SOSIALISASI DAN EVALUASI IPKD DI KABUPATEN BULELENG TAHUN 2024

BADAN RISET DAN INOVASI DAERAH PROVISI BALI – Tim IPKD Provinsi Bali melaksanakan sosialisasi dan evaluasi IPKD ke Kabupaten Buleleng (Senin, 17/3/2025). Kegiatan ini diselenggarakan dalam rangka sosialisasi kebijakan pengukuran IPKD dan sekaligus menyamakan persepsi mengenai teknis penginputan dalam aplikasi IPKD di daerah dalam pengelolaan keuangan daerah.

Kebijakan pengukuran IPKD dilaksanakan dalam rangka melaksanakan fungsi pembinaan sebagai upaya untuk menilai kualitas kinerja tata kelola keuangan daerah. Hal tersebut sesuai dengan amanat pasal 283 ayat (2) Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah, yang menyatakan bahwa pengelolaan keuangan daerah dilakukan secara tertib, taat pada ketentuan peraturan perundang-undangan, efisien, ekonomis, efektif, transparan, dan bertanggung jawab dengan memperhatikan rasa keadilan, kepatutan, dan manfaat untuk masyarakat. Dalam pelaksanaannya, pengukuran IPKD dilakukan dengan pemenuhan 6 dimensi bobot IPKD melalui sistem aplikasi, yaitu kesesuaian dokumen perencanaan dan penganggaran, pengalokasian anggaran belanja – belanja dalam APBD, transparansi pengelolaan keuangan daerah, penyerapan anggaran kondisi keuangan daerah dan opini BPK atas LKPD.

Bertempat di BRIDA Kabupaten Buleleng, Tim diterima oleh Tim IPKD Kabupaten Buleleng beserta Perangkat Daerah terkait. Pada kesempatan ini Tim IPKD Provinsi Bali dipimpin oleh Kabid Pemerintahan dan Pengkajian Peraturan dengan didampingi Analis Kebijakan Ahli Muda (BRIDA), Pengawas Pemerintah Madya (Inspektorat), Pranata Humas Ahli Muda (Diskominfos), Fungsional Perencana Ahli Muda (Bappeda), Penyusun Laporan Keuangan (BPKAD) berserta staf dan tenaga administrasi di lingkungan BRIDA Provinsi Bali. Tim IPKD Provinsi Bali mengawali agenda kegiatan dengan pemaparan dan penyampaian hasil evaluasi IPKD Kabupaten Buleleng tahun 2024. Hasil pengukuran IPKD ini nantinya akan dijadikan indikator dalam hal perencanaan, penganggaran, pelaksanaan, pertanggungjawaban keuangan daerah yang sesuai dengan RPJMD, RKPD, KUA-PPAS dan APBD yang ditetapkan sesuai dengan program prioritas di daerah.

Sebagai penutup, Tim IPKD Provinsi Bali menyampaikan harapan agar amanat dari Permendagri Nomor 19 Tahun 2020 tentang IPKD dapat dilaksanakan dengan baik oleh pemerintah daerah. Karena hal tersebut dapat meningkatkan kualitas kinerja tata kelola keuangan daerah yang efektif, efisien serta dapat meningkatkan pengawasan internal pemerintah dalam rangka mewujudkan tata kelola keuangan daerah yang transparan dan akuntabel

SOSIALISASI DAN EVALUASI IPKD DI KABUPATEN BULELENG TAHUN 2024 Read More