RAPAT KOORDINASI PEMBAHASAN PERMOHONAN PENDAFTARAN INDIKASI GEOGRAFIS GARAM TEJAKULA

RAPAT KOORDINASI PEMBAHASAN PERMOHONAN PENDAFTARAN INDIKASI GEOGRAFIS GARAM TEJAKULA

Sebagai upaya fasilitasi pendaftaran Indikasi Geografis (IG) di Provinsi Bali, Bidang Pengembangan Inovasi dan Pengelolaan KI menyelenggarakan Rapat Koordinasi secara virtual
RAPAT KOORDINASI PEMBAHASAN PERMOHONAN PENDAFTARAN INDIKASI GEOGRAFIS GARAM TEJAKULA

BADAN RISET DAN INOVASI DAERAH PROVINSI BALI – Sebagai upaya fasilitasi pendaftaran Indikasi Geografis (IG) di Provinsi Bali, Bidang Pengembangan Inovasi dan Pengelolaan KI menyelenggarakan Rapat Koordinasi secara virtual (Selasa, 6/7/2021) bertempat di Ruang Rapat BaRI. Rapat dipimpin oleh Kepala BaRI dengan didampingi oleh Kepala Bidang Pengembangan Inovasi dan Pengelolaan KI beserta jajaran Pejabat Eselon terkait di lingkungan BaRI. Agenda Rapat dihadiri oleh  perwakilan dari Kanwil Kemenkumham Provinsi Bali, Dinas Kelautan dan Perikanan Provinsi Bali, Dinas Perindustrian dan Perdagangan Provinsi Bali, Dinas Koperasi dan UKM Provinsi Bali, Dinas Kelautan dan Perikanan Kabupaten Buleleng, Dinas Pertanian dan Ketahanan Pangan Kabupaten Buleleng dan perwakilan dari Badan Penelitian, Pengembangan dan Inovasi Daerah Kabupaten Buleleng.

Pelaksanaan Rapat kali ini merupakan tindaklanjut dari permohonan pendaftaran IG garam Tejakula sebagai produk unggulan dari Tejakula Kabupaten Buleleng. Garam Tejakula sudah mulai digalakkan tahun 2011 dan dengan adanya dukungan dari Balitbang Kabupaten Buleleng dan Dinas Kelautan Provinsi Bali, produk tersebut dimohonkan untuk dapat difasilitasi sebagai salah satu IG di Bali.

Beberapa hal yang menjadi pembahasan Rapat koordinasi diantaranya adalah tentang pemenuhan kelengkapan dokumen deskripsi ilmiah produk serta kelengkapan SK MPIG (Masyarakat Pelindung Indikasi Geografis) sebagai persyaratan pendaftaran IG. Kemudian dari Dinas Koperasi dan UKM Provinsi Bali menambahkan bahwa perlu untuk dibentuk wadah koperasi petani garam di Tejakula untuk mendorong pengelolaan manajemen dan pemasaran garam Tejakula secara profesional. Lebih lanjut, Balitbang Kabupaten Buleleng akan berkoordinasi dengan Instansi dan Dinas terkait di lingkungan Kabupaten Buleleng dalam pelaksanaannya.

Sebagai penutup, Kepala Badan Riset dan Inovasi Daerah menghimbau bahwa dalam rangka percepatan serta upaya fasilitasi pendaftaran IG di Provinsi Bali, dimohon kepada Instansi dan Perangkat Daerah terkait agar dapat segera mempersiapkan langkah-langkah strategis dalam upaya mengawal pelaksanaan program prioritas Pemprov Bali terkait fasilitasi IG di Bali.

RAPAT KOORDINASI PEMBAHASAN PERMOHONAN PENDAFTARAN INDIKASI GEOGRAFIS GARAM TEJAKULA Read More
RAPAT KOORDINASI FASILITASI PENDAFTARAN KI

RAPAT KOORDINASI FASILITASI PENDAFTARAN KEKAYAAN INTELEKTUAL (KI)

RAPAT KOORDINASI FASILITASI PENDAFTARAN KI

BADAN RISET DAN INOVASI DAERAH PROVINSI BALI – Sebagai upaya fasilitasi pendaftaran Kekayaan Intelektual (KI) di Provinsi Bali, Bidang Pengembangan Inovasi dan Pengelolaan KI menyelenggarakan Rapat Koordinasi secara virtual (Rabu, 23/6/2021) bertempat di Ruang Rapat BaRI. Rapat dipimpin oleh Kepala BaRI dengan didampingi oleh Kepala Bidang Pengembangan Inovasi dan Pengelolaan KI beserta jajaran Pejabat Eselon terkait, dan dihadiri oleh perwakilan dari Dinas Perindustrian dan Perdagangan Provinsi Bali serta Dinas Koperasi dan UKM Provinsi Bali.

Agenda pelaksanaan Rapat ini merupakan langkah untuk menyatukan persepsi dalam memfasilitasi permohonan hak merek usulan dari krama bali yang sesuai prinsip berdikari, diproduksi di Bali, menggunakan tenaga kerja daerah serta dengan memanfaatkan bahan baku berasal dari Bali.

Beberapa hal yang menjadi kesepakatan dari pelaksanaan Rapat koordinasi diantaranya, dari Dinas Perindustrian dan Perdagangan Provinsi Bali dan Dinas Koperasi dan UKM Provinsi Bali akan mendukung dan menindaklanjuti permohonan terkait pendaftaran Hak Merek sesuai dengan ketentuan yang berlaku. Dan lebih lanjut, dalam rangka fasilitasi pendaftaran Hak Merek di Provinsi Bali, Badan Riset dan Inovasi Daerah akan memprioritaskan pada proses kelengkapan administrasi pengajuan permohonan Hak Merk sebagai KI, diantaranya dengan memperhatikan kelengkapan administrasi usulan, branding dan keunggulan daerah, pemanfaatan tenaga kerja karma Bali dan bahan baku daerah, serta proses produksi yang bertempat di Bali.

RAPAT KOORDINASI FASILITASI PENDAFTARAN KEKAYAAN INTELEKTUAL (KI) Read More