
BADAN RISET DAN INOVASI DAERAH PROVINSI BALI – Sebagai implementasi Permendagri Nomor 19 Tahun 2020 tentang Pengukuran Indeks Pengelolaan Keuangan Daerah (IPKD), BRIDA Provinsi Bali sebagai leading sektor kegiatan IPKD Provinsi Bali tahun 2024 melalui Tim IPKD Provinsi Bali melaksanakan Rapat Awal dan Evaluasi Hasil Pengukuran Indeks Pengelolaan Keuangan Daerah (IPKD) Provinsi dan Kabupaten/Kota se-Bali Tahun 2023 terhadap Pengelolaan Tahun Anggaran 2022, Selasa, 13/02/2024, bertempat di Ruang Rapat BRIDA Provinsi Bali.
Agenda rapat dipimpin Kepala BRIDA Provinsi Bali dengan didampingi Kepala Bidang Pemerintahan dan Pengkajian Peraturan. Hadir dalam rapat tersebut Tim IPKD Provinsi Bali dari Perangkat Daerah terkait dilingkungan Pemprov Bali, antara lain Pengawas Pemerintah Madya (Inspektorat), Kepala Sub Bidang Fasilitasi dan Evaluasi Anggaran Pendapatan Belanja Daerah Kabupaten/Kota (BPKAD), Kepala Sub Bidang Akuntansi dan Pelaporan (BPKAD), Perencana Ahli Muda Perencanaan dan Pendanaan (Bappeda), Pranata Hubungan Masyarakat Ahli Muda Layanan dan Pengelolaan (Diskominfos), Pranata Hubungan Masyarakat Ahli Pratama (Diskominfos) , dan Analis Kebijakan Ahli Muda (BRIDA).





Kebijakan pengukuran IPKD dilaksanakan dalam rangka melaksanakan fungsi pembinaan sebagai upaya untuk menilai kualitas kinerja tata kelola keuangan daerah. Hal tersebut sesuai dengan amanat pasal 283 ayat (2) Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah, yang menyatakan bahwa pengelolaan keuangan daerah dilakukan secara tertib, taat pada ketentuan peraturan perundang-undangan, efisien, ekonomis, efektif, transparan, dan bertanggung jawab dengan memperhatikan rasa keadilan, kepatutan, dan manfaat untuk masyarakat. Dalam pelaksanaannya, pengukuran IPKD dilakukan dengan pemenuhan 6 dimensi bobot IPKD melalui sistem aplikasi. Dimana dimensi-dimensi tersebut memiliki bobot masing-masing yang tertuang dakam Permendagri Nomor 19 Tahun 2020 tentang Pengukuran Indeks Pengelolaan Keuangan Daerah (IPKD), yaitu kesesuaian dokumen perencanaan dan penganggaran, pengalokasian anggaran belanja – belanja dalam APBD, transparansi pengelolaan keuangan daerah, penyerapan anggaran kondisi keuangan daerah dan opini BPK atas LKPD. Hal tersebut dimaksudkan untuk mempermudah proses penginputan data dan untuk mewujudkan peningkatan kinerja tata kelola keuangan daerah agar lebih efektif, efisien.
Agenda dilanjutkan dengan sesi diskusi dan evaluasi teknis hasil penilaian IPKD Provinsi dan Kabupaten/Kota se-Bali tahun 2023 terhadap pengelolaan keuangan tahun anggaran 2022, untuk memeroleh peta pengelolaan keuangan daerah serta mendorong peningkatan kualitas kinerja pengelolaan keuangan daerah secara efektif, efisien, dan akuntabel.