BIMTEK PENGINPUTAN KE DALAM SISTEM PADA INDEKS PENGELOLAAN KEUANGAN DAERAH (IPKD) TAHUN ANGGARAN 2022

BADAN RISET DAN INOVASI DAERAH PROVINSI BALI – Sebagai pelaksanaan Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 19 Tahun 2020 Tentang Pengukuran Indeks Pengelolaan Keuangan Daerah (IPKD), BRIDA Provinsi Bali melaksanakan kegiatan bimtek penginputan ke dalam sistem pada Indeks Pengelolaan Keuangan Daerah (IPKD) Tahun Anggaran 2022, (Selasa, 22/08/2023) secara daring.

Kegiatan Bimtek dipimpin oleh Kepala BRIDA Provinsi Bali didampingi Tim IPKD Provinsi Bali serta dihadiri para undangan dari Tim IPKD Kabupaten/Kota se-Bali. Adapun tujuan pelaksanaan Bimtek kali ini adalah sebagai fasilitasi bimbingan dan pedampingan tata cara penginputan IPKD ke dalam sistem aplikasi, sehingga diharapkan kelengkapan dokumen dari dimensi penilaian IPKD di Kabupaten/Kota dapat dipersiapkan dengan baik yang selanjutnya akan di diverifikasi serta di evaluasi sebelum batas ahir penginputan data dan penilaian.

Kebijakan Pengukuran IPKD dibangun sebagai upaya untuk menilai kualitas kinerja tata kelola keuangan daerah serta dalam rangka melaksanakan fungsi pembinaan tata kelola keuangan daerah. Dimana dalam pelaksanaannya dilakukan dengan menyampaikan pengukuran IPKD melalui sistem aplikasi dan bertumpu pada pemenuhan 6 dimensi bobot IPKD, yaitu kesesuaian dokumen perencanaan dan penganggaran, pengalokasian anggaran belanja – belanja dalam APBD, transparansi pengelolaan keuangan daerah, penyerapan anggaran kondisi keuangan daerah dan opini BPK atas LKPD. Hal tersebut dimaksudkan untuk mempermudah proses penginputan data dan untuk  mewujudkan peningkatan kinerja tata kelola keuangan daerah agar lebih efektif, efisien.

Agenda kegiatan dilanjutkan dengan sesi pendampingan teknis penginputan data IPKD dari Tim IPKD Provinsi Bali serta dilanjutkan dengan sesi tanya jawab.