SOSIALISASI DAN EVALUASI IPKD DI KABUPATEN BADUNG TAHUN 2024

BADAN RISET DAN INOVASI DAERAH PROVISI BALI – Tim IPKD Provinsi Bali melaksanakan sosialisasi dan evaluasi IPKD ke Kabupaten Badung (Rabu, 19/3/2025). Kegiatan ini diselenggarakan dalam rangka sosialisasi kebijakan pengukuran IPKD dan sekaligus menyamakan persepsi mengenai teknis penginputan dalam aplikasi IPKD di daerah dalam pengelolaan keuangan daerah.

Kebijakan pengukuran IPKD dilaksanakan dalam rangka melaksanakan fungsi pembinaan sebagai upaya untuk menilai kualitas kinerja tata kelola keuangan daerah. Hal tersebut sesuai dengan amanat pasal 283 ayat (2) Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah, yang menyatakan bahwa pengelolaan keuangan daerah dilakukan secara tertib, taat pada ketentuan peraturan perundang-undangan, efisien, ekonomis, efektif, transparan, dan bertanggung jawab dengan memperhatikan rasa keadilan, kepatutan, dan manfaat untuk masyarakat. Dalam pelaksanaannya, pengukuran IPKD dilakukan dengan pemenuhan 6 dimensi bobot IPKD melalui sistem aplikasi, yaitu kesesuaian dokumen perencanaan dan penganggaran, pengalokasian anggaran belanja – belanja dalam APBD, transparansi pengelolaan keuangan daerah, penyerapan anggaran kondisi keuangan daerah dan opini BPK atas LKPD.

Bertempat di BRIDA Kabupaten Badung, Tim diterima oleh Tim IPKD Kabupaten Badung beserta Perangkat Daerah terkait. Tim IPKD Provinsi Bali mengawali agenda kegiatan dengan pemaparan dan penyampaian hasil evaluasi IPKD Kabupaten Badung tahun 2024. Hasil pengukuran IPKD ini nantinya akan dijadikan indikator dalam hal perencanaan, penganggaran, pelaksanaan, pertanggungjawaban keuangan daerah yang sesuai dengan RPJMD, RKPD, KUA-PPAS dan APBD yang ditetapkan sesuai dengan program prioritas di daerah.

Sebagai penutup, Tim IPKD Provinsi Bali menyampaikan harapan agar amanat dari Permendagri Nomor 19 Tahun 2020 tentang IPKD dapat dilaksanakan dengan baik oleh pemerintah daerah. Karena hal tersebut dapat meningkatkan kualitas kinerja tata kelola keuangan daerah yang efektif, efisien serta dapat meningkatkan pengawasan internal pemerintah dalam rangka mewujudkan tata kelola keuangan daerah yang transparan dan akuntabel

SOSIALISASI DAN EVALUASI IPKD DI KABUPATEN BADUNG TAHUN 2024 Read More

SOSIALISASI DAN EVALUASI IPKD DI KOTA DENPASAR TAHUN 2024

BADAN RISET DAN INOVASI DAERAH PROVISI BALI – Pelaksanaan sosialisasi dan evaluasi IPKD kali ini dilaksanakan di Kota Denpasar (Rabu, 19/03/2025). Bertempat di BRIDA Kota Denpasar, Tim IPKD Provinsi Bali dipimpin oleh Kepala Bidang Pemerintahan dan Pengkajian Peraturan diterima oleh Tim IPKD Kota Denpasar dengan didampingi unsur Perangkat Daerah terkait dari Inspektorat, BPKAD serta Kominfos Kota Denpasar.

Agenda kegiatan diawali dengan pemaparan sosialisasi dan evaluasi IPKD oleh Kepala Bidang Pemerintahan dan Pengkajian Peraturan dan penyampaian hasil evaluasi pelaksanaan IPKD Kota Denpasar Tahun 2024. Lebih lanjut, diadakan sesi diskusi sebagai upaya untuk lebih memotivasi Pemerintah Kota Denpasar dalam peningkatan kinerja dan tata pengelolaan keuangan Daerah.

Kebijakan pengukuran IPKD dilaksanakan dalam rangka melaksanakan fungsi pembinaan sebagai upaya untuk menilai kualitas kinerja tata kelola keuangan daerah. Hal tersebut sesuai dengan amanat pasal 283 ayat (2) Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah, yang menyatakan bahwa pengelolaan keuangan daerah dilakukan secara tertib, taat pada ketentuan peraturan perundang-undangan, efisien, ekonomis, efektif, transparan, dan bertanggung jawab dengan memperhatikan rasa keadilan, kepatutan, dan manfaat untuk masyarakat. Dalam pelaksanaannya, pengukuran IPKD dilakukan dengan pemenuhan 6 dimensi bobot IPKD melalui sistem aplikasi, yaitu kesesuaian dokumen perencanaan dan penganggaran, pengalokasian anggaran belanja – belanja dalam APBD, transparansi pengelolaan keuangan daerah, penyerapan anggaran kondisi keuangan daerah dan opini BPK atas LKPD.

Sebagai penutup, Tim IPKD Kota Denpasar memberikan apresiasi dan ucapan terimakasih kepada Tim IPKD Provinsi Bali atas pelaksanaan sosialisasi dan evaluasi IPKD, dan lebih lanjut memberikan arahan kepada Tim IPKD Kota Denpasar agar prestasi kinerja yang telah diraih dengan baik oleh di Tahun 2024 dapat dipertahankan dan lebih ditingkatkan di tahun 2025 melalui tata kelola keuangan daerah yang lebih transparan dan akuntabel.

SOSIALISASI DAN EVALUASI IPKD DI KOTA DENPASAR TAHUN 2024 Read More