
BADAN RISET DAN INOVASI DAERAH PROVINSI BALI – Bidang Pengembangan Inovasi dan Pengelolaan Kekayaan Intelektual (KI) kembali melaksanakan Sosialisasi Fasilitas Pendaftaran KI, terkait Hak Cipta, Hak Merek, dan Hak Paten, untuk Pelaku UKM/IKM dan Pelaku Seni, bertempat di Dinas Koperasi, UKM, Perindustrian dan Perdagangan Kabupaten Klungkung (Kamis, 08/12/2022). Pada kesempatan ini Kepala BRIDA Provinsi Bali, diwakili oleh Dr. Dewa Made Puspa, S.Kep.Ns., M.Si, selaku Sub Koordinator Intermediasi, Difusi dan Komersiliasasi Kekayaan Intelektual dengan didampingi Analis Penelitian Kadek Wisnu Bayupati, ST.,M.Si. dan A.A. Ayu Kasih, SP beserta staf administrasi, melaksanakan sosialisasi tentang Kebijakan Pemerintah Provinsi Bali terhadap Perlindungan Kekayaan Intelektual. Dan yang teristimewa Tim Sosialisasi juga menghadirkan Prof. Dr. Ir. I Wayan Supartha, M.S. selaku Kelompok Ahli Bidang Pembangunan Provinsi Bali.
Tjokorda Istri Agung Wiradnyani,S.IP.MAP selaku Plt. Sekretaris Dinas Koperasi, UKM, Perindustrian dan Perdagangan Kabupaten Klungkung mewakili Kepala Dinas, menyambut dengan baik kehadiran Tim dengan menghadirkan sekitar 30 pelaku UMKM/IKM serta Dinas Kebudayaan Kabupaten Klungkung. “Para pelaku UMKM/IKM Klungkung saat ini mengalami kesulitan dalam mendaftarkan mereknya, karena adanya kemiripan-kemiripan kata dengan merek yang sudah terdaftar”. Lebih lanjut beliau menghimbau agar para peserta sosialisasi untuk memperhatikan penjelasan narasumber dan bisa bertanya atau berkonsultasi terkait permasalahan dalam mendaftarkan merek produk masing-masing.
I Wayan Supartha, dalam paparannya menyampaikan konsep-konsep terkait hak kekayaan intelektual. “HKI merupakan benda tak berujud hasil kegiatan intelektual/daya cipta manusia yg diungkapkan kedalam suatu bentuk ciptaan atau penemuan tertentu. Kegiatan intelektual/daya cipta terdapat dalam bidang Ilmu Pengetahuan, Seni dan Teknologi. Contohnya Hak Cipta, Merek dan Paten”. Jadi HKI menjadi objek hak karena itu bisa “beralih” dan “dialihkan”; “Beralih” berarti bisa menjadi objek waris; “Dialihkan” berarti bisa dilisensikan, dijual, dihibahkan, diwasiatkan, diwakafkan dll, tambahnya.
Dewa Made Puspa menjelaskan, Badan Riset dan Inovasi Daerah dalam mengimplementasikan Visi: “Nangun Sat Kerthi Lokas Bali” untuk mewujudkan kehidupan Krama Bali yang sejahtera dan bahagia memfasilitasi pendaftaran KI sebagai bentuk kepedulian untuk menjaga dan melindungi hasil kreativitas Krama/Masyarakat Bali dan warisan budaya leluhur sehingga bermanfaat secara ekonomi. Ditambahkan juga bahwa Pemprov Bali siap memfasilitasi pendaftaran Kekayaan Intelektual Krama Bali (merek, cipta, paten dll) tanpa biaya alias digratiskan.
Para peserta sosialisasi sangat antusias mendengarkan penjelasan terkait pentingnya perlindungan KI, khususnya pentingnya mendaftarkan hak merek terkait produk UMKM. Salah satu peserta pemilik usaha tas dan kipas dengan hiasan lukisan kamasan, Ibu Komang menyampaikan permasalahan bahwa “Saya sudah membuat desain lukisan secara digital dengan menyuruh orang lain, nah siapakah yang berhak memiliki hak cipta atas produk tersebut?”. Adapula Ibu Putu Tria “Saya ingin mandaftarkan usaha rumah makan dengan nama DAPUR CERIA tetapi merek CERIA sudah ada yang mendaftarkan, apa kira-kira bisa diterima merek saya?”. Dan masih banyak lagi peserta sosialisasi yang memiliki permasalahan yang sama yaitu merek yang ingin mereka daftarkan ada kemiripan dengan merek lain yang sudah terdaftar dan memiliki kelas merek yang sama. Ada merek KOPI NINI, SHAHIA, AJ SOYA, MADU DE BEST dan TUNJUNG MEKAR.

Menanggapi hal tersebut Dewa Made Puspa bersama Kadek Wisnu Bayupati secara mendetail menjelaskan proses pengecekan merek ke pangkalan data DJKI dengan alamat webstite https://pdki-indonesia.dgip.go.id/. “Bapak dan Ibu silahkan menyebutkan merek yang ingin didaftarkan dan bersama-sama kita cek disini”. Setelah mengecek di pangkalan data dilanjutkan dengan mengecek kelas merek di website https://skm.dgip.go.id/. Para peserta sangat senang dengan pelayanan dan penjelasan secara detail oleh Tim, walaupun sebagaian besar merek yang ingin mereka daftarkan memiliki kemiripan pada pokoknya maupun pada keseluruhannya dengan merek lain yang sudah terdaftar. “Saya akan mengganti merek saya dengan yang lain” kata Ibu Putu Tria pemilik merek DAPUR CERIA. Pada akhir acara dilakukan dengan sesi foto bersama dan para peserta mengharapkan kegiatan sosialisasi dilakukan secara berkelanjutan mengingat banyak peserta UMKM/IKM yang belum berkesempatan mengikuti acara sosialisasi.