KLINIK KEKAYAAN INTELEKTUAL (KI)

PENDAHULUAN

Masyarakat Bali dikenal sebagai masyarakat yang memiliki daya cipta yang tinggi dalam bidang seni dan budaya. Produk seni dan budaya yang mereka hasilkan pada dasarnya merupakan Kekayaan Intelektual (KI). KI merupakan sesuatu yang sangat penting bagi Bali, karena dapat memberikan manfaat yang besar bagi kemajuan masyarakat Bali dalam berbagai bidang kehidupan. KI masyarakat Bali perlu mendapatkan perlindungan untuk bisa memberikan manfaat yang sebesar-besarnya bagi kemajuan Daerah Bali. Salah satu upaya perlindungan yang dapat dilakukan adalah dengan cara melakukan pendaftaran Kekayaan Intelektual tersebut. Selama ini KI masyarakat di Provinsi Bali didaftarkan secara perorangan/individu melalui online (langsung), maupun melalui Operasional Perangkat Daerah (OPD) terkait, misalnya Dinas Koperasi, Dinas Pertanian, Dinas Kesehatan, Dinas Perindustrian dan Perdagangan, serta Dinas Kebudayaan. Sampai saat ini belum ada pangkalan data (database) yang merekam KI yang ada di Bali dengan baik. Dengan demikian apabila dibutuhkan data valid tentang KI Bali, perlu waktu yang cukup lama untuk memperolehnya. Hal ini tentu saja menjadi penghambat dalam memberikan pelayanan informasi yang akurat.

Pembentukan Klinik KI Bali dilakukan setelah melalui beberapa kali rapat, seperti dalam Link berikut.

Latar Belakang
Di dalam visi dan misi Pembangunan Provinsi Bali Nangun Sat Kerthi Loka Bali telah dengan jelas disebutkan bahwa segala aspek baik alam budaya dan krama yang ada di pulau Bali harus dijaga, dipelihara kelestariannya. Demikian pula pengelolaan KI Bali yang bersumber /berakar pada kebudayaan Bali memiliki peran penting dan berkontribusi pada pencapaian tujuan pembangunan sosial ekonomi antara lain penurunan angka kemiskinan, kesehatan, pendidikan, perkembangan industri, terutama pariwisata, dan perdagangan. Dengan kata lain KI Bali harus membawa manfaat dan perlindungan terhadap alam,tradisi budaya dan masyarakat Bali. sesuai visi dan misi pembangunan Bali. Nangun Sat Kerthi Loka Bali.

Kebudayaan Bali merupakan identitas pariwisata Bali sesuai Peraturan Daerah Nomor 2 tahun 2012, yakni kebudayaan Bali merupakan kekayaan yang mampu memberi manfaat dan kehidupan bagi masyarakat Bali termasuk kehidupan pariwisata.

Pemerintah Provinsi Bali harus memiliki kesiapan yang cukup untuk mengelola aspek alam, budaya dan masyarakatnya dalam menghadapi tantangan baik lokal, nasional dan global yang akan datang, sehingga semua potensi sumber daya alam, budaya serta masyarakat Bali selain terjaga juga terlindungi dengan baik, sebagai suatu kekayaan intelektual (KI) Bali. Untuk mengelola KI Bali tersebut, Pemerintah Provinsi Bali merencanakan menyusun Peraturan Gubernur dan peraturan pelaksana turunannya tentang Pelindungan Hasil Karya Budaya Bali. Selain itu dibentuk Organisasi Perangkat Daerah (OPD) yang bertugas mengelola KI tersebut, yakni Badan Riset dan Inovasi Daerah Provinsi Bali dan bidang yang menanganinya adalah Bidang Pengelolaan Kekayaan Intelektual.

Penyusunan Peraturan Gubernur dan OPD tentang Pelindungan Hasil Karya Budaya Bali didasari oleh pengalaman pahit dimana begitu banyak kasus pembajakan karya budaya tradisi di masa lalu. Kasus tari Pendet yang sempat diklaim negara tetangga, desain kerajinan perak yang diklaim sebagai milik pengusaha asing, maupun kasus peniruan atau pemalsuan desain wastra Bali. Betapa kekayaan intelektual komunal tradisional Bali, kekayaan intelektual industri, dan hak cipta yang mengandung nilai filosofis, kearifan lokal, dan keluhuran sering diklaim kepemilikannya untuk tujuan komersial dan/atau kepentingan lainnya. Hal ini memerlukan kehadiran Pemerintah Daerah untuk melindungi dan menjaga hasil karya seni dan budaya Bali. Hal penting yang segera harus diatur diantaranya adalah: Pemerintah Provinsi Bali memastikan segera menginventarisasi dan memberi pengakuan resmi atas hasil karya budaya Bali yang bersifat kekayaan intelektual komunal, kekayaan intelektual industri, dan hak cipta untuk dilindungi secara hukum, selanjutnya setiap karya seni dan budaya Bali yang tidak dan/atau belum diketahui penciptanya atau kepemilikannya dinyatakan menjadi milik pemerintah daerah.

