
BADAN RISET DAN INOVASI DAERAH PROVISI BALI – Sosialisasi dan evaluasi Indeks Pengelolaan Keuangan Daerah (IPKD) tahun 2023 memasuki tahap ahir dengan pelaksanaan kegiatan di Kabupaten Karangasem, (Rabu, 1/03/2023). Sosialisasi oleh Tim IPKD Provinsi Bali dipimpin oleh Kepala Bidang Pemerintahan dan Pengkajian Peraturan BRIDA Provinsi Bali.
Tim IPKD Provinsi Bali diterima Ketua Tim IPKD Kabupaten Karangasem dengan didampingi unsur Perangkat Daerah terkait dari Bappeda Litbang, Inspektorat, BPKAD serta Kominfos Kabupaten Karangasem.

Agenda kegiatan diawali dengan pemaparan sosialisasi dan evaluasi IPKD oleh Kepala Bidang Pemerintahan dan Pengkajian Peraturan BRIDA, sekaligus menyampaikan hasil evaluasi pelaksanaan pengukuran IPKD Kabupaten Karangasem, dimana Kabupaten Karangasem meraih nilai indeks 70.0637 pada klaster/kemampuan keuangan daerah. Menanggapi hal tersebut, Ketua Tim IPKD Kabupaten Karangasem menyampaikan bahwa Kabupaten Karangasem berkomitmen untuk melakukan evaluasi atas capaian IPKD tahun 2022 dan akan mengidentifikasi 6 dimensi dan indikator yang menjadi kekurangan atau kelemahan untuk diperbaiki sehingga hasilnya meningkat pada penilaian tahun 2023.

Kebijakan Pengukuran IPKD dibangun sebagai upaya untuk menilai kualitas kinerja tata kelola keuangan daerah serta dalam rangka melaksanakan fungsi pembinaan tata kelola keuangan daerah. Dimana dalam pelaksanaannya dilakukan dengan menyampaikan pengukuran IPKD melalui sistem aplikasi dan bertumpu pada pemenuhan 6 dimensi bobot IPKD, yaitu kesesuaian dokumen perencanaan dan penganggaran, pengalokasian anggaran belanja – belanja dalam APBD, transparansi pengelolaan keuangan daerah, penyerapan anggaran kondisi keuangan daerah dan opini BPK atas LKPD. Hal tersebut dimaksudkan untuk mempermudah proses penginputan data dan untuk mewujudkan peningkatan kinerja tata kelola keuangan daerah agar lebih efektif, efisien.

Sebagai penutup, Tim IPKD Provinsi Bali menyampaikan harapan agar amanat dari Permendagri Nomor 19 Tahun 2020 tentang IPKD dapat dilaksanakan dengan baik oleh pemerintah daerah. Karena hal tersebut diyakini dapat meningkatkan kualitas kinerja serta dapat meningkatkan pengawasan internal pemerintah dalam rangka mewujudkan tata kelola keuangan daerah yang transparan dan akuntabel.