KEGIATAN RAPAT MENINDAKLANJUTI PERMOHONAN DATA KEKAYAAN INTELEKTUAL DI PROVINSI BALI

KEGIATAN RAPAT MENINDAKLANJUTI PERMOHONAN DATA KEKAYAAN INTELEKTUAL DI PROVINSI BALI

KEGIATAN RAPAT MENINDAKLANJUTI PERMOHONAN DATA KEKAYAAN INTELEKTUAL DI PROVINSI BALI

BADAN RISET DAN INOVASI DAERAH PROVINSI BALI – Dalam pelaksanaan kegiatan Bidang Pengelolaan Kekayaan Intelektual Daerah, BaRI menyelenggarakan Rapat dengan agenda menindaklanjuti permohonan data Kekayaan Intelektual (KI) Provinsi Bali (Selasa, 19/1/2021), bertempat di Ruang Rapat BaRI Jl. Melati Denpasar. Agenda Rapat dipimpin oleh Ka BaRI didampingi Kabid Pengelolaan Kekayaan Intelektual Daerah, Kasubid Pendaftaran dan Pemeliharaan Kekayaan Intelektual serta Pejabat dan staf terkait di lingkungan BaRI. Rapat dihadiri para undangan dari Perwakilan Universitas Ganesha Singaraja, Universitas Warmadewa, Universitas Udayana, Dinas UKM Kabupaten/Kota se-Bali serta perwakilan dari Instansi terkait di lingkungan Pemprov Bali.

Beberapa hal yang menjadi pembahasan rapat diantaranya adalah pelaksanaan inventarisasi dan fasilitasi permohonan HKI (Hak Merek dan Paten) di Provinsi Bali tahun 2020. Dari beberapa permohonan HKI yang masuk dan terdata di BaRI, terdapat 27 permohonan HKI yang telah difasilitasi melalui APBD TA 2020 dan sudah berproses ke Dirjen HKI. Permohonan tersebut diantaranya Hak Paten sejumlah 2 (dua) permohonan, Hak Merek sejumlah 21 (dua puluh satu) permohonan dan Hak Cipta sejumlah 4 (empat) permohonan.

Sebagai penutup agenda Rapat, dan sesuai dengan arahan dari Bapak Gubernur telah disepakati bersama bahwa dalam pelaksanaan proses pengajuan permohonan pendaftaran KI nantinya akan dilaksanakan melalui 1 (satu) pintu, sehingga diharapkan akan lebih mempermudah pendataan dan inventarisasi permohonan KI baik di tingkat Provinsi maupun di Kabupaten/Kota se-Bali.