BADAN RISET DAN INOVASI DAERAH BALI – Sebagai upaya Penerapan Disiplin dan Penegakan Hukum Protokol Kesehatan Sebagai Upaya Pencegahan dan Pengendalian Corona Virus Disease 2019 Dalam Tatanan Kehidupan Era Baru, Bidang Pemerintahan dan Pengkajian Peraturan BaRI menyelenggarakan Rapat Pembahasan Rancangan Peraturan Gubernur Bali (Rabu, 19/8/2020) bertempat di Ruang Rapat BaRI. Agenda Rapat dipimpin oleh Ka BaRI dan dihadiri Prof. Dr. I Made Arya Utama, SH,MH, Kepala BPBD Provinsi Bali, Kepala Dinas Kesehatan Provinsi Bali, Kepala Biro Hukum Setda Provinsi Bali, Kepala Kantor Satpol PP Provinsi Bali, serta para Ka Sub di Bidang Pemerintahan dan Pengajian Peraturan BaRI.
Rapat pembahasan rancangan Peraturan Gubernur Bali ini dimaksudkan sebagai pedoman penerapan disiplin dan penegakan hukum protokol kesehatan sebagai upaya pencegahan dan pengendalian COVID-19 oleh pemangku kepentingan melalui Tatanan Kehidupan Era Baru dalam satu kesatuan wilayah, satu pulau, satu pola dan satu tata kelola.
Lebih lanjut dalam pelaksanaannya Pergub ini akan menjadi pedoman penerapan disiplin dan penegakan hukum protokol kesehatan dengan mencakup 15 sektor kegiatan yaitu: pelayanan publik, transportasi, adat dan agama, seni dan budaya, pertanian perikanan dan kehutanan, perdagangan, lembaga keuangan bank dan non bank, kesehatan, jasa dan konstruksi, pengelolaan dan pemeliharaan lingkungan hidup, sosial, fasilitas umum, ketertiban keamanan dan ketentraman, pendidikan/institusi pendidikan lainnya kepemudaan dan olahraga dan pariwisata.