
SOSIALISASI PENGUKURAN INDEKS PENGELOLAAN KEUANGAN DAERAH TAHUN 2021 DI KABUPATEN TABANAN
BADAN RISET DAN INOVASI DAERAH PROVINSI BALI – Sebagai pelaksanaan Permendagri Nomor 19 Tahun 2020, BaRI melaksanakan Sosialisasi Pengukuran Indeks Pengelolaan Keuangan Daerah (IPKD) tahun 2021 di Kabupaten Tabanan, (Selasa, 16/02/2021). Bertempat di Ruang Rapat Kantor Bupati Tabanan, Tim BaRI diterima oleh Kepala Badan Keuangan Daerah Kabupaten Tabanan, Sekretaris Bakunda Kabupaten Jembrana dan Inspektorat Kabupaten Tabanan.
Pada kesempatan ini rombongan Tim TIPKD dipimpin oleh Sekretaris BaRI, didampingi Kepala Bidang Pemerintah dan Pengkajian Peraturan, Kasubid Data dan Pengkajian Peraturan, Pengawas Pemerintah Madya Inspektorat Provinsi Bali beserta staf BaRI. Mengawali agenda kegiatan, Sekretaris BaRI menyampaikan maksud dan tujuan kegiatan IPKD sebagai bentuk sosialisasi Pengukuran Indeks Pengelolaan Keuangan Daerah (IPKD) ke seluruh Pemerintah Kabupaten/Kota se-Bali, dan sekaligus berkoordinasi untuk kelancarannya. Lebih lanjut disampaikan bahwa dalam era digitalisasi saat ini, pelaksanaan IPKD di Kab/Kota se-Bali agar dapat mempersiapkan dengan validasi data yang sesuai dan transparan, sehingga proses penyampaian informasi kepada publik dapat berjalan sesuai yang diharapkan.
Pemerintah Kabupaten Tabanan menyampaikan bahwa IPKD adalah hal baru dan sifatnya positif, dalam pelaksanaannya Pemkab Tabanan siap mendukung dan membantu dengan penyampaikan data yang valid sesuai dengan yang telah ditetapkan oleh Pemprov Bali.