SISTEM INFORMASI PENGELOLAAN KEKAYAAN INTELEKTUAL PROVINSI BALI

FOCUS GROUP DISCUSSION (FGD) KE-1 PEMBUATAN SISTEM INFORMASI PENGELOLAAN KEKAYAAN INTELEKTUAL PROVINSI BALI

Sambutan Kepala Badan Riset dan Inovsi Daerah dibacakan oleh Kepala Bidang Pengembangan Inovasi dan Pengelolaan Kekayaan Intelektual  Dr. I Ketut Raka Armaja, SE, MMA
 

BADAN RISET DAN INOVASI DAERAH PROVINSI BALI – Dalam upaya penguatan tata kelola berbasis teknologi pengelolaan kekayaan intelektual di Bali, Bidang Pengembangan Inovasi dan Pengelolaan Kekayaan Intelektual BRIDA Provinsi Bali melaksanakan pembuatan Sistem Informasi Pengelolaan Kekayaan Intelektual Provinsi Bali. Dalam pembuatan sistem berbasis web ini, BRIDA bekerjasama dengan Institut Bisnis dan Teknologi Indonesia (INSTIKI) Denpasar melalui pengadaan swakelola.

Berkenaan dengan hal tersebut telah dilaksanakan Focus Group Discussion (FGD) ke-1, Selasa (23/08/2022), bertempat di Aula INSTIKI. Mewakili Kepala BRIDA Povinsi Bali, acara dibuka oleh Kepala Bidang Pengembangan Inovasi dan Pengelolaan Kekayaan Intelektual Bapak Dr. I Ketut Raka Armaja, SE, MMA. Dalam sambutannya, beliau menyampaikan bahwa kemajuan suatu bangsa ditentukan oleh tingkat intelektualitas masyarakatnya. Hal tersebut menyebabkan Hak Kekayaan Intelektual (HKI) menjadi salah satu isu penting dalam pembangunan nasional. Kepemilikan HKI mempengaruhi kemudahan suatu produk untuk menembus pasar global, sehingga keberadaan HKI dapat menjadi sumber peningkatan hasil bagi pelaku ekonomi.

Bapak Gubernur Bali Wayan Koster dalam visi Nangun Sat Kerthi Loka Bali melalui Pola Pembangunan Semesta Berencana menuju Bali Era Baru telah berkomitmen untuk memberikan perhatian khusus terhadap HKI serta berupaya untuk melindungi karya krama Bali apapun bentuknya yang layak mendapatkan HKI. Selama ini proses pendataan HKI di Provinsi Bali masih dilakukan secara semi terstruktur dengan model menyimpan file yang belum online, sehingga terkendala dengan integrasi dan akses data. Kendala selanjutnya adalah terkait pemantauan data dan proses pelaporan yang memerlukan waktu yang cukup lama. Untuk meningkatkan efektifitas dalam pendataan HKI tersebut maka perlu dikembangkan sebuah sistem yang akan berfungsi sebagai pangkalan data terkait HKI yang dimiliki krama/masyarakat Bali dan sekaligus dapat digunakan untuk mendaftarkan HKI di Bali.

Pemaparan oleh Narasumber Dr. I Wayan Agus Surya Darma, S.Kom., M.T

Dalam pelaksanaan FGD kali ini dibahas lebih lanjut tentang rancangan Sistem Informasi Pengelolaan Kekayaan Intelektual Provinsi Bali yang akan dibuat seperti model analisis dan pengembangan sistem, arsitektur sistem, perspekrif produk, diagram activity, dan rancangan user interface.

