
BADAN RISET DAN INOVASI DAERAH PROVINSI BALI – BRIDA Provinsi Bali melalui Bidang Pemerintahan dan Pengkajian Peraturan melaksanakan Focus Group Discussion (FGD) Pengukuran Indeks Pengelolaan Keuangan Daerah (IPKD) Tahun 2026, Senin (3/8/2026) secara daring. Kegiatan dibuka oleh Kepala BRIDA Provinsi Bali dengan menghadirkan narasumber Kepala Pusat Strategi Kebijakan Pengembangan Sumber Daya Manusia, Teknologi dan Inovasi Pemerintahan Dalam Negeri dan Kepala Pusat Strategi Kebijakan Pembangunan Keuangan Daerah dan Desa Badan Strategi Kebijakan Dalam Negeri serta dihadiri Tim Pengukuran IPKD Kabupaten/Kota se-Bali.

Dalam sambutannya Kepala BRIDA Provinsi Bali menyampaikan bahwa Pengukuran Indeks Pengelolaan Keuangan Daerah (IPKD) Tahun 2026 merupakan langkah strategis pengelolaan keuangan Pemerintah Daerah secara konsisten mendorong tata kelola keuangan daerah. Pengukuran Indeks Pengelolaan Keuangan Daerah (IPKD) Tahun 2026 tidak hanya menjadi ajang koordinasi tetapi juga sebagai wadah untuk pencapaian daerah secara efektif, efisien, dengan pengelolaan secara optimal dengan sinergitas antar Pemerintahan Daerah.
IPKD merupakan standar instrument pengukuran mengelai tata kelola keuangan daerah di Indonesia yang memiliki indikator paling lengkap, yang menjadi Indikator Kinerja Utama yang telah dimanfaatkan dari berbagai pihak baik di Instansi Pusat maupun data Instansi Swasta. Lebih lanjut IPKD merupakan instrument nasional untuk mengukur keberhasilan dan memastikan penggunaan anggaran daerah dalam otonomi daerah. Terkait kemandirian keuangan pada dimensi 5 di seluruh Indonesia, perlu adanya strategi penguatan PAD yang tidak bertumpu pada perpajakan dan retribusi daerah dengan penguatan aset daerah, hilirisasi aset daerah dan BUMD dengan kemandirian keuangan daerah.
Performa Pemerintah Provinsi Bali mengalami peningkatan nilai di tahun 2025 dengan skor 77,966 para pihak diharapkan dengan adanya FGD ini dapat memberikan penguatan nilai di seluruh untuk di Bali.
Dengan adanya IPKD akan menjadi panduan database analisis kebijakan di daerah sehingga kebijakan di daerah berbasis dengan pakar, akademisi dan media yang telah memiliki kerjasama dengan BSKDN. Dalam penilaian di Kabupaten/Kota akan dinilai oleh Provinsi didampingi oleh BSKDN, dengan mekanisme berbasis regional yang diklasifikasikan berdasarkan regional pulau Jawa-Bali.

