Pemeriksaan Substantif Permohonan Indikasi Geografis Tenun Cepuk Tanglad Nusa Penida

BADAN RISET DAN INOVASI DAERAH PROVINSI BALI – Pemeriksaan Substantif Permohonan Indikasi Geografis Tenun Cepuk Tanglad Nusa Penida oleh Tim Kerja Pemeriksa Indikasi Geografis DJKI didampingi langsung oleh Sekretaris BRIDA Provinsi Bali Made Ayu Dwi Oktarianti, S.P.,M.Si bersama Tim Pengembangan Inovasi dan Pengelolaan Kekayaan Intelektual dihadiri oleh Ketua MPIG Tenun Cepuk Tanglad , BRIDA Kabupaten Klungkung, Dinas Pariwisata Kabupaten Klungkung dan Sekretaris Kantor Desa Tanglad Kecamatan Nusa Penida.

Kunjungan ini dilaksanakan dalam rangka memberikan pendampingan Pemeriksaan Substantif terhadap Permohonan Indikasi Geografis Tenun Cepuk Tanglad yang merupakan tradisi yang turun temurun nenek moyang bagi masyarakat yang ada di wilayah Desa Tanglad, pada pemeriksaan ini Ketua MPIG Tenun Cepuk menyampaikan sejarah awal kain ini dipergunakan dalam upacara-upacara agama, bahan benang/ pewarnaan yang diperlukan serta pemasaran dari Tenun Cepuk Tanglad yang sudah diperjual belikan hingga ke luar negeri sehingga dianggap perlu untuk segera mendapatkan perlindungan hukum dari pemerintah.

Pemeriksaan Substantif Permohonan Indikasi Geografis Tenun Cepuk Tanglad Nusa Penida Read More

Menerima Kunjungan Kanwil Kemenkum Bali dalam rangka Koordinasi terkait Pemetaan Potensi Indikasi Geografis di Bali

 

Denpasar, 29 September 2025 – Badan Riset dan Inovasi Daerah (BRIDA) Provinsi Bali menerima kunjungan dari Kantor Wilayah Kementerian Hukum (Kanwil Kemenkum) Bali pada hari Senin, 29 September 2025. Kunjungan ini dipimpin langsung oleh Kepala Divisi Pelayanan Hukum, I Wayan Redana, selaku pimpinan rombongan.

Kepala BRIDA Provinsi Bali, Dr. I Ketut Wica, S.Sos., MH menerima langsung kehadiran Tim Kanwilkum Bali di Kantor BRIDA Provinsi. Pertemuan ini berlangsung dalam suasana penuh sinergi dan kolaborasi, dengan fokus utama pada pembahasan mengenai Pemetaan Potensi Indikasi Geografis di Provinsi Bali.

Indikasi geografis merupakan salah satu aspek penting dalam perlindungan kekayaan intelektual, khususnya yang berkaitan dengan produk-produk unggulan daerah yang memiliki kekhasan dari sisi asal geografis, budaya, dan kearifan lokal. Dalam pertemuan tersebut, dibahas pula potensi-potensi produk lokal Bali yang berpeluang mendapatkan perlindungan indikasi geografis untuk mendorong pengakuan dan nilai tambah secara ekonomi dan hukum.

Menindaklanjuti pembahasan tersebut, Kepala BRIDA Provinsi Bali menyatakan komitmennya untuk segera mengambil langkah konkret, yakni dengan mengumpulkan seluruh Kepala BRIDA Kabupaten/Kota se-Bali. Pertemuan tersebut direncanakan sebagai forum strategis untuk membahas secara teknis dan menyeluruh potensi-potensi indikasi geografis yang ada di masing-masing wilayah.

Menerima Kunjungan Kanwil Kemenkum Bali dalam rangka Koordinasi terkait Pemetaan Potensi Indikasi Geografis di Bali Read More