FASILITASI POTENSI HAK KEKAYAAN INTELEKTUAL PRODUKSI WINE DAN ARAK JERUK AWAN DI KABUPATEN BANGLI

BADAN RISET DAN INOVASI DAERAH PROVINSI BALI – Riset dan Inovasi Daerah (BRIDA) Provinsi Bali berkunjung ke Kabupaten Bangli, Kamis (8/6/2023) untuk menindaklanjuti  usulan Pendaftaran Hak Kekayaan Intelektual Wine dan Arak Jeruk Desa Awan, Kecamatan Kintamani, Kabupaten Bangli. Tim BRIDA Provinsi Bali yang dipimpin oleh Kabid Dr. I Ketut Raka Armaja, SE.,MMA diterima oleh Kepala Desa Awan Bapak Ketut Dhana Bratha, Kelompok Tirta Kauripan I Made Parnawa serta Tim dari BRIDA Kabupaten Bangli berlanjut hingga kelokasi pembuatannya.

Kepala Desa Awan dijumpai saat ditemui di kantor Kepala Desa menyampaikan bahwa Wine dan Arak Jeruk Awan merupakan inovasi warga Desa Awan melalui kelompok Tani Tegal Sari Awan. Pembuatan Wine dan Arak Jeruk Awan bermula dari banyaknya hasil panen jeruk yang dihasilkan petani di Desa Awan, dari panen tersebut ada beberapa sisa jeruk yang menurut pengepul hasilnya kurang bagus/membusuk, jeruk tersebut yang nantinya diolah menjadi Wine dan Arak Jeruk. Proses pambuatan yang digunakan hampir sama dengan pengolahan Arak pada umumnya, hanya disini bahan utamanya adalah air jeruk, demikian disampaikan oleh Made Parnawa selaku Ketua Kelompok Tani.

Melalui Kelompok Tani Tegal Sari  Awan  Wine dan Arak Jeruk Awan diproduksi dan mendapat dukungan penuh dari Kepala Desa Awan dan masyarakat, serta menjadi salah satu upaya peningkatan perekonomian masyarakat. Wine dan Arak Jeruk Awan yang dihasilkan saat ini dikemas dalam botol dan sudah memiliki label produksi, logo atau gambar kemasan. Namun untuk usulan pengajuan Hak Kekayaan Intelektualnya masih belum didaftarkan, menurut informasi dari Ketua Kelompok Tani Tegal Sari Awan, saat ini Wine dan Arak Jeruk Awan masih dalam proses di BPOM.

Ditambahkan oleh Kepala Desa serta dari Kelompok Tani Tegal Sari Awan bahwa Arak Jeruk yang mempunyai kadar alkohol 35% ini diolah dengan tahapan destilasi pengaturan suhu/temperatur. Produk Wine dan Arak Jeruk sangat diminati oleh konsumen dari Lombok, Sumba dan Kalimantan karena tidak kalah dengan produk-produk yang sama dari daerah lain bahkan produk dari luar negeri. Namun dalam pemasarannya melalui perusahaan Nikki Sake, masih memakai kesepakatan yang belum menguntungkan pihak Kelompok Tani Tegal Sari Awan.

Menanggapi hal tersebut, BRIDA Provinsi Bali menyampaikan bahwa prospek produk Wine dan Arak Jeruk Awan sangat menjanjikan, sehingga perlu didorong untuk segera didaftarkan Hak Kekayaan Intelektualnya agar mendapatkan perlindungan hukum.  Proses pendaftaran Hak Kekayaan Intelektual akan difasilitasi langsung serta dibiayai oleh Pemerintah Provinsi Bali melalui Badan Riset dan Inovasi Daerah Provinsi Bali.