Pelindungan terhadap kekayaan intelektual meliputi pendampingan, pembinaan dan pengawasan. Dalam pelaksanaan pengawasan, masyarakat diberikan kesempatan untuk berpartisipasi melalui penyampaian laporan atau pengaduan sebagai wujud kepedulian dan tanggung jawab bersama terhadap pelindungan hasil karya budaya Bali. Perhatian khusus perlu dilakukan dengan memfasilitasi kekayaan intelektual yang unik, sakral, luhur, penting, dan strategis bagi daerah Bali, yang dihasilkan oleh baik individu, kelompok atau lembaga.

Hasil karya seni dan budaya tradisional Bali meliputi; pengetahuan tradisional, ekspresi budaya tradisional, sumber daya genetik dan potensi indikasi geografis. Pada jenis pengetahuan tradisional mencakup antara lain: pengetahuan pertanian, pengetahuan ekologis, adat istiadat, ritus (magis), perayaan-perayaan, sistem ekonomi tradisional, pengobatan tradisional; dan/atau kemahiran membuat kerajinan tradisional, makanan/minuman tradisional, moda transportasi tradisional. Sementara jenis ekspresi tradisional budaya mencakup antara lain, verbal tekstual, pratima/simbol sakral, aksara, sesaji, musik, gerak, teater, sastra, seni tari, seni rupa, upacara adat, arsitektur, kerajinan rakyat, lansekap, dan bentuk ekspresi lainnya sesuai perkembangan. Sumber daya genetik dan indikasi geografis berkaitan dengan pelindungan varietas tanaman atau binatang endemik Bali, kerajinan tangan dan hasil industri kreatif branding Bali. Semua kekayaan intelektual komunal, kekayaan intelektual industri, dan hak cipta akan diinventarisasi dan selanjutnya akan diajukan untuk dicatatkan dalam pusat data Kementerian Hukum dan HAM sebagai kekayaan intelektual.

Melihat latar belakang di atas, pendaftaran Hak atas Kekayaan Intelektual (HKI) tersebut menjadi sangat penting, jika tidak ingin terjadi masalah seperti telah dijabarkan di atas. Sebelum melangkah lebih jauh, diperlukan Manajemen perubahan terhadap pendataan dan informasi KI yang dimiliki Provinsi Bali dalam satu database informasi yang lengkap terintegrasi dan jelas serta sekaligus memberikan perlindungan terhadap KI itu sendiri dan memberikan nilai tambah bagi pencipta karya seni dan Budaya Bali.
Kekayaan Intelektual (KI) Bali sering dimanfaatkan untuk mendukung keberlangsungan pariwisata Bali. KI Bali yang bersumber dari potensi sumber daya, karya seni, tradisi dan budaya Bali merupakan daya tarik bagi wisatawan sering dipentaskan dalam mendukung pariwisata Bali, serta dalam bentuk souvenir yang mudah ditiru dan diklaim oleh pihak lain. Meskipun sudah ada Pergub Bali No 62 Tahun 2019 tentang Standar Tarif Pagelaran, namun perlindungan dan hasil penggunaan KI tersebut belum dirasakan oleh pencipta KI nya, sehingga sebagai bentuk pengawasan, Klinik KI akan hadir untuk menghitung Royalti, lisensi dan hak lainnya yang seharusnya diterima oleh pencipta KI tersebut. Hal lain yang diperhatikan oleh Klinik KI adalah perlindungan hukum terhadap adanya klaim dan pemalsuan terhadap KI Bali. Melihat permasalahan di atas, maka kehadiran Klinik BRigh’t sangat diperlukan dalam mengelola KI Bali untuk mendukung Pariwisata Bali.

