Pelaksanaan Sosialisasi Pengukuran IPKD telah sampai pada ahir kegiatan dan telah dilaksanakan di Kabupaten Klungkung (Kamis, 17/03/2022).

SOSIALISASI PENGUKURAN IPKD DI KABUPATEN KLUNGKUNG

Pelaksanaan Sosialisasi Pengukuran IPKD telah sampai pada ahir kegiatan dan telah dilaksanakan di Kabupaten Klungkung (Kamis, 17/03/2022).

BADAN RISET DAN INOVASI DAERAH PROVISI BALI – Pelaksanaan Sosialisasi Pengukuran IPKD sudah sampai pada ahir kegiatan dan telah dilaksanakan di Kabupaten Klungkung (Kamis, 17/03/2022). Bertempat di Ruang Rapat Bappedalitbang Kabupaten Klungkung, Tim IPKD Provinsi Bali dipimpin oleh Kepala Bidang Pemerintahan dan Pengkajian Peraturan BaRI (Ketut Wica) diterima secara langsung oleh Asisten Administrasi Umum Kabupaten Klungkung dengan didampingi unsur Perangkat Daerah terkait dari Inspektorat, BPKAD, Kominfos serta Tim IPKD Kabupaten Klungkung.

Kebijakan pengukuran IPKD dilaksanakan dalam rangka melaksanakan fungsi pembinaan sebagai upaya untuk menilai kualitas kinerja tata kelola keuangan daerah. Hal tersebut sesuai dengan amanat pasal 283 ayat (2) Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah, yang menyatakan bahwa pengelolaan keuangan daerah dilakukan secara tertib, taat pada ketentuan peraturan perundang-undangan, efisien, ekonomis, efektif, transparan, dan bertanggung jawab dengan memperhatikan rasa keadilan, kepatutan, dan manfaat untuk masyarakat. Dalam pelaksanaannya, pengukuran IPKD dilakukan dengan pemenuhan 6 dimensi bobot IPKD melalui sistem aplikasi, yaitu kesesuaian dokumen perencanaan dan penganggaran, pengalokasian anggaran belanja – belanja dalam APBD, transparansi pengelolaan keuangan daerah, penyerapan anggaran kondisi keuangan daerah dan opini BPK atas LKPD.

Selanjutnya, agenda kegiatan diawali dengan pemaparan sosialisasi IPKD oleh Kepala Bidang Pemerintahan dan Pengkajian Peraturan BaRI dan penyampaian hasil evaluasi pelaksanaan IPKD Kabupaten Klungkung Tahun 2021. Lebih lanjut, diadakan sesi diskusi sebagai upaya untuk lebih memotivasi Pemerintah Daerah dalam peningkatan kinerja dan tata pengelolaan keuangan Daerah.

Sebagai penutup, Asisten Administrasi Umum Kabupaten Klungkung memberikan apresiasi dan ucapan terimakasih kepada Tim IPKD Provinsi Bali atas pelaksanaan Sosialisasi Pengukuran IPKD di Kabupaten Klungkung, dan sekaligus memberikan arahan kepada Tim IPKD Kabupaten Klungkung agar prestasi kualitas kinerja yang telah diraih dengan baik oleh Kabupaten Klungkung di Tahun 2021 agar dapat lebih ditingkatkan kembali di tahun 2022 melalui tata kelola keuangan daerah yang lebih transparan dan akuntabel.

SOSIALISASI PENGUKURAN IPKD DI KABUPATEN KLUNGKUNG Read More
Sosialisasi Pengukuran Indeks Pengelolaan Keuangan Daerah (IPKD) di Kabupaten Karangasem

SOSIALISASI PENGUKURAN IPKD DI KABUPATEN KARANGASEM

Sosialisasi Pengukuran Indeks Pengelolaan Keuangan Daerah (IPKD) di Kabupaten Karangasem dilakukan oleh Tim IPKD Provinsi Bali tahun 2022, (Rabu, 16/03/2022).

BADAN RISET DAN INOVASI DAERAH PROVISI BALI – Sosialisasi Pengukuran Indeks Pengelolaan Keuangan Daerah (IPKD) di Kabupaten Karangasem dilakukan oleh Tim IPKD Provinsi Bali tahun 2022, (Rabu, 16/03/2022). Sosialisasi oleh Tim IPKD Provinsi Bali dipimpin oleh Kepala Bidang Pemerintahan dan Pengkajian Peraturan BaRI (Ketut Wica).

Tim IPKD Provinsi Bali diterima Sekeretaris Daerah Kabupaten Karangasem dengan didampingi unsur Perangkat Daerah terkait dari Inspektorat, BPKAD, Kominfos serta Tim IPKD Kabupaten Karangasem.

Agenda kegiatan diawali dengan pemaparan sosialisasi IPKD oleh Kepala Bidang Pemerintahan dan Pengkajian Peraturan BaRI dan penyampaian hasil evaluasi pelaksanaan IPKD Kabupaten Karangasem Tahun 2021. Lebih lanjut, dilaksanakan sesi diskusi sebagai upaya untuk lebih memotivasi Pemerintah Daerah dalam peningkatan kinerja dan tata pengelolaan keuangan Daerah.

Kebijakan Pengukuran IPKD dibangun sebagai upaya untuk menilai kualitas kinerja tata kelola keuangan daerah serta dalam rangka melaksanakan fungsi pembinaan tata kelola keuangan daerah. Dimana dalam pelaksanaannya dilakukan dengan menyampaikan pengukuran IPKD melalui sistem aplikasi dan bertumpu pada pemenuhan 6 dimensi bobot IPKD, yaitu kesesuaian dokumen perencanaan dan penganggaran, pengalokasian anggaran belanja – belanja dalam APBD, transparansi pengelolaan keuangan daerah, penyerapan anggaran kondisi keuangan daerah dan opini BPK atas LKPD. Hal tersebut dimaksudkan untuk mempermudah proses penginputan data dan untuk  mewujudkan peningkatan kinerja tata kelola keuangan daerah agar lebih efektif, efisien.

Sebagai penutup, Tim IPKD Provinsi Bali menyampaikan harapan agar amanat dari Permendagri Nomor 19 Tahun 2020 tentang IPKD dapat dilaksanakan dengan baik oleh pemerintah daerah. Karena hal tersebut diyakini dapat meningkatkan kualitas kinerja serta dapat meningkatkan pengawasan internal pemerintah dalam rangka mewujudkan tata kelola keuangan daerah yang transparan dan akuntabel.

SOSIALISASI PENGUKURAN IPKD DI KABUPATEN KARANGASEM Read More