Mekanisme Keberatan
Berdasarkan Undang-Undang No 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan
- Apabila Pemohon Informasi tidak puas dengan keputusan Badan
Publik (misalnya menolak permintaan Anda atau memberikan hanya
sebagian yang diminta), maka pemohon informasi dapat mengajukan
keberatan kepada atasan PPID dalam jangka waktu 30 (tiga puluh) hari
kerja sejak permohonan informasi ditolak/ditemukannya alasan
keberatan lainnya. Atasan PPID wajib memberikan tanggapan tertulis
atas keberatan yang diajukan Pemohon Informasi selambat lambatnya
30 (tiga puluh) hari kerja sejak diterima/dicatatnya pengajuan
keberatan dalam register keberatan. Alasan yang dapat dipergunakan
untuk mengajukan keberatan sebagai berikut :
a. penolakan berdasarkan alasan Pengecualian Informasi Publik;
b. tidak disediakannya Informasi Berkala;
c. tidak ditanggapinya Permintaan Informasi Publik;
d. Permintaan Informasi Publik ditanggapi tidak sebagaimana yang
diminta;
e. tidak dikabulkannya Permintaan Informasi Publik;
f. pengenaan biaya yangtidak wajar; dan/atau
g. penyampaian Informasi Publik yang melebihi waktu yang diatur
dalam Peraturan Komisi Informasi Nomor 1 Tahun 2021 tentang
Standar Layanan Informasi Publik - Apabila pemohon informasi tidak puas dengan keputusan Atasan
PPID, maka pemohon informasi dapat mengajukan keberatan kepada
Komisi Informasi dalam jangka waktu 14 (empat belas) hari kerja sejak
diterimanya keputusan atas PPID oleh Pemohon Informasi Publik. - Untuk informasi lebih lanjut mengenai Tata Cara Pengajuan
Keberatan, silahkan hubungi Petugas Pelayananan Informasi Publik
PPID Pemerintah Provinsi Bali yang bertempat di Badan Riset dan Inovasi Daerah Provinsi Bali (Telp. 0361-226365)
Unduh Formulir Keberatan