RAPAT KOORDINASI PELAKSANAAN PROGRAM DESA BERINOVASI 2021 DI PROVINSI BALI

RAPAT KOORDINASI PELAKSANAAN PROGRAM DESA BERINOVASI 2021 DI PROVINSI BALI

Sebagai pelaksanaan Program Desa Berinovasi di Provinsi Bali Tahun 2021, BaRI menyelenggarakan Rapat Koordinasi
(Senin, 9/8/2021) bertempat di Ruang Rapat BaRI.

BADAN RISET DAN INOVASI DAERAH PROVINSI BALI – Dalam pelaksanaan Program Kemenristek/BRIN tentang Desa Berinovasi Tahun 2021, Provinsi Bali mendapatkan alokasi anggaran untuk 2 (dua) Desa Berinovasi Provinsi Bali melalui dana Hibah APBN sebesar masing-masing Rp.200.000.000 (dua ratus juta rupiah). Dan sebagai pelaksanaan Program tersebut, BaRI menyelenggarakan Rapat Koordinasi (Senin, 9/8/2021) bertempat di Ruang Rapat BaRI. Agenda Rapat dipimpin oleh Kepala BaRI dengan didampingi Kepala Bidang Pengembangan Inovasi dan Pengelolaan KI, Kasubag Pendaftaran KI beserta staf, serta dihadiri perwakilan dari Kelompok Dukuh Kerthi Desa Gitgit, BUMDes Sarwada Amerta Desa Taro, dan Tim Pembina Desa Berinovasi dari OPD Pemprov Bali, Universitas Udayana dan Perusda Provinsi Bali.

Program Desa Berinovasi Tahun 2021 telah meloloskan 80 Desa Berinovasi di seluruh Indonesia, dan 2 (dua) Desa diantaranya berasal dari Provinsi Bali, yaitu Kelompok Pemanfaat Air Bersih Dekuh Kerthi Desa Gitgit, Kecamatan Sukasada, Kabupaten Buleleng, dan BUMDes Sarwada Amerta Desa Taro, Kecamatan Tegallalang, Kabupaten Gianyar. Agenda Rapat kali ini bertujuan untuk mengawal dan mendukung kelompok masyarakat yang mendapatkan bantuan tersebut agar dapat  berkembang serta meningkatkan perekonomian melalui system triple helix yang terdiri dari unsur Universitas, OPD dan Badan Usaha.

Rapat Koordinasi dan Pembentukan Tim Pembina Desa Berinovasi Provinsi Bali Tahun 2021.

Lebih lanjut sebagai pelaksanaan pendampingan tersebut, BaRI sebagai leading sector dan sekaligus koordinator Program Desa Berinovasi di Provinsi Bali Tahun 2021 membentuk Tim Pembina kegiatan di masing – masing kelompok masyarakat tersebut, yaitu Tim Pembina pada Kelompok Pemanfaat Air Bersih Dekuh Kerthi Desa Gitgit dengan inovasi “Alat Distributor Air Perdesaan Dengan Sistem Hisap”, serta Tim Pembina pada BUMDes Sarwada Amerta Desa Taro dengan inovasi  “Pengelolaan Material Sampah Menjadi Pupuk Organik & Kerajinan Tangan”.

RAPAT KOORDINASI PELAKSANAAN PROGRAM DESA BERINOVASI 2021 DI PROVINSI BALI Read More
RAPAT KOORDINASI PEMBAHASAN PERMOHONAN PENDAFTARAN INDIKASI GEOGRAFIS GARAM TEJAKULA

RAPAT KOORDINASI PEMBAHASAN PERMOHONAN PENDAFTARAN INDIKASI GEOGRAFIS GARAM TEJAKULA

Sebagai upaya fasilitasi pendaftaran Indikasi Geografis (IG) di Provinsi Bali, Bidang Pengembangan Inovasi dan Pengelolaan KI menyelenggarakan Rapat Koordinasi secara virtual
RAPAT KOORDINASI PEMBAHASAN PERMOHONAN PENDAFTARAN INDIKASI GEOGRAFIS GARAM TEJAKULA

BADAN RISET DAN INOVASI DAERAH PROVINSI BALI – Sebagai upaya fasilitasi pendaftaran Indikasi Geografis (IG) di Provinsi Bali, Bidang Pengembangan Inovasi dan Pengelolaan KI menyelenggarakan Rapat Koordinasi secara virtual (Selasa, 6/7/2021) bertempat di Ruang Rapat BaRI. Rapat dipimpin oleh Kepala BaRI dengan didampingi oleh Kepala Bidang Pengembangan Inovasi dan Pengelolaan KI beserta jajaran Pejabat Eselon terkait di lingkungan BaRI. Agenda Rapat dihadiri oleh  perwakilan dari Kanwil Kemenkumham Provinsi Bali, Dinas Kelautan dan Perikanan Provinsi Bali, Dinas Perindustrian dan Perdagangan Provinsi Bali, Dinas Koperasi dan UKM Provinsi Bali, Dinas Kelautan dan Perikanan Kabupaten Buleleng, Dinas Pertanian dan Ketahanan Pangan Kabupaten Buleleng dan perwakilan dari Badan Penelitian, Pengembangan dan Inovasi Daerah Kabupaten Buleleng.

Pelaksanaan Rapat kali ini merupakan tindaklanjut dari permohonan pendaftaran IG garam Tejakula sebagai produk unggulan dari Tejakula Kabupaten Buleleng. Garam Tejakula sudah mulai digalakkan tahun 2011 dan dengan adanya dukungan dari Balitbang Kabupaten Buleleng dan Dinas Kelautan Provinsi Bali, produk tersebut dimohonkan untuk dapat difasilitasi sebagai salah satu IG di Bali.

Beberapa hal yang menjadi pembahasan Rapat koordinasi diantaranya adalah tentang pemenuhan kelengkapan dokumen deskripsi ilmiah produk serta kelengkapan SK MPIG (Masyarakat Pelindung Indikasi Geografis) sebagai persyaratan pendaftaran IG. Kemudian dari Dinas Koperasi dan UKM Provinsi Bali menambahkan bahwa perlu untuk dibentuk wadah koperasi petani garam di Tejakula untuk mendorong pengelolaan manajemen dan pemasaran garam Tejakula secara profesional. Lebih lanjut, Balitbang Kabupaten Buleleng akan berkoordinasi dengan Instansi dan Dinas terkait di lingkungan Kabupaten Buleleng dalam pelaksanaannya.

Sebagai penutup, Kepala Badan Riset dan Inovasi Daerah menghimbau bahwa dalam rangka percepatan serta upaya fasilitasi pendaftaran IG di Provinsi Bali, dimohon kepada Instansi dan Perangkat Daerah terkait agar dapat segera mempersiapkan langkah-langkah strategis dalam upaya mengawal pelaksanaan program prioritas Pemprov Bali terkait fasilitasi IG di Bali.

RAPAT KOORDINASI PEMBAHASAN PERMOHONAN PENDAFTARAN INDIKASI GEOGRAFIS GARAM TEJAKULA Read More