SOSIALISASI PENGUKURAN INDEKS PENGELOLAAN KEUANGAN DAERAH TAHUN 2021 DI KABUPATEN JEMBRANA

SOSIALISASI PENGUKURAN INDEKS PENGELOLAAN KEUANGAN DAERAH TAHUN 2021 DI KABUPATEN JEMBRANA
Sebagai pelaksanaan Permendagri Nomor 19 Tahun 2020, BaRI melaksanakan Sosialisasi Pengukuran Indeks Pengelolaan Keuangan Daerah (IPKD) tahun 2021 di Kabupaten Jembrana, (Senin, 15/02/2021).

SOSIALISASI PENGUKURAN INDEKS PENGELOLAAN KEUANGAN DAERAH TAHUN 2021 DI KABUPATEN JEMBRANA

BADAN RISET DAN INOVASI DAERAH PROVINSI BALI – Sebagai pelaksanaan Permendagri Nomor 19 Tahun 2020, BaRI melaksanakan Sosialisasi Pengukuran Indeks Pengelolaan Keuangan Daerah (IPKD) tahun 2021 di Kabupaten Jembrana, (Senin, 15/02/2021). Pada kesempatan ini rombongan Tim TIPKD dipimpin oleh Kepala Bidang Pemerintah dan Pengkajian Peraturan didampingi Kasubid Data dan Pengkajian Peraturan, Kasubid Akuntasi dan Pelaporan BPKAD Provinsi Bali, beserta staf BaRI. Rombongan Tim IPKD diterima oleh Bapak Nengah Ledang selaku Pj Sekretaris Daerah Kabupaten Jembrana, Asisten 1 Kabupaten Jembrana, perwakilan Bappeda, BPKAD, Inspektorat, Diskominfos, Biro Pengadaan dan Biro Ekbang Kabupaten Jembrana.

Dalam sosialisasi kali ini, Tim IPKD menyampaikan maksud dan tujuan kegiatan sebagai sosialisasi Pengukuran Indeks Pengelolaan Keuangan Daerah (IPKD) ke seluruh Pemerintah Kabupaten/Kota se-Bali, dan sekaligus berkoordinasi untuk kelancarannya. Pemprov Bali melalui BaRI akan memotret dan melakukan penilaian tata kelola keuangan di Pemkab Kab/Kota se-Bali yang direncanakan akan dilaksanakan pada bulan Maret  2021.

Pemerintah Kabupaten Jembrana memberikan apresiasi dan menyambut baik kegiatan IPKD, lebih lanjut Pemkab Jembrana akan berkoordinasi dengan Instansi terkait berkenaan dengan penyusunan data dalam pelaksanaannya.