, BRIDA Provinsi Bali melalui Bidang Pengkajian Pemerintahan dan Pengkajian Peraturan melaksanakan Sosialisasi dan Bimbingan Teknis Jabatan Fungsional Analais Kebijakan (Selasa, 21/09/2022).
BADAN RISET DAN INOVASI DAERAH PROVINSI BALI – Dalam rangka meningkatkan kompetensi Pejabat Fungsional Analis Kebijakan untuk memahami peran jabatan Fungsional Analis Kebijakan dalam proses bisnis pembuatan rekomendasi kebijakan dan membantu pembuat kebijakan dalam menghasilkan kebijakan publik yang inovatif, agile serta berbasis pada bukti, BRIDA Provinsi Bali melalui Bidang Pengkajian Pemerintahan dan Pengkajian Peraturan melaksanakan Sosialisasi dan Bimbingan Teknis Jabatan Fungsional Analais Kebijakan (Selasa, 21/09/2022) bertempat di RR BRIDA Provinsi Bali.
Kegiatan Sosialisasi dilaksanakan secara daring/online dan dibuka oleh Kepala BRIDA Provinsi Bali dengan didampingi Sekretaris BRIDA. Hadir dalam kegiatan sosialisasi tersebut Pejabat Fungsional Analis Kebijakan di lingkungan Pemerintah Provinsi Bali sejumlah 62 orang dengan klasifikasi pada jenjang Analis Kebijakan Madya 5 orang dan jenjang Analis Kebijakan Muda 57 orang yang terdistribusi di 9 Perangkat Daerah di lingkungan Pemprov Bali.
Sosialisasi dilaksanakan sebagai bentuk pelatihan dan bimtek dari Instansi Pembina JFAK LAN RI.
Kegiatan sosialisasi ini merupakan tindaklanjut dari pelatihan dan bimbingan teknis secara daring terkait perhitungan angka kredit Jabatan Fungsional Analis Kebijakan (JFAK) yang telah dilaksankan oleh Lembaga Administrasi Negara (LAN) RI pada bulan Maret 2022. Dan pada kesempatan ini, sosialisasi dilaksanakan sebagai bentuk pelatihan dan bimtek dari Instansi Pembina JFAK LAN dalam rangka peningkatan kompetensi, cara perhitungan formasi berdasarkan analisis beban kerja, serta butir-butir kegiatan dalam menunjang pelaksanaan tugas JKAK guna mendukung kebijakan Pemerintah Provinsi Bali.
BRIDA Provinsi Bali melaksanakan Sosialisasi Pendaftaran Kekayaan Intelektual bertempat di Kantor Desa Tenganan Pegringsingan Kecamatan Manggis Kabupaten Karangasem, (Selasa, 13/09/2022).
BADAN RISET DAN INOVASI DAERAH PROVINSI BALI – Bekerjasama dengan Dinas Kebudayaan dan Pariwisata Kabupaten Karangasem, BRIDA Provinsi Bali melaksanakan Sosialisasi Pendaftaran Kekayaan Intelektual bertempat di Kantor Desa Tenganan Pegringsingan Kecamatan Manggis Kabupaten Karangasem, (Selasa, 13/09/2022). Hadir dalam kesempatan tersebut Kepala Bidang Pengembangan Inovasi dan Pengelolaan Kekayaan Intelektual BRIDA Provinsi Bali Dr. I Ketut Raka Armaja, SE., MMA sebagai narasumber kegiatan serta dihadiri kurang lebih 50 peserta sosialisasi dari penggiat ekonomi kreatif Pengrajin Tenun Desa Tenganan Pegringsingan, Aparat Desa, Kepala Dusun, Kelian Adat dan pemerhati Tenun Gringsing. Pelaksanaan kegiatan sosialisasi ini bertujuan untuk memberikan pemahaman kepada masyarakat akan pentingnya kepemilikan HKI.
Acara dibuka oleh Kepala Bidang Sumber Daya Pariwisata dan Ekonomi Kreatif Ni Ketut Kerti, SH mewakili Kepala Dinas Kebudayaan dan Pariwisata Kabupaten Karangasem. Dalam sambutannya disampaikan bahwa pelaku UMKM harus sadar terhadap pentingnya HKI karena HKI merupakan suatu aspek penting yang perlu untuk dipersiapkan bagi pelaku UMKM dalam mengembangkan usahanya di era globalisasi ini. Selanjutnya beliau juga menyampaikan bahwa Pemerintah Provinsi Bali melalui BRIDA Provinsi Bali saat ini telah memberikan perhatian yang sangat luar biasa dalam pengelolaan KI bagi Krama Bali baik dari segi pelayanan maupun pembebasan biaya pendaftaran KI.
Pemaparan oleh Kepala Bidang Pengembangan Inovasi dan Pengelolaan Kekayaan Intelektual Dr. I Ketut Raka Armaja, SE., MMA.
Acara dilanjutkan dengan penyampaian paparan oleh Narasumber Bapak Dr. I Ketut Raka Armaja, SE., MMA. Dalam paparannya, beliau menyampaikan bahwa kegiatan sosialisasi ini selaras dengan Visi dan Misi Pemerintah Provinsi Nangun Sat Kerthi Loka Bali melalui Pola Pembangunan Semesta Berencana menuju Bali Era Baru, dimana satu misinya adalah memberikan perlindungan terhadap hasil karya cipta dan kearifan lokal masyarakat melalui Pencatatan Ciptaan Karya Masyarakat dan diharapkan dapat memberikan dampak ekonomi yang luas kepada masyarakat. Walaupun saat ini Tunun Gringsing Bali telah memperoleh HKI berupa Hak Komunal Indikasi Geografis, desain-desain baru yang dikembangkan di luar yang telah dicatatkan dalam Indikasi Geografis, didaftarkan pula untuk dicatat sebagai Hak Cipta. Dengan tercatatnya desain-desain tersebut, pelaku UMKM akan mendapatkan perlindungan hukum terhadap desain-desain yang telah diciptakan sehingga tidak terjadi plagiarism terhadap kreatifitas tersebut. Melakukan pendaftaran pada HKI juga akan terhindar dari persaingan usaha yang tidak sehat, memudahkan konsumen agar tidak keliru dalam mengenali karya yang dihasilkan serta menghindari kerugian jika kreatifitas pelaku UMKM Desa Tenganan Pegringsingan diakui oleh pelaku usaha atau UMKM lain.
Peserta rapat yang terdiri atas unsur Pemerintah, Desa Adat dan masyarakat.
Kepala Bidang Penunjang Pembangunan Daerah pada BRIDA Provinsi Bali Ibu Made Ayu Oktarianti, SP., M.Si menambahkan agar dalam pengenalan dan promosi produk UMKM Tenganan Pegringsingan, pelaku UMKM Desa Tenganan Pegringsingan sebaiknya memanfaatkan aplikasi online “pekenan” yang dibuat Dinas Kebudayaan dan Pariwisata Kabupaten Karangasem, sehingga produk yang dihasilkan semakin dikenal oleh masyarakat luas yang nantinya dapat meningkatkan dampak ekonomi yang didapat oleh masyarakat Desa Tenganan.
Acara diahiri dengan sesi foto bersama dengan peserta rapat dan dilanjutkan dengan berkunjung ke pelaku UMKM dilingkungan Desa Tenganan. (Kadek Bayu)