KOORDINASI IMPLEMENTASI PERGUB NO 1 TAHUN 2020 TENTANG TATA KELOLA MINUMAN FERMENTASI DAN/ATAU DESTILASI KHAS BALI DI DESA KUBU, KARANGASEM

KOORDINASI IMPLEMENTASI PERGUB NO 1 TAHUN 2020 TENTANG TATA KELOLA MINUMAN FERMENTASI DAN/ATAU DESTILASI KHAS BALI DI DESA KUBU, KARANGASEM

BADAN RISET DAN INOVASI DAERAH PROVINSI BALI – Sebagai pelaksanaan implementasi Pergub No.1 Tahun 2020 tentang Tata kelola Minuman Fermentasi dan/atau Destilasi Khas Bali, Badan Riset dan Inovasi Daerah Provinsi Bali melaksanakan koordinasi lapangan sebagai bentuk pembinaan dan pengawasan tata kelola minuman fermentasi khas Bali di Desa Kubu, Kecamatan Kubu Kabupaten Karangasem (Kamis, 5/3/2020). Kegiatan koordinasi ini merupakan pelaksanaan Program Pemerintahan dan Pengkajian Peraturan pada Kegiatan Pemecahan Masalah Daerah di Badan Riset dan Inovasi Daerah Provinsi Bali.

Tim yang dipimpin oleh Kepala Bidang Prioritas Pembangunan Bali mengawali kegiatan dengan berkoordinasi ke Kantor Kecamatan Kubu dan langsung melakukan peninjauan ke lapangan. Dari hasil pemantauan Tim, potensi hasil produksi minuman khas Bali jenis arak Desa Kubu sangat potensial, hal tersebut dikarenakan jenis bahan baku pembuatan arak tersebut telah dibudidayakan oleh masyarakat. Selanjutnya Tim menghimbau kepada para pengerajin arak Desa Kubu untuk mengikuti bimbingan dan pelatihan proses destilasi modern guna  meningkatkan kualitas dan kuantitas produksi. Hal tersebut mengingat dengan terbitnya Pergub Nomor 1 Tahun 2020 minuman khas Bali jenis arak dapat dimanfaatkan sebagai sumber daya ekonomi untuk meningkatkan kesejahteraan krama Bali melalui tata kelola, dan pengawasan sesuai ketentuan yang berlaku

KOORDINASI IMPLEMENTASI PERGUB NO 1 TAHUN 2020 TENTANG TATA KELOLA MINUMAN FERMENTASI DAN/ATAU DESTILASI KHAS BALI DI DESA KUBU, KARANGASEM Read More

KOORDINASI IMPLEMENTASI PERGUB NO 1 TAHUN 2020 TENTANG TATA KELOLA MINUMAN FERMENTASI DAN/ATAU DESTILASI KHAS BALI DI DESA LES, TEJAKULA, BULELENG

KOORDINASI IMPLEMENTASI PERGUB NO 1 TAHUN 2020 TENTANG TATA KELOLA MINUMAN FERMENTASI DAN/ATAU DESTILASI KHAS BALI DI DESA LES, TEJAKULA, BULELENG

BADAN RISET DAN INOVASI DAERAH PROVINSI BALI – Sebagai pelaksanaan Kegiatan Pemecahan Masalah Daerah pada Program Pemerintahan dan Pengkajian Peraturan, Badan Riset dan Inovasi Daerah Provinsi Bali melaksananakan koordinasi implementasi Pergub No.1 Tahun 2020 tentang Tata kelola Minuman Fermentasi dan/atau Destilasi Khas Bali.

Kegiatan koordinasi (Selasa, 3/3/2020) ditujukan ke pengerajin minuman khas Bali jenis arak di Desa Les, Kecamatan Tejakula Kabupaten Buleleng. Pengerajin arak di Desa Les telah terkoordinir dan memiliki wadah Koperasi Dapur Bali Mula, serta telah kerjasama dengan dengan distributor minuman khas Bali di Kabupaten Buleleng. Proses pembuatan jenis minuman ini menggunakan alat-alat konvensional dan menghasilkan 6 (enam) jenis rasa berbeda berdasarkan bahan baku pembuatannya.

Dari hasil pemantauan di lapangan, Tim menghimbau agar pegerajin minuman khas arak Desa Les dapat menjaga dan meningkatkan mutu produksi arak serta kemasannya, sehingga memberikan ciri khas tersendiri sebagai minuman arak Desa Les Buleleng. Lebih lanjut tim menyarankan agar hasil produk minuman arak dapat didaftarkan merk dagangnya pada Dinas Perindagkop Kabupaten Buleleng serta mendapatkan legalitas perijinan dari Balai Besar Pengawas Obat dan Makanan (BBPOM) Provinsi Bali.

KOORDINASI IMPLEMENTASI PERGUB NO 1 TAHUN 2020 TENTANG TATA KELOLA MINUMAN FERMENTASI DAN/ATAU DESTILASI KHAS BALI DI DESA LES, TEJAKULA, BULELENG Read More