
BADAN RISET DAN INOVASI DAERAH PROVINSI BALI – Sebagai bentuk akselerasi pelaksanaan kebijakan Program Pembangunan Provinsi Bali dan visi Pembangunan Bali ‘Nangun Sat Kerthi Loka Bali’ melalui Pola Pembangunan Semesta Berencana Menuju Bali Era Baru, BaRI sebagai leading sektor pengelolaan KI di Provinsi Bali mengawal program prioritas unggulan Pemerintah Provinsi Bali terkait fasilitasi perlindungan hukum Hak Kekayaan Intelektual Komunal Indikasi Geografis (IG) Produk Garam Tradisional Lokal Bali.
Sebagai tindaklanjutnya, telah dikelurkannya SE Gubernur Bali Nomor 17 Tahun 2021 tentang Pemanfaatan Produk Garam Tradisional Lokal Bali. Sehubungan hal tersebut, Pemerintah Kabupaten Jembrana melalui Bappedalitbang Jembrana melaksanakan koordinasi dan harmonisasi ke BaRI (Rabu, 15/12/2021). Rombongan Bappedalitbang Jembrana beserta jajarannya diterima secara langsung oleh I Ketut Raka Atmaja selaku Ka.Bidang Pengembangan Inovasi dan Pengelolaan Kekayaan Intelektual dengan didampingi Ka.Sub Bidang Intermediasi, Difusi dan Komersialisasi Kekayaan Intelektual.
Beberapa hal yang menjadi fokus perhatian pada koordinasi kali ini adalah untuk menjajagi kemungkinan serta peluang produksi Garam Tradional Desa Gumbrih, Kecamatan Pekutatan, Jembrana untuk dapat diusulkan dan mendapatkan KI Indikasi Geografis Garam Tradisonal Lokal Bali.
Sebagai penutup, Ka.Bidang UKM Diskoperindag Jembrana yang pada kesempatan ini turut serta hadir mendampingi Ka.Bidang Litbang Jembrana menyampaikan bahwa proses penyusunan dokumen IG Garam Tradisional Desa Gumbrih telah selesai, dan selanjutnya untuk kelengkapan pendukung administrasi lainnya berupa hasil laboratorium Garam Desa Gumbrih serta gambar usulan peta perluasan produksi Garam Gumbrih hingga saat ini masih berproses dalam pelaksanaannya.