
RAPAT KOORDINASI FASILITASI PENDAFTARAN KEKAYAAN INTELEKTUAL (KI)

RAPAT KOORDINASI FASILITASI PENDAFTARAN KI
BADAN RISET DAN INOVASI DAERAH PROVINSI BALI – Sebagai upaya fasilitasi pendaftaran Kekayaan Intelektual (KI) di Provinsi Bali, Bidang Pengembangan Inovasi dan Pengelolaan KI menyelenggarakan Rapat Koordinasi secara virtual (Rabu, 23/6/2021) bertempat di Ruang Rapat BaRI. Rapat dipimpin oleh Kepala BaRI dengan didampingi oleh Kepala Bidang Pengembangan Inovasi dan Pengelolaan KI beserta jajaran Pejabat Eselon terkait, dan dihadiri oleh perwakilan dari Dinas Perindustrian dan Perdagangan Provinsi Bali serta Dinas Koperasi dan UKM Provinsi Bali.
Agenda pelaksanaan Rapat ini merupakan langkah untuk menyatukan persepsi dalam memfasilitasi permohonan hak merek usulan dari krama bali yang sesuai prinsip berdikari, diproduksi di Bali, menggunakan tenaga kerja daerah serta dengan memanfaatkan bahan baku berasal dari Bali.
Beberapa hal yang menjadi kesepakatan dari pelaksanaan Rapat koordinasi diantaranya, dari Dinas Perindustrian dan Perdagangan Provinsi Bali dan Dinas Koperasi dan UKM Provinsi Bali akan mendukung dan menindaklanjuti permohonan terkait pendaftaran Hak Merek sesuai dengan ketentuan yang berlaku. Dan lebih lanjut, dalam rangka fasilitasi pendaftaran Hak Merek di Provinsi Bali, Badan Riset dan Inovasi Daerah akan memprioritaskan pada proses kelengkapan administrasi pengajuan permohonan Hak Merk sebagai KI, diantaranya dengan memperhatikan kelengkapan administrasi usulan, branding dan keunggulan daerah, pemanfaatan tenaga kerja karma Bali dan bahan baku daerah, serta proses produksi yang bertempat di Bali.
RAPAT KOORDINASI FASILITASI PENDAFTARAN KEKAYAAN INTELEKTUAL (KI) Read More