RAPAT PERUMUSAN SOP/JUKNIS IMPLEMENTASI PERGUB NO.1 TENTANG TATA KELOLA MINUMAN FERMENTASI DAN/DESTILASI KHAS BALI

RAPAT PERUMUSAN SOP/JUKNIS IMPLEMENTASI PERGUB NO.1 TAHUN 2020 TENTANG TATA KELOLA MINUMAN FERMENTASI DAN/DESTILASI KHAS BALI

RAPAT PERUMUSAN SOP/JUKNIS IMPLEMENTASI PERGUB NO.1 TAHUN 2020 TENTANG TATA KELOLA MINUMAN FERMENTASI DAN/DESTILASI KHAS BALI

BADAN RISET DAN INOVASI DAERAH PROVINSI BALI – Sebagai pelaksanaan Program Kegiatan Bidang Pengembangan Inovasi dan Pengelolaan Kekayaan Intelektual, BaRI menyelenggarakan Rapat Perumusan SOP/Juknis Implementasi Pergub No.1 Tahun 2020 Tentang Tata Kelola Minuman Fermentasi dan/Destilasi Khas Bali, Selasa 25/5/2021.

Agenda Rapat dipimpin oleh Kepala BaRI dan dihadiri oleh perwakilan dari Dinas Perindustrian dan Perdagangan Provinsi Bali, Dinas Koperasi dan UKM Provinsi Bali, Dinas Kesehatan Provinsi Bali, Dinas Pertanian dan Ketahanan Pangan Provinsi Bali, BPOM Provinsi Bali dan para Pejabat Eselon III, Kasubbid dan staf terkait dilingkungan BaRI

Pelaksanaan Rapat merupakan tindak lanjut dari hasil rapat terkait pembahasan peluang dan tantangan branding arak bali (Barak) yang bertujuan untuk membahas peluang dan tantangan terhadap permohonan produk minuman destilasi tradisional Arak Bali sebagai Kekayaan Intelektual Komunal (KIK) yang mencakup ekspresi budaya tradisional (EBT) dan indikasi geografis (IG). Agenda Rapat kali ini guna menyusun SOP/Juknis terkait Tata Kelola Minuman Fermentasi dan/Destilasi Khas Bali.

Hasil dari pembahasan Rapat diantaranya, bahwa penyusunan SOP Tata Kelola Minuman Fermentasi dan/Destilasi Khas Bali akan dipersiapkan oleh Perangkat Daerah terkait dilingkungan Pemprov Bali sesuai dengan tupoksi dan peruntukannya. SOP proses produksi dan kearifan lokal pembuatan Arak Tradisional akan disusun oleh Dinas Perindustrian dan Perdagangan Provinsi Bali. SOP pembentukan kelembagaan koperasi Arak Bali, dipersiapkan oleh Dinas Koperasi dan UKM Provinsi Bali. SOP ijin pangan industri rumah tangga (PIRT) Arak Bali, disusun Dinas Kesehatan Provinsi Bali. Sedangkan BPOM Provinsi Bali Dinas Pertanian dan Ketahanan akan melakukan pengujian/analisa kandungan Arak Bali agar sesuai dengan ijin edar Arak Bali dengan minimal kandungan 30% etanol (Golongan C). Kemudian Dinas Pertanian dan Ketahanan Pangan Provinsi Bali dalam hal ini akan melakukan pemetaan terkait sebaran bahan baku pembuatan Arak Bali.

RAPAT PERUMUSAN SOP/JUKNIS IMPLEMENTASI PERGUB NO.1 TAHUN 2020 TENTANG TATA KELOLA MINUMAN FERMENTASI DAN/DESTILASI KHAS BALI Read More
KUNJUNGAN KEPADA CALON PENERIMA BANTUAN PROGRAM DESA BERINOVASI 2021 DI BUMDES SARWADA AMERTA, DESA TARO, KECAMATAN TEGALLALANG, KABUPATEN GIANYAR

KUNJUNGAN KEPADA CALON PENERIMA BANTUAN PROGRAM DESA BERINOVASI 2021 DI BUMDES SARWADA AMERTA, DESA TARO, KECAMATAN TEGALLALANG, KABUPATEN GIANYAR

BaRI melakukan kunjungan kepada Calon Penerima Bantuan Program Desa Berinovasi 2021 di Bumdes Sarwada, Desa Taro, Kecamatan Tegallalang, Kabupaten Gianyar (Kamis, 20/5/2021).

KUNJUNGAN KEPADA CALON PENERIMA BANTUAN PROGRAM DESA BERINOVASI 2021 DI BUMDES SARWADA AMERTA, DESA TARO, KECAMATAN TEGALLALANG, KABUPATEN GIANYAR

BADAN RISET DAN INOVASI DAERAH PROVINSI BALI – Sebagai pelaksanaan Program Kemenristek/BRIN tentang Desa Berinovasi di Provinsi Bali, BaRI melakukan kunjungan kepada Calon Penerima Bantuan Program Desa Berinovasi 2021 di Bumdes Sarwada, Desa Taro, Kecamatan Tegallalang, Kabupaten Gianyar (Kamis, 20/5/2021). Pada kunjungan kali ini Tim BaRI dipimpin langsung oleh Kepala BaRI dengan didampingi oleh Kepala Bidang Pengembangan Inovasi dan Pengelolaan KI, Kasubag Pendaftaran KI beserta staf, dan diterima oleh Perbekel Desa Taro beserta jajarannya.

Sebagai Calon Penerima Desa Berinovasi di Provinsi Bali 2021, Perbekel Desa Taro menyampaikan bahwa Desa Taro telah memiliki Bumdes Sarwada Amerta dengan beberapa unit usaha, dimana salah satu unit usahanya bergerak dalam bidang Pengelolaan Material Sampah Menjadi Pupuk Organik dan Kerajinan Tangan. Unit usaha pengolahan sampah tersebut telah menjadi inovasi di Desa Taro serta ikon pengelolaan sampah berbasis sumber di Provinsi Bali sesuai yang diamanatkan dalam Pergub Bali no 47 Tahun 2019. Hasil dari pengelolaan sampah tersebut, akan dijadikan pupuk organic yang digunakan dan pasarkan kepada para petani di Desa Taro.

Pada kesempatan tersebut Kepala BaRI dalam arahannya menyampaikan bahwa apa yang telah dilaksanakan oleh  Bumdesa Sarwada Amerta merupakan jawaban atas pengelolaan sampah yang selama ini menjadi permasalahan bersama di Provinsi Bali. Dengan pemanfaatan teknologi dan peran serta aktif masyarakat, diharapkan Desa Taro dapat menjadi contoh Desa Berinovasi dalam upaya pengelolaan limbah dan sampah menjadi produk olahan baru dan sekaligus ikut serta menjaga lingkungan yang bersih, sehat dan tertata.

KUNJUNGAN KEPADA CALON PENERIMA BANTUAN PROGRAM DESA BERINOVASI 2021 DI BUMDES SARWADA AMERTA, DESA TARO, KECAMATAN TEGALLALANG, KABUPATEN GIANYAR Read More