Pemeriksaan Substantif Permohonan Indikasi Geografis Tenun Cepuk Tanglad Nusa Penida
BADAN RISET DAN INOVASI DAERAH PROVINSI BALI – Pemeriksaan Substantif Permohonan Indikasi Geografis Tenun Cepuk Tanglad Nusa Penida oleh Tim Kerja Pemeriksa Indikasi Geografis DJKI didampingi langsung oleh Sekretaris BRIDA Provinsi Bali Made Ayu Dwi Oktarianti, S.P.,M.Si bersama Tim Pengembangan Inovasi dan Pengelolaan Kekayaan Intelektual dihadiri oleh Ketua MPIG Tenun Cepuk Tanglad , BRIDA Kabupaten Klungkung, Dinas Pariwisata Kabupaten Klungkung dan Sekretaris Kantor Desa Tanglad Kecamatan Nusa Penida.
Kunjungan ini dilaksanakan dalam rangka memberikan pendampingan Pemeriksaan Substantif terhadap Permohonan Indikasi Geografis Tenun Cepuk Tanglad yang merupakan tradisi yang turun temurun nenek moyang bagi masyarakat yang ada di wilayah Desa Tanglad, pada pemeriksaan ini Ketua MPIG Tenun Cepuk menyampaikan sejarah awal kain ini dipergunakan dalam upacara-upacara agama, bahan benang/ pewarnaan yang diperlukan serta pemasaran dari Tenun Cepuk Tanglad yang sudah diperjual belikan hingga ke luar negeri sehingga dianggap perlu untuk segera mendapatkan perlindungan hukum dari pemerintah.
Pemeriksaan Substantif Permohonan Indikasi Geografis Tenun Cepuk Tanglad Nusa Penida Read More