Sosialisasi dan Fasilitasi Kekayaan Intelektual bagi IKM dan UKM di Bali di Desa Guwang, Gianyar

BADAN RISET DAN INOVASI DAERAH PROVINSI BALI – Dalam rangka meningkatkan pemahaman dan kesadaran masyarakat terhadap pentingnya perlindungan Hak Kekayaan Intelektual (HKI), Bapak I Nyoman Parta S.H Anggota Komisi 10 DPR RI menginisiasi kegiatan Sosialisasi dan Fasilitasi Hak Kekayaan Intelektual bagi IKM dan UKM di Bali yang diselenggarakan oleh Badan Riset dan Inovasi Nasional (BRIN), bekerja sama dengan Badan Riset dan Inovasi Daerah (BRIDA) Provinsi Bali serta Kantor Wilayah Kementerian Hukum (Kanwilkum) Bali, Sabtu (23/8/2025) bertempat di Desa Guwang Kabupaten Gianyar.

Acara ini menjadi momentum penting dalam mendukung pelindungan kekayaan intelektual, khususnya bagi pelaku industri Kecil dan Menengah atau IKM, Usaha Kecil Menengah atau UKM, serta para pelaku kreatif di Bali. Kehadiran para pemangku kepentingan dari berbagai instansi dan daerah menunjukkan komitmen bersama dalam mendorong percepatan pendaftaran dan perlindungan HKI di tingkat lokal maupun nasional.

Dalam sambutannya, Kepala BRIDA Provinsi Bali Dr I Ketut Wica S Sos MH menekankan bahwa HKI bukan hanya soal perlindungan hukum, tetapi juga berperan penting dalam meningkatkan daya saing dan nilai tambah produk lokal. Lebih lanjut beliau mengajak seluruh elemen baik pemerintah daerah, pelaku usaha, maupun masyarakat umum untuk aktif mendaftarkan dan melindungi hasil cipta dan inovasi mereka.

Di Bali sendiri IKM dan UKM bukan hanya sekadar entitas ekonomi, namun juga penjaga warisan budaya, kreativitas, serta identitas lokal yang khas. Ini adalah potensi besar yang harus kita lindungi. Kekayaan Intelektual bukan sekadar simbol hukum, tetapi juga sumber kekuatan ekonomi jangka panjang. Dengan memahami dan melindungi aset intelektualnya, IKM dan UKM dapat meningkatkan daya saing, memperluas pasar, dan tentu saja menjaga keaslian serta nilai ekonomi dari produk yang dihasilkan. Perlindungan Kekayaan Intelektual juga memberikan kepastian hukum, sekaligus menjadi fondasi bagi berkembangnya inovasi yang berkelanjutan.

Bapak I Nyoman Partha, SH sebagai bagian dari tugas dan kewenangannya dalam bidang pendidikan, kebudayaan, dan ekonomi kreatif dalam sambutannya menyampaikan bahwa Komisi X DPR RI memiliki peran strategis dalam mendorong perlindungan dan pemanfaatan Hak Kekayaan Intelektual (HKI). Ini adalah salah satu bentuk nyata komitmen Komisi X dalam mendukung tumbuhnya inovasi, kreativitas, serta perlindungan hukum terhadap karya anak bangsa.

Kegiatan ini juga menghadirkan sesi pemaparan dari para ahli HKI, diskusi interaktif, serta layanan konsultasi dan fasilitasi langsung untuk proses pendaftaran HKI. Para pelaku IKM dan UKM yang hadir diberi kesempatan untuk memahami jenis-jenis HKI, prosedur pendaftarannya, serta manfaat jangka panjang dari perlindungan hukum terhadap produk dan karya mereka.

Melalui sinergi antara BRIN, BRIDA Provinsi Bali, Kanwilkum Bali, dan berbagai dinas terkait, diharapkan Bali dapat menjadi daerah percontohan dalam perlindungan dan pemanfaatan kekayaan intelektual sebagai pendorong pertumbuhan ekonomi kreatif dan inovatif.

Sosialisasi dan Fasilitasi Kekayaan Intelektual bagi IKM dan UKM di Bali di Desa Guwang, Gianyar Read More