
KOORDINASI PEMBENTUKAN TIM PENILAI DAERAH (TPD) JABATAN FUNGSIONAL ANALIS KEBIJAKAN (JFAK) DAN NOMOR INDUK ANALIS KEBIJAKAN NASIONAL (NIAKN) DI LAN JAKARTA

BADAN RISET DAN INOVASI DAERAH PROVINSI BALI – Badan Riset dan Inovasi Daerah (BRIDA) Provinsi Bali, (Senin, 12/12/2022) melaksanakan koordinasi dan konsultasi JFAK sebagai salah satu hasil penyetaraan Jabatan Adminstrasi ke dalam Jabatan Fungsional sebagaimana amanat PermenPAN dan RB Nomor 17 Tahun 2021 dan Penjabaran Peraturan Pemerintah Nomor 11 Tahun 2017 tentang Manajemen Pegawai Negeri Sipil. Koordinasi dilakukan oleh I Nyoman Ngurah Subagia Negara Sekretaris Badan beserta Ayu Puryani Kasubag Umpeg, Ade Krisna Permadi SKUS PPEP dan Laksmi Saridewi Analis Kebijakan Ahli Muda BRIDA Provinsi Bali.

Tim BRIDA diterima oleh Bapak Pardamean Panjaitan, SE, M.Ec Anggota Bidang Monitoring dan Evaluasi dan Ibu Gine Tendriana, SE, M, Ec Analis Kebijakan Ahli Muda PUSAKA LAN. Dalam arahannya Pejabat LAN menyampaikan bahwa adanya penyetaraan Jabatan Administrasi ke dalam Jabatan Fungsional telah menggeser pola pengelolaan manajemen sumber daya aparatur di pusat maupun di daerah. Memberikan suatu harapan bagi terwujudnya profesionalisme ASN sebagai pelaksana kebijakan, pelayanan publik, hingga perekat dan pemersatu bangsa. Analis kebijakan sebagai salah satu rumpun fungsional manajemen mempunyai peran strategis mendorong terwujudnya profesionalisme, Jabatan Fungsional (JF) sebagai aktor kunci dalam reformasi manajemen ASN. Saat ini manajemen JF dipandang masih konvensional dan belum mewujudkan gambaran JF yang ideal. Padahal peran JF sangat strategis dan sentral menentukan kinerja organisasi. Keberadaan JFAK dibutuhkan di setiap fungsi organisasi.
Keberadaan JFAK saat ini di Provinsi Bali berjumlah 62 orang dgn rincian 5 orang pada jenjang madya dan 57 orang pada jenjang muda. Ditambah keberadaan JFAK di 9 Kabupaten dan Kota se-Bali, juga harus menjadi pertimbangan daerah dalam hal ini BRIDA Provinsi Bali sebagai koordinator JFAK, dalam pembentukan TPD dan Sekretariat TPD di daerah. Dalam rancangan SK TPD yang telah disampaikan ke LAN agar mempertimbangkan antara lain batas minimal (terendah) 10 % sebagai anggota tim yang dihitung dari jumlah seluruh JFAK dan penempatan dari unsur perangkat daerah yang melaksanakan fungsi kelembagaan dan kepegawaian agar selektif dan memiliki waktu untuk bekerja melakukan penilaian. Hal ini dimaksudkan agar tim dapat bekerja secara optimal dan memiliki komitmen untuk melaksanakan penilaian tehadap Daftar Usulan Angka Kredit (DUPAK). Dari unsur JFAK ditentukan minimal 2 orang yang sudah bersertifikat pelatihan penilaian angka kredit. Saat ini JFAK di Provinsi Bali baru memiliki 1 orang yang telah bersertifikat di jenjang muda untuk yang bersertifikat pada jenjang madya atas persetujuan Sekretaris Daerah Kabupaten Badung dan Kepala Badan Litbang Kabupaten Badung telah menugaskan Bapak I Made Bram Sarjana, S.IP, M.Par, M.Sc Analis Kebijakan Ahli Madya sebagai anggota TPD Provinsi Bali.
Untuk validasi keberadaan JFAK di Provinsi Bali, PUSAKA LAN telah memberikan akun untuk melakukan registrasi analis kebijakan di daerah melalui eNIAKN, yang langsung diberikan oleh yang menangani aplikasi pada saat melakukan koordinasi. Ini sebagai bentuk pelayanan cepat dan apresiasi atas proaktif dan intensif koordinasi yang dilakukan BRIDA Provinsi Bali untuk menyiapkan instrumen SK sebagai piranti dan pengembangan JFAK di daerah.
Dengan pembentukan TPD dan Sekretariat TPD serta teregistrasi JFAK Provinsi Bali akan mempermudah pelayanan dan pembinaan JFAK di daerah serta mengururangi penumpukan proses penilaian DUPAK di LAN karena penilaian dapat dilakukan di daerah (desentralisasi) dilaksanakan secara cepat tanpa mengurangi kualitas penilaian.
KOORDINASI PEMBENTUKAN TIM PENILAI DAERAH (TPD) JABATAN FUNGSIONAL ANALIS KEBIJAKAN (JFAK) DAN NOMOR INDUK ANALIS KEBIJAKAN NASIONAL (NIAKN) DI LAN JAKARTA Read More