebagai infrastruktur penyediaan air di Bali yang telah memasuki tahap akhir dalam pembangunannya, memiliki potensi pengembangan EBT berupa PLTMH dan PLTS baik darat dan terapung di kawasan bendungan yang akan berdampak terhadap pengembangan pariwisata hijau atau ekowisata di daerah tersebut. Hal tersebut sebelumnya sudah dilakukan kajian terkait Pemanfaatan dan Tata Kelola Energi Baru Terbarukan dalam Mendukung Konsep Pariwisata Hijau di Bendungan Tamblang dan Bendungan Sidan, dapat dilaksanakan oleh Badan Riset dan Inovasi Daerah Provinsi Bali yang bekerjasama dengan Universitas Pendidikan Nasional Denpasar T.A 2023.

Pada Senin, 11 Nopember 2024 Menteri Pekerjaan Umum (PU) Dody Hanggodo bersama Menteri Koordinator Bidang Infrastruktur dan Pembangunan Kewilayahan Agus Harimurti Yudhoyono (AHY) telah melakukan kunjungan untuk meninjau progres pembangunan Bendungan Sidan di Kabupaten Badung, Bangli, dan Gianyar, Bali. Proyek bendungan sudah mencapai progres fisik 96,59% dan diharapkan selesai sepenuhnya pada akhir November 2024. Menteri PU Dody Hanggodo menyatakan bahwa Bendungan Sidan akan memberikan manfaat besar bagi masyarakat sekitar, terutama dalam penyediaan air baku sebesar 1.750 liter per detik untuk melayani sekitar 1,3 juta jiwa serta pengendalian banjir di lahan seluas 108 hektar.

Secara keseluruhan pemanfaatan pembangunan Bendungan Sidan diharapkan dapat memberikan dampak setinggi-tingginya bagi kesejahteraan masyarakat, diantaranya selain untuk sumber air baku dan pengendali banjir juga dapat dimanfaatkan potensi sebagai sumber pengembangan energi bersih berupa pengembangan PLTMH dan PLTS yang sesuai dan sejalan dengan hasil kajian dimaksud.

PELAKSANAAN TUGAS KOORDINASI DAN INFORMASI DATA PERKEMBANGAN PEMANFAATAN POTENSI TENAGA MIKROHIDRO SEBAGAI PEMBANGKIT LISTRIK (PLTMH) Read More