Dalam rangka mewujudkan pemerintahan yang efektif, efisien, transparan, akuntable dan dapat dipertanggungjawabkan sebagaimana telah diamanatkan dalam Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik (UU KIP), maka keterbukaan informasi publik diharapkan dapat mendorong partisipasi masyarakat dalam melaksanakan fungsi pengawasan umum terhadap penyelenggaraan pemerintahan, serta berperan aktif dalam upaya perencanaan dan penyusunan kebijakan publik. Oleh karenanya, demi pengamanan dan kepentingan umum serta ketahanan Nasional maka telah diatur secara tegas mengenai informasi yang dapat diakses dan tidak yang dikecualikan untuk dapat dipublikasikan kepada publik.
Daftar di bawah ini merupakan Daftar Informasi dan Dokumentasi Publik yang disediakan Badan Riset dan Inovasi Daerah Provinsi Bali (BRIDA). Untuk mendapatkan informasi dan dokumentasi ini silakan mengajukan Permohonan Informasi dengan mengakses https://balisatudata.baliprov.go.id/. Untuk informasi dan dokumentasi terkait produk hukum, silakan mengakses https://jdih.baliprov.go.id/ . Dan untuk informasi SOP PPID, silahkan dapat mengakses https://ppid.baliprov.go.id/sop/ informasi Hak Pemohon Info Publik, silahkan dapat mengakses https://ppid.baliprov.go.id/hak-pemohon-info-publik/ informasi Mekanisme Pemohon, silahkan dapat mengakses https://ppid.baliprov.go.id/mekanisme-permohonan/ informasi Mekanisme Keberatan, silahkan dapat mengakses https://ppid.baliprov.go.id/mekanisme-keberatan/ informasi Mekanisme Sengketa, silahkan dapat mengakses https://ppid.baliprov.go.id/mekanisme-sengketa/ .