
BADAN RISET DAN INOVASI DAERAH PROVISI BALI – BRIDA melalui Tim IPKD Provinsi Bali melaksanakan Sosialisasi dan Evaluasi Indeks Pengelolaan Keuangan Daerah (IPKD) ke Kabupaten Gianyar (Jumat, 24/02/2023). Kegiatan ini diselenggarakan dalam rangka mensosialisasikan kebijakan pengukuran IPKD sekaligus menyamakan evaluasi hasil pengukuran IPKD Tahun 2022 di Kabupaten/Kota se-Bali.

Pada Kesempatan ini Tim IPKD dipimpin oleh Kepala Bidang Pemerintahan dan Pengkajian Peraturan BRIDA dengan didampingi Sekretaris BRIDA, Analis Kebijakan Ahli Muda BRIDA, Pengawas Pemerintah Madya Inspektorat, Ka.Sub.Bag Umum dan Kepegawaian BPKAD, Pranata Humas Ahli Muda Selaku Sub. Koordinator Unit Substansi Layanan dan Pengelolaan Informasi Publik Diskominfos, berserta staf dan tenaga administrasi di lingkungan BRIDA Provinsi Bali.
Bertempat di Ruang Rapat Bapedalitbang Kabupaten Gianyar, Tim diterima oleh Sekretaris Bapedalitbang Kabupaten Gianyar dengan didampingi oleh unsur Perangkat Daerah terkait dari Inspektorat, BPKAD, Kominfos serta Tim IPKD Kabupaten Gianyar.

Agenda kegiatan diawali dengan pemaparan sosialisasi IPKD oleh Kabid Pemerintahan dan Pengkajian Peraturan BRIDA dan dilanjutkan dengan penyampaian evaluasi hasil pengukuran IPKD Kabupaten Gianyar tahun 2022. Evaluasi tersebut bertujuan untuk memastikan proses pengukuran di setiap dimensi IPKD oleh Kabupaten/Kota di Bali dapat berjalan dengan baik. Evaluasi IPKD Kabupaten Gianyar meraih indeks 68.7870 dengan klaster/kemampuan keuangan daerah tinggi.
Dalam pelaksanaannya, secara teknis pengukuran IPKD di daerah akan bertumpu pada pemenuhan 6 dimensi, yaitu kesesuaian dokumen perencanaan dan penganggaran, pengalokasian anggaran belanja – belanja dalam APBD, transparansi pengelolaan keuangan daerah, penyerapan anggaran kondisi keuangan daerah dan opini BPK atas Laporan Keuangan Pemerintah Daerah (LKPD). Dimana dimensi-dimensi tersebut memiliki bobot masing-masing yang tertuang dakam Permendagri Nomor 19 Tahun 2020 tentang Pengukuran Indeks Pengelolaan Keuangan Daerah (IPKD).

Agenda dilanjutkan dengan sesi diskusi untuk pembahasan teknis pengukuran IPKD yang diperlukan untuk memeroleh peta pengelolaan keuangan daerah serta mendorong peningkatan kualitas kinerja pengelolaan keuangan daerah secara efektif, efisien, dan akuntabel,