Tujuan
Tujuan dari dibangun dan dikembangkannya Klinik Kekayaan Intelektual (KI) adalah sebagai berikut:

  1. Menginventarisir dan membuat pangkalan data (database) bagi KI yang telah terdaftar dan yang berpotensi KI di setiap Kabupaten/Kota se-Bali sehingga dapat terpublikasi baik secara nasional maupun internasional dan memperoleh perlindungan hukum;
  2. Sebagai sarana konsultasi KI sehingga secara tidak langsung dapat mengedukasi masyarakat melalui informasi tentang KI dan turut menumbuhkembangkan kreativitas dan inovasi yang bernilai ekonomi serta kewirausahaan berbasis sistem HKI, termasuk di dalamnya mendiseminasi hasil KI ke masyarakat, sehingga masyarakat dapat memanfaatkannya dengan baik;
  3. Menjamin usaha yang sehat dan kompetitif, dan mewujudkan kesejahteraan dan kemakmuran masyarakat Bali melalui komersialisasi Kekayaan Intelektual.
  4. Memfasilitasi dan pemeliharaan KI Provinsi Bali

Manfaat
Manfaat Bagi Pemerintah Provinsi Bali

  1. Menjalankan Visi dan Misi Pembangunan Provinsi Bali Nangun Sat Kerthi Loka Bali ;
  2. Menginventarisasi dan pengakuan resmi atas hasil karya budaya Bali yang bersifat KI komunal, KI industri, varietas, Indikasi Geografis (IG) dan hak cipta untuk dilindungi secara hukum;
  3. Memberikan perlindungan terhadap KI meliputi pendampingan, pembinaan dan pengawasan;
  4. Memberikan perhatian khusus dengan memfasilitasi KI Bali yang unik, sakral, luhur, penting, dan strategis bagi Bali;
  5. Mengundang ketertarikan investor dalam berinvestasi di bidang produk-produk yang telah bersertifikasi KI serta diharapkan adanya transfer teknologi dalam pengembangannya;
  6. Diplomasi KI ke seluruh dunia.

Manfaat Bagi Masyarakat

  1. Perlindungan Terhadap Temuan Produk
    Perlindungan KI terutama dalam bidang temuan atau produk asli Bali yang akan memberikan pendapatan bagi penemu (inventor) dan pemilik produk tersebut berupa royalti, lisensi, dan sebagainya.
    Dari sisi pemerintah, dengan meningkatnya pendapatan para pencipta KI tersebut maka secara langsung akan menambah dan meningkatkan perekonomian negara melalui meningkatnya kas negara dari produk-produk yang bersertifikat tersebut;
  2. Mendorong Tumbuhnya Inovasi
    Masyarakat Bali akan semakin bersemangat dalam menghasilkan karya-karya otentik yang dapat diakui dunia, sehingga dapat menstimulus munculnya kreatifitas dan inovasi-inovasi baru. Dengan banyaknya inovasi baru serta karya otentik yang dimiliki, maka kekayaan budaya dan kultur Bali akan tetap terjaga serta menjadi semakin eksis di mancanegara;
  3. Pencegahan Kriminalisasi
    Perlindungan KI ini juga dapat mengurangi serta mencegah pihak-pihak yang tidak bertanggung jawab yang ingin mengambil keuntungan secara berlebih dari temuan / produk-produk yang dimiliki. Perlindungan ini akan meminimalisir terjadinya kerugian pribadi maupun kerugian yang akan mempengaruhi perekonomian negara;
  4. Meningkatkan Produktivitas
    Perlindungan KI dapat meningkatkan produktivitas serta daya saing dari produk-produk asli buatan Bali. Dengan meningkatnya produktivitas tersebut maka pendapatan masyarakat (Bali) serta negara pun dapat meningkat.

Manfaat Bagi Investor

  1. Memberikan jaminan
    karena keotentikan produk merupakan hal yang krusial saat melakukan investasi;
  2. Mudah Diakses,
    karena informasi yang ditampilkan akan tersaji secara detail, maka investor dapat dengan mudah mempelajari terkait produk atau temuan yang ingin diinvestasikan tersebut;
  3. Bersifat Rintisan
    Perlindungan KI berupa penemuan (invensi) produk rintisan, memungkinkan investor untuk mengembangkan serta membangun kualitas serta kuantitas hasil karya tersebut.

APA YANG BISA DILAKUKAN DI KLINIK KI BALI

  1. INVENTARISASI KI BALI
  2. PERLINDUNGAN KI BALI
  3. KOMERSIALISASI KI BALI