KOORDINASI PELAKSANAAN SENSUS SAT KERTHI SEMESTA BALI BERBASIS DESA ADAT TAHUN 2021 DI KABUPATEN BADUNG

KOORDINASI PELAKSANAAN SENSUS SAT KERTHI SEMESTA BALI BERBASIS DESA ADAT TAHUN 2021 DI KABUPATEN BADUNG

Koordinasi awal Sensus Sat Kerthi Semesta Bali Berbasis Desa Adat dilaksanakan di Kabupaten Badung (Senin, 1/1/2021) bertempat di Ruang Rapat Balitbang Kabupaten Badung.

KOORDINASI PELAKSANAAN SENSUS SAT KERTHI SEMESTA BALI BERBASIS DESA ADAT TAHUN 2021 DI KABUPATEN BADUNG

BADAN RISET DAN INOVASI DAERAH PROVINSI BALI- Koordinasi Sensus Sat Kerthi Semesta Bali Berbasis Desa Adat dilaksanakan di Kabupaten Badung (Senin, 1/1/2021) bertempat di Ruang Rapat Balitbang Kabupaten Badung. Rombongan Tim BaRI yang dipimpin oleh Ka BaRI didampingi Kabid Pemerintahan dan Pengkajian Peraturan, Kasubid Pemberdayaan Desa beserta staf diterima oleh Ka Balitbang Kabupaten Badung dengan didampingi perwakilan Dinas PMD, Disbud, Diskominfos dan Jro Bandesa Madya MMDA Kabupaten Badung.

Kabid Pemerintahan dan Pengkajian Peraturan menyampaikan bahwa kegiatan Sensus ini merupakan implementasikan Perda Bali nomor 4 Tahun 2019 tentang Desa Adat, dan sebagai pelaksanaan visi Gubernur Bali dalam upaya mewujudkan program one island one management.

Mengawali kegiatan koordinasi, Kabid Pemerintahan dan Pengkajian Peraturan menyampaikan bahwa kegiatan Sensus ini merupakan implementasikan Perda Bali nomor 4 Tahun 2019 tentang Desa Adat, dan sebagai pelaksanaan visi Gubernur Bali dalam upaya mewujudkan program one island one management. Dimana melalui sensus ini diharapkan data Desa Adat dapat terhimpun satu pintu dan terintegrasi baik di Provinsi maupun di Kabupaten/Kota.

Koordinasi dilanjutkan dengan sesi pembahasan teknis pelaksanaan serta instrumen pendukung terkait pelaksanaan Sensus Semesta Desa Adat di Kabupaten Badung. Dalam kesempatan tersebut Ka BaRI menyampaikan bahwa kegiatan Sensus akan menjadi langkah awal pendataan potensi budaya dan ekonomi Desa Adat di Bali yang bersifat dinamis dan multiyear. Sehingga pendataan ini akan sangat bermanfaat bagi pondasi  data base Desa Adat, yang nantinya akan terus dilakukan update dalam pelaksaanaannya.

Pemerintah Kabupaten Badung memberikan apresiasi dan mendukung pelaksanaan kegiatan ini, dan selanjutnya Pemkab Badung akan berkoordinasi lebih lanjut dengan Instansi dan pihak-pihak terkait dalam pelaksanaannnya.

KOORDINASI PELAKSANAAN SENSUS SAT KERTHI SEMESTA BALI BERBASIS DESA ADAT TAHUN 2021 DI KABUPATEN BADUNG Read More
KOORDINASI PELAKSANAAN SENSUS SAT KERTHI SEMESTA BALI BERBASIS DESA ADAT TAHUN 2021 DI KOTA DENPASAR

KOORDINASI PELAKSANAAN SENSUS SAT KERTHI SEMESTA BALI BERBASIS DESA ADAT TAHUN 2021 DI KOTA DENPASAR

Tim BaRI melaksanakan koordinasi ke Kota Denpasar dalam rangkaian pelaksanaan Kegiatan Sensus Sat Kerthi Semesta Bali Berbasis Desa Adat Tahun 2021 (Jumat, 29/1/2021), bertempat di Ruang Rapat Sekda Kota Denpasar.

KOORDINASI PELAKSANAAN SENSUS SAT KERTHI SEMESTA BALI BERBASIS DESA ADAT TAHUN 2021 DI KOTA DENPASAR

BADAN RISET DAN INOVASI DAERAH PROVINSI BALI – Tim BaRI melaksanakan koordinasi ke Kota Denpasar dalam rangkaian pelaksanaan Kegiatan Sensus Sat Kerthi Semesta Bali Berbasis Desa Adat Tahun 2021 (Jumat, 29/1/2021), bertempat di Ruang Rapat Sekretaris Daerah Kota Denpasar. Tim Bari dipimpin Ka BaRI didampingi Kabid Pemerintahan dan Pengkajian Peraturan, Kasubid Pemerintahan Desa, Kasubid Data dan Pengkajian Peraturan beserta staf, diterima oleh Ka Dispar Kota Denpasar dengan didampingi Kaban Bappeda, Kadis PMD, Sekdis Kominfo, Sekdis Balitbang, dan Jro Bandesa Madya MMDA Kota Denpasar.

Ka BaRI mengawali kegiatan koordinasi dengan menyampaikan maksud tujuan Kegiatan Sensus Semesta Bali. Beberapa hal yang disampaikan antara lain bahwa pelaksanaan Sensus ini merupakan salah satu komitmen Program Prioritas Bali untuk membangun Desa Adat melalui sinergi dan memperkuat kelembagaan Desa Adat di Bali. Lebih lanjut, Ka BaRI mohon dukungan dari Instansi terkait beserta Majelis Desa Adat di Kota Denpasar agar pelaksanaan Sensus Semesta Bali Berbasis Desa Adat dapat terlaksana sesuai yang diharapkan.

Sehubungan hal tersebut disampaikan bahwa dalam pelaksanaannya Kota Denpasar akan menunjuk Dinas Kebudayaan sebagai leading sector pelaksanaan Sensus Desa Adat. Saat ini  di Kota Denpasar terdapat 4 Kecamatan, 43 Desa Dinas/Kelurahan, 35 Desa Adat dan 346 Banjar Adat. Pemkot Kota Denpasar sangat mendukung pelaksanaan Sensus ini sebagai implementasi Perda Bali Nomor 4 Tahun 2019 tentang Desa Adat, serta dalam upaya untuk memberdayakan, melindungi dan mendorong potensi yang dimiliki Desa Adat di Kota Denpasar.

Sebagai penutup, Ka BaRI menyampaikan ucapan terimakasih atas dukungan dari segenap OPD yang hadir. Berkenaan dengan pendataan kelembagaan Desa Adat, BaRI akan berkoordinasi lebih lanjut dalam sinkronisasi data dan penyempurnaannya, sehingga diharapkan penguatan kelembagaan Desa Adat di Kabupaten/Kota se-Bali dapat lebih baik dan terstruktur.

KOORDINASI PELAKSANAAN SENSUS SAT KERTHI SEMESTA BALI BERBASIS DESA ADAT TAHUN 2021 DI KOTA DENPASAR Read More