BID IV

KOORDINASI DAN KONSULTASI KE DIREKTORAT JENDERAL KEKAYAAN INTELEKTUAL (DJKI) KEMENKUMHAN RI JAKARTA

BADAN RISET DAN INOVASI DAERAH PROVINSI BALI – Sebagai bentuk percepatan pencatatan Kekayaan Intelektual (KI) di Bali khususnya KI Komunal (KIK), BRIDA Bali melalui Bidang Pengembangan Inovasi dan Pengelolaan Kekayaan Intelektual melaksanakan koordinasi ke DJKI KemenKumHan RI selaku Lembaga yang berwenang menerbitan Surat Pencatatan/Sertifikat terkait Kekayaan Intelektual baik KI Personal maupun Komunal, (Senin, 28/11/2022).

Beberapa hal terkait usulan KI Komunal dan Personal yang difasilitasi oleh BRIDA Bali dan perlu dikoordinasikan lebih lanjut dengan pihak DJKI antara lain usulan yang hingga saat ini belum terbit yaitu usulan KIK IG Garam, IG Lukisan Kamasan dan Pengetahuan Tradisonal (PT) Arak Bali. Kemudian dilanjutkan dengan konsultasi rencana usulan KIK Sumber Daya Genetik (SDG) Ikan Koi Bali yang akan disulkan oleh Komunitas Pelestari Ikan Koi Bali Denpasar sebagai SDG Endemik Bali. Sedangkan usulan KI Merk dan Paten yang perlu dikonsultasikan/dikoordinasaikan karena sudah dan belum terbit adalah revisi kesalahan penulisan KI Merk, karena terdapat perbedaan antara KI Merk yang diusulkan dengan  Sertifikat yang diterbitkan tidak sama, baik Nama maupun Logonya. Sedangkan Usulan KI Paten berjumlah 3 usulan, yaitu Papan Tombol Aksasa Bali, Vanili Smart Detector (Vastor), dan Pompa Hisap Alat Distributor Air Perdesaan.

Dari koordinasi dan konsultasi ke DJKI KemenKumHan diperoleh hasil antara lain terkait IG Garam telah memenuhi persyaratan administrasi dan tinggal menunggu kelengkapan dokumentasi proses dan peralatan produksinya, hal tersebut dikarenakan proses produksi garam tidak dapat dilakukan setiap saat dan sangat tergantung dengan cuaca/musim. Kemudian untuk KI Paten Papan Tombol Aksara Bali, Vastor dan Pompa Sistem Hisap masih menunggu pemeriksaan substantif. Sedangkan untuk revisi penulisan Sertifikat KI Merk yang bermasalah akan segera diperbaiki sesuai dengan yang diusulkan melalui BRIDA Bali.

KOORDINASI DAN KONSULTASI KE DIREKTORAT JENDERAL KEKAYAAN INTELEKTUAL (DJKI) KEMENKUMHAN RI JAKARTA Read More
Monitoring ke Buleleng

MONITORING IMPLEMENTASI PERGUB BALI NOMOR 1 TAHUN 2020 DI KABUPATEN BULELENG

BADAN RISET DAN INOVASI DAERAH PROVINSI BALI –  BRIDA Provinsi Bali melalui Bidang Pengembangan Inovasi dan Pengelolaan Kekayaan Intelektual melaksanakan monitoring kunjungan lapangan terhadap Produsen, Koperasi dan Perajin Arak ke Pabrik PT. Lovina Industri Sukses, (Senin, 21/11/2022). Bertempat di Banyuning Selatan, Kabupaten Buleleng, Tim Sertifikasi memastikan bahwa sinergi antara Pabrik Minuman Keras, Koperasi, dan Petani Arak Bali telah berjalan dengan baik.

I Nyoman Juliarsana selaku Manager PT. Lovina Industri Sukses menyambut dengan positif hadirnya Tim Sertifikasi dan memberikan apresiasi bahwa pihak Pemprov Bali benar-benar baik dalam berkolaborasi dengan petani dan pabrik. Juliarsana menjelaskan bahwa pabriknya sangat mendukung berjalannya Pergub Bali Nomor 1 Tahun 2020, karena memberikan peluang dalam penjualan Arak lebih luas. “Sebelumnya Arak tidak mendapatkan tempat atau posisi di hotel maupun restoran yang berkelas. Karena adanya Pergub Bali Nomor 1 Tahun 2020 ini, dan telah meluncurkan produk Arak bernama ‘De’Wan’”, dengan adanya Pergub Bali Nomor 1 Tahun 2020 ini membuat rasa aman untuk petani dan pabrik (minuman Arak), dan sudah banyak yang terselamatkan”.

Lebih lanjut Pemprov Bali melalui BRIDA Provinsi Bali juga akan memberikan sertifikasi/label “BARAK” bagi perusahaan yang menerapkan Pergub Bali Nomor 1 Tahun 2020 dengan baik. “Sertifikasi BARAK ini bertujuan untuk meningkatkan motivasi dan peran serta Petani Arak”, ungkap Analis Kebijakan Ahli Muda pada BRIDA Provinsi Bali.

Kemudian pengaturan penggunaan Aksara Bali dalam kemasan minuman Arak juga disambut baik oleh I Nyoman Juliarsana. Ia mengatakan bahwa minuman keras luar seperti Korea, Jepang, bahkan Thailand pun menggunakan aksaranya masing-masing dalam kemasan penjualan. “Seperti Sake Jepang, mereka menggunakan tulisan Jepang karena bagian dari kebanggaan warisan leluhur mereka”, katanya meyakinkan.

Ketua Koperasi Krama Bali Sejahtera Desa Bondalem, Nyoman Kariasa, juga merasakan efek positif diterbitkannya Pergub Bali Nomor 1 Tahun 2020 ini. Ia mengatakan rasa terima kasihnya kepada Bapak Gubernur Bali, I Wayan Koster, karena memberikan sinar kepada petani Arak. dan berharap juga “Agar segalanya lancar, tidak kucing-kucingan lagi”, sambungnya.

Petani Arak Bali Dusun Selombo juga mengatakan hal senada. Nyoman Sugiada menambahkan bahwa dampak Pergub Bali Nomor 1 Tahun 2020 terhadap penjualan dan proses produksi Arak yang dilakukan saat ini sudah lebih aman. “Saya harap Arak Bali tidak punah, apalagi dari nenek moyang sudah turun temurun dijalankan”, katanya. Sedangkan Nyoman Sumada, yang juga selaku Kelihan Banjar Adat Selombo, mengucapkan banyak terima kasih terhadap Pemprov Bali dengan adanya bantuan alat destilasi Arak.

Beberapa hal yang disimpulkan dari kunjungan lapangan Tim Sertifikasi antara lain bahwa Pabrik PT. Lovina Industri Sukses telah mengimplementasikan Pergub Bali Nomor 1 Tahun 2020 dengan mengikuti tata kelola minuman fermentasi destilasi Arak Bali. Hal ini juga ditunjukkan dari adanya MOU dengan Koperasi Krama Bali Sejahtera Desa Bondalem untuk menampung hasil dari petani Arak Dusun Solombo. Selanjutnya Tim Pemprov Bali juga sangat mengapresiasi Pabrik PT. Lovina Industri Sukses yang telah menghadirkan pula dari pihak Koperasi dan para petani sehingga dapat mendengar dari pihak yang terlibat dalam proses produksi Arak.

MONITORING IMPLEMENTASI PERGUB BALI NOMOR 1 TAHUN 2020 DI KABUPATEN BULELENG Read More