RAPAT VIRTUAL PEMBAHASAN PELUANG DAN TANTANGAN BRANDING BALI ARAK (BARAK)

RAPAT VIRTUAL PEMBAHASAN PELUANG DAN TANTANGAN BRANDING BALI ARAK (BARAK)

Bidang Pengembangan Inovasi dan Pengelolaan Kekayaan Intelektual menyelenggarakan Rapat Pembahasan Peluang dan Tantangan Branding Bali Arak (BARAK) secara virtual, Rabu 12/5/2021.    

RAPAT VIRTUAL PEMBAHASAN PELUANG DAN TANTANGAN BRANDING BALI ARAK (BARAK)

BADAN RISET DAN INOVASI DAERAH PROVINSI BALI – Sebagai implementasi Pergub No.1 Tahun 2020 tentang Tata kelola Minuman Fermentasi dan/atau Destilasi Khas Bali, BaRI melalui Bidang Pengembangan Inovasi dan Pengelolaan Kekayaan Intelektual menyelenggarakan Rapat Pembahasan Peluang dan Tantangan Branding Bali Arak (BARAK) secara virtual, Rabu 12/5/2021.    

Agenda Rapat dipimpin oleh Ka BaRI dan dihadiri oleh Ka Dinas Perindustrian dan Perdagangan Provinsi Bali, Ka Dinas Koperasi dan UKM Provinsi Bali, Prof. Dr. rer. Nat I Made Agus Gelgel Wirasuta, M.Si., Apt dan Dr. En. Ir. I Wayan Kastawan, ST., MA selaku Kelompok Ahli Pembangunan, Direktur Perusahaan Daerah Provinsi Bali, Kadiv Yankum Kemenkumham Bali, Kabid Yankum Kumham Bali, dan para Pejabat Eselon III serta Kasubbid terkait dilingkungan BaRI.

Pelaksanaan Agenda Rapat bertujuan untuk membahas peluang dan tantangan terhadap permohonan produk minuman destilasi tradisional Arak Bali sebagai Kekayaan Intelektual Komunal (KIK) yang mencakup ekspresi budaya tradisional (EBT) dan indikasi geografis (IG) sebagai peluang sumber perekonomian daerah. Hasil dari pembahasan Rapat diantaranya, bahwa dalam pelaksanaannya Disperindag akan berkoordinasi lebih lanjut dengan tim terpadu dari Pemprov Bali untuk penerbitan petunjuk teknis serta pembinaan dan pengawasan kepada para petani arak dalam proses produksi destilasi tradisional tersebut. Dan dari hilir, Disperindag juga akan membantu memfasilitasi branding Barak tersebut mulai  dari tingkat Daerah sampai ke tingkat Internasional.

RAPAT VIRTUAL PEMBAHASAN PELUANG DAN TANTANGAN BRANDING BALI ARAK (BARAK) Read More
KEGIATAN PROMOSI DAN DISEMINASI PATEN DARI KEMENTERIAN HUKUM DAN HAK ASASI MANUSIA KANTOR WILAYAH BALI DENGAN TOPIK PATEN DAN KOMERSIALISASINYA

BADAN RISET DAN INOVASI DAERAH MENGHADIRI KEGIATAN PROMOSI DAN DISEMINASI PATEN DARI KEMENTERIAN HUKUM DAN HAK ASASI MANUSIA KANTOR WILAYAH BALI DENGAN TOPIK PATEN DAN KOMERSIALISASINYA

Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia Kantor Wilayah Bali menyelenggarakan Kegiatan Promosi dan Diseminasi Hak Paten dengan mengambil topik Paten dan Komersialisasinya, (Selasa 12/5/2021) bertempat di Prime Plaza Hotel, Sanur, Denpasar.

BADAN RISET DAN INOVASI DAERAH MENGHADIRI KEGIATAN PROMOSI DAN DISEMINASI PATEN DARI KEMENTERIAN HUKUM DAN HAK ASASI MANUSIA KANTOR WILAYAH BALI DENGAN TOPIK PATEN DAN KOMERSIALISASINYA

BADAN RISET DAN INOVASI DAERAH PROVINSI BALI – Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia Kantor Wilayah Bali menyelenggarakan Kegiatan Promosi dan Diseminasi Hak Paten dengan mengambil topik Paten dan Komersialisasinya, (Selasa 12/5/2021) bertempat di Prime Plaza Hotel, Sanur, Denpasar.

Agenda kegiatan dibuka secara resmi oleh Kepala Kantor Wilayah Kemenkumham Provinsi Bali dan dihadiri oleh undangan dari sentra KI di Kab/Kota se-Bali, perwakilan Badan Litbang di Kab/Kota se-Bali, para Akademisi/Dosen di Kab/Kota se-Bali serta jajaran Kanwil Kemenkumham Provinsi Bali. Pada kesempatan ini Ka BaRI hadir secara langsung dengan didampingi oleh Kepala Bidang Pengembangan Inovasi dan Pengelolaan Kekayaan Intelektual beserta Kasubid dan staf terkait.

Kegiatan Promosi dan Diseminasi Hak Paten dilaksanakan bertujuan untuk meningkatkan kesadaran masyarakat tentang hak paten KI serta sebagai upaya untuk memberikan perlindungan terhadap hasil inovasi-inovasi yang ada di masyarakat dan dari lingkungan Universitas di Bali. Kegiatan ini juga dirangkai dengan penandatanganan Kerjasama pembentukan Sentra KI di Provisi Bali antara Rektor ISI Denpasar dengan Kepala Kantor Wilayah Kemenkumham Provinsi Bali.

Agenda Kegiatan dilanjutkan dengan diskusi, dan bertindak sebagai moderator Ka BaRI serta dengan narasumber dari Kelompok Ahli Provinsi Bali Prof. apt. Dr.rer.nat. I Made Agus Gelgel Wirasuta., M.Si beserta Bapak S. Kompiang Wirawan, PhD selaku Dosen dari Universitas Gajah Mada.

Dalam kesempatan ini Prof. apt. Dr.rer.nat. I Made Agus Gelgel Wirasuta., M.Si menyampaikan bahwa Provinsi Bali memiliki banyak sekali potensi yang seharusnya dapat difasilitasi untuk diberikan perlindungan Hak Kekayaan Intelektualnya berupa Hak Paten. Potensi tersebut diantaranya adalah inovasi pengembangan dan pengelolaan di bidang obat-obatan herbal, bidang pengelolaan minuman destilasi dan fermentasi, bidang pertanian organik dan lain sebagainya.

BADAN RISET DAN INOVASI DAERAH MENGHADIRI KEGIATAN PROMOSI DAN DISEMINASI PATEN DARI KEMENTERIAN HUKUM DAN HAK ASASI MANUSIA KANTOR WILAYAH BALI DENGAN TOPIK PATEN DAN KOMERSIALISASINYA Read More