GUNA PERCEPATAN PENCATATAN KEKAYAAN INTELEKTUAL (KI) BRIDA PROVINSI BALI MELAKUKAN KOORDINASI DAN KONSULTASI KE DIREKTORAT JENDERAL KEKAYAAN INTELEKTUAL KEMENKUMHAM RI

Badan Riset dan Inovasi Daerah Provinsi Bali melakukan kegiatan koordinasi dan konsultasi ke Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual (DJKI) Kemenkumham RI, Senin (6/02/2023).

BADAN RISET DAN INOVASI DAERAH PROVINSI BALI – Dalam rangka mempercepat pencatatan Kekayaan Intelektual (KI) Badan Riset dan Inovasi Daerah Provinsi Bali melakukan kegiatan koordinasi dan konsultasi ke Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual (DJKI) Kemenkumham RI, Senin (6/02/2023). Tim BRIDA dipimpin langsung oleh I Made Gunaja selaku Kepala BRIDA Provinsi Bali didampingi Raka Armaja, selaku Kepala Bidang Pengembangan Inovasi dan Pengelolaan Kekayaan Intelektual beserta jajaran.

Dalam paparannya, I Made Gunaja menyampaikan maksud dan tujuan dari kegiatan koordinasi dan konsultasi adalah untuk percepatan dan mengawal usulan Indikasi Geografis (IG) Garam Gumbrih dan Tejakula serta Paten Keyboard Aksara Bali. Hal ini penting dilakukan untuk memberikan perlindungan hukum terhadap Produk Garam Tradisional Lokal Bali. “Ini merupakan tindak lanjut dari Surat Edaran Gubernur Bali Nomor 17 Tahun 2021 tentang Pemanfaatan Produk Garam Tradisional Lokal Bali, bahwa produk garam tradisional Bali yang merupakan produk berbasis ekosistem alam Bali dan pengetahuan warisan leluhur sebagai budaya kreatif Krama Pesisir Bali wajib dilindungi, dilestarikan, dan diberdayakan, serta dimanfaatkan guna memperkokoh jati diri Krama Bali sesuai dengan Visi Nangun Sat Kerthi Loka Bali melalui Pola Pembangunan Semesta Berencana menuju Bali Era Baru” kata Gunaja.

Bapak Gunawan selaku Tim Ahli Indikasi Geografis DJKI menyampaikan ada beberapa penyempurnaan dokumen deskripsi yang perlu untuk dilengkapi, yaitu peta wilayah pembuatan garam agar lebih diperjelas, penggunakan warna sebagai pembeda dan khusus untuk Garam Gumrih, penambahkan daftar petani garam, dan pengolah serta penjualnya sebagai lampiran. “Ini penting untuk melindungi wilayah pembuatan garam dari alih fungsi lahan serta memastikan orang-orang yang berhak untuk memproduksi dan menjual Garam Gumbrih,” tambahnya.

Terkait Paten keyboard Aksara Bali, menurut tanggapan dari Bapak Selamet selaku anggota Tim Pemeriksa Paten, sudah masuk ke pemeriksaan teknis. “Yang terpenting admin pengelola akun paten untuk senantiasa memonitor perkembangan dari proses pendaftaran paten secara berkelanjutan, karena akan dianggap pembatalan jika tidak segera direspon dalam waktu 3 (tiga) bulan,” imbuhnya.

Sebagai penutup, I Made Gunaja menyampaikan akan segera menindaklanjuti masukan dan saran dari Tim Pemeriksa IG dan Paten, serta berharap agar IG Garam Gumbrih dan Tejakula serta Paten Keyboard Aksara Bali dapat menjadi prioritas untuk segera dicatatkan sebagai Kekayaan Intelektual (KI).

GUNA PERCEPATAN PENCATATAN KEKAYAAN INTELEKTUAL (KI) BRIDA PROVINSI BALI MELAKUKAN KOORDINASI DAN KONSULTASI KE DIREKTORAT JENDERAL KEKAYAAN INTELEKTUAL KEMENKUMHAM RI Read More