Peserta FGD, Narasumber dan  Tim Pelaksana Swakelola

Turut hadir pada Kegiatan ini Dr. I Wayan Agus Surya Darma, S.Kom., M.T sebagaiĀ  narasumber, dengan dihadiri oleh Perangkat Daerah terkait di lingkungan Pemerintah Provinsi Bali, Tim Pengendali Mutu pada BRIDA, serta Tim Pengawas Swakelola Penelitian Kerjasama dengan Perguruan Tinggi pada BRIDA. Kegiatan FGD diakhiri dengan sesi diskusi sebagai bahan masukan dan saran, sehingga diharapkan dapat menghasilkan capaian output dan outcome yang sesuai dalam pelaksanaannya. (by Kadek Bayu)

FOCUS GROUP DISCUSSION (FGD) KE-1 PEMBUATAN SISTEM INFORMASI PENGELOLAAN KEKAYAAN INTELEKTUAL PROVINSI BALI Read More

BRIDA PROVINSI BALI SIAP MENGHAKI-KAN ARAK BALI SEBAGAI PENGETAHUAN TRADISIONAL

Kegiatan Koordinasi di Desa Tri Eka Buana Sidemen Karangasem dalam rangka Pendaftaran Kekayaan Intelektual Arak Bali sebagai Pengetahuan Tradisional.

BADAN RISET DAN INOVASI DAERAH PROVINSI BALI – Dalam rangka pelaksanaan kegiatan Fasilitasi Hak Kekayaan Intelektual (HaKI) berupa pendaftaran Arak Bali sebagai Pengetahuan Tradisional (PT), Badan Riset dan Inovasi Daerah Provinsi Bali (BRIDA) selaku inisiator, melakukan koordinasi di beberapa sentra arak di Bali, Senin (15/08/2022), bertempat di Desa Tri Eka Buana Kecamatan Sidemen Kabupaten Karangasem. Pada kesempatan tersebut Tim BRIDA dipimpin oleh Kepala Bidang Pengembangan Inovasi dan Pengelolaan Kekayaan Intelektual, dan didampingi oleh Sub Koordinator Fasilitasi dan Pemeliharaan KI, Sub Koordinator Intermediasi, Difusi dan Komersialisasi KI beserta staf, diterima langsung oleh I Gede Artayasa selaku Prebekel  Desa Tri Eka Buana.

Beberapa hal yang menjadi perhatian dalam kegiatan koordinasi tersebut adalah bahwa Desa Tri Eka Buana sebagai salah satu sentra arak di Bali sangat mendukung upaya-upaya perlindungan terhadap pengetahuan tradisional warisan leluhur yang sudah dilaksanakan secara turun temurun terkait pengolahan Arak Bali. Sebagai bentuk riil dukungan tersebut, I Gede Artayasa bersedia menjadi salah satu kustodian atau narasumber tentang proses pengolahan tuak sampai menjadi arak. Hal ini penting karena menjadi salah satu syarat dokumen Pengatahuan Tradisional Arak Bali. 

Kegiatan koordinasi dilanjutkan ke Desa Les Kecamatan Tejakula Kabupaten Buleleng, Selasa (16/08/2022). Bertempat di Dapur Bali Mula, Tim BRIDA diterima oleh Gede Yudiawan selaku pemilik dan sekaligus sebagai Jro Mangku Dalem Suci. Pada kesempatan tersebut, Tim BRIDA mengawali agenda kegiatan dengan mengingatkan kembali pentingnya upaya-upaya perlindungan pengetahuan tradisional warisan leluhur yang salah satunya tentang  Pengetahuan Tradisional Arak Bali. 

Proses destilasi arak yang masih menggunakan alat-alat tradisonal dengan bahan bakar kayu.

Saat ini banyak penyimpangan-penyimpangan yang dilakukan oleh oknum masyarakat yang dapat merusak citra Arak Bali dengan penggunaan media gula pasir sebagai bahan baku pembuatan arak. Gede Yudiawan menjelaskan bahwa proses pembuatan arak di Dapur Bali Mula masih menggunakan cara-cara tradisional, dan beliau sangat mendukung kegiatan fasilitasi Arak Bali sebagai Pengetahuan Tradisional. Pada kesempatan tersebut Tim juga diajak untuk melihat secara langsung proses destilasi arak yang masih menggunakan alat-alat tradisonal dengan bahan bakar kayu. (*DMP)

BRIDA PROVINSI BALI SIAP MENGHAKI-KAN ARAK BALI SEBAGAI PENGETAHUAN TRADISIONAL Read More