SOSIALISASI PENGELOLAAN KEKAYAAN INTELEKTUAL DI PROVINSI BALI

SOSIALISASI PENGELOLAAN KEKAYAAN INTELEKTUAL DI PROVINSI BALI
Bidang Pengelolaan Kekayaan Intelektual Daeah menyelenggarakan Sosialisasi Kekayaan Intelektual dengan Pemkab Kabupaten/Kota se-Bali secara virtual (Kamis, 18/02/2021).

SOSIALISASI PENGELOLAAN KEKAYAAN INTELEKTUAL DI PROVINSI BALI

BADAN RISET DAN INOVASI DAERAH PROVINSI BALI – BaRI melalui Bidang Pengelolaan Kekayaan Intelektual Daeah menyelenggarakan Sosialisasi Kekayaan Intelektual dengan Pemkab Kabupaten/Kota se-Bali secara virtual (Kamis, 18/02/2021). Kegiatan sosialisasi dibuka dan dipimpin langsung oleh Ka BaRI dengan didampingi Kepala Bidang Pengelolaan Kekayaan Intelektual beserta jajaran terkait di BaRI.

Kegiatan sosialisasi diawali dengan pemaparan pengelolaan KI yang disampaikan oleh Ka BaRI. Melalui kegiatan ini, diharapakan informasi pengelolaan KI serta penyelesaian kendala di masyarakat dapat terfasilitasi dengan pihak terkait. Beberapa permasalahan terkait KI diantaranya bahwa sebagian masyarakat belum  menyadari arti pentingnya perlindungan  terhadap KI, adanya keterbatasan informasi tentang KI, pelaksanaan proses waktu yang dianggap sulit dan mahal, serta optimalisasi KI yang dirasa belum dapat optimal memberikan perlindungan hukum terhadap masyarakat.

Di sisi lain, BaRI juga menyampaikan bahwa dengan antusias masyarakat untuk mengelola KI akan dapat memberikan manfaat luas serta perlindungan hukum yang jelas. Disamping itu, KI dapat memberikan multi effect terhadap perluasan bisnis seperti franchise dan sebagainya. Dan dalam pelaksanaannya di tahun 2021, BaRI akan kembali melaksanakan program pengelolaan KI Provinsi Bali melalui upaya fasilitasi KI, membangun sistem aplikasi database KI, dan membangun kerjasama serta bersinergi dengan stakeholder terkait dalam  terkait upaya komersialisasi Kekayaan Intelektual Krama Bali untuk meningkatkan kesejahteraan krama Bali dan meningkatkan daya  saing daerah.