Profil PPID Pelaksana

Pejabat Pengelola Informasi dan Dokumentasi

Tugas PPID Pelaksana

a. Membantu PPID melaksanakan tanggungjawab, tugas, dan kewenangannya;
b. Melaksanakan kebijakan teknis layanan Informasi Publik yang telah ditetapkanPPID;
c. Mengonsolidasikan proses penyimpanan, pendokumentasian, penyediaan dan pelayanan Informