Rapat Persiapan Penghargaan Anugerah Bali Swacitta Nugraha Tahun 2026

BADAN RISET DAN INOVASI DAERAH PROVINSI BALI – Dalam rangka Implementasi Peraturan Gubernur Bali Nomor 80 Tahun 2022 tentang Penyelenggaraan Inovasi Daerah, Badan Riset dan Inovasi Daerah Provinsi Bali dalam pengembangan inovasi masyarakat, melaksanakan kegiatan Penghargaan Anugerah Bali Swacitta Nugraha Tingkat Provinsi Bali Tahun 2026. Sebagai pelaksanaannya, BRIDA Provinsi Bali melalui Bidang Pengembangan Inovasi dan Pengelolaan Kekayaan Intelektual (Bidang IV) melaksanakan Rapat Persiapan Penghargaan Anugerah Bali Swacitta Nugraha Tingkat Provinsi Bali Tahun 2026, Rabu, (28/01/2026) bertempat di RR Swacitta Sabha. Rapat dipimpin oleh Kepala Bidang Pengembangan Inovasi dan Pengelolaan Kekayaan Intelektual BRIDA Provinsi Bali dan dihadiri oleh Tim Bali Swacitta Nugraha 2026.

Pada kesempatan tersebut, disampaikan garis besar pedoman Bali Swacitta Nugraha 2026, termasuk mekanisme dan tahapan penilaian. Dalam pembahasan, Bapak Oka menekankan perlunya penyempurnaan beberapa petunjuk teknis (juknis) agar hasil penilaian bersifat mutlak dan tidak dapat diganggu gugat.

Masukan strategis dari Tim Bali Swacitta Nugraha antara lain mengusulkan agar pengaturan kewenangan dan tugas tim penilai dimasukkan secara eksplisit ke dalam Surat Keputusan (SK) Bali Swacitta Nugraha. Usulan tersebut mencakup penegasan tugas tim penilai yang berasal dari tenaga pendidik, serta penetapan bahwa hasil penilaian tim bersifat mutlak dan tidak dapat diganggu gugat. Lebih lanjut disampaikan perlunya penguatan tata cara seleksi administrasi, khususnya pada poin penilaian yang disesuaikan dengan bidang keahlian masing-masing tim. Dalam penilaian lapangan, diusulkan agar penilaian dilakukan oleh tim yang membidangi, sementara tim lainnya berperan dalam memberikan penguatan.

Menanggapi hal tersebut, BRIDA Provinsi Bali menyampaikan bahwa pada penilaian lapangan, masing-masing bidang yang relevan akan memberikan penilaian, dengan keterlibatan koordinator dan wakil koordinator dalam proses penilaian lapangan. Sebagai tindak lanjutnya telah disepakati jadwal pelaksanaan sosialisasi Bali Swacitta Nugraha 2026 yang akan dimulai pada tanggal 18 sd 27 Februari 2026.

Rapat Persiapan Penghargaan Anugerah Bali Swacitta Nugraha Tahun 2026 Read More

Rapat Persiapan Penyusunan Kerangka Acuan Kerja (KAK) Kajian Perhitungan Biaya Upakara dan Upacara Keagamaan di Bali Tahun 2026

BADAN RISET DAN INOVASI DAERAH PROVINSI BALI – Bidang Pemerintahan dan Pengkajian Peraturan BRIDA Provinsi Bali tengah melakukan persiapan kajian atau penelitian mengenai kontribusi upakara dan upacara di Bali dalam menjaga dan merawat kesucian serta keharmonisan alam Bali. Melalui sub kegiatan Fasilitasi Pelaksanaan dan Evaluasi Penelitian dan Pengembangan Ketatalaksanaan Desa, BRIDA Provinsi Bali melaksanakan Rapat persiapan penyusunan Kerangka Acuan Kerja (KAK) Kajian Perhitungan Biaya Upakara dan Upacara Keagamaan di Bali Tahun 2026, Senin (26/01/2026) bertempat di RR Swacitta Sabha. Agenda dipimpin oleh Kepala BRIDA Provinsi Bali serta dihadiri Ida Shri Bhagawan Putra Natha Nawa Wangsa Pemayun dan Drs. I Ketut Sumarta dari Kelompok Ahli Bidang Agama, Adat dan Budaya Pemerintah Provinsi Bali, Prof. Dr. drh. I Made Damriyasa, M.S selaku Koordinator Kelompok Ahli Pembangunan Pemerintah Provinsi Bali, Prof. Arya Sugiarta Guru Besar ISI Denpasar, Perangkat Daerah terkait dari Dinas Kebudayaan, Dinas Pemajuan Masyarakat Adat dan Biro Pemerintahan dan Kesejahteraan Rakyat Setda Provinsi Bali, serta para Pejabat Eselon dilingkungan BRIDA Provinsi Bali.

Kajian ini bertujuan untuk menggali nilai nilai luhur kearifan lokal yang hidup dalam tradisi upakara dan upacara, tidak hanya sebagai praktik spiritual dan budaya, tetapi juga sebagai bagian penting dari upaya pelestarian lingkungan, keseimbangan alam, serta keberlanjutan kehidupan masyarakat Bali.

Selain aspek filosofis dan ekologis, penelitian ini juga akan mengkaji nilai ekonomi yang dihasilkan dari kegiatan upakara dan upacara, termasuk peran masyarakat, pelaku UMKM, serta rantai ekonomi kreatif yang tumbuh dari tradisi tersebut.

Melalui kajian ini BRIDA Provinsi Bali berharap dapat menghasilkan rekomendasi kebijakan berbasis riset yang mendukung pelestarian budaya, penguatan ekonomi lokal, dan keberlanjutan pembangunan Bali yang berlandaskan nilai Tri Hita Karana.

Rapat Persiapan Penyusunan Kerangka Acuan Kerja (KAK) Kajian Perhitungan Biaya Upakara dan Upacara Keagamaan di Bali Tahun 2026 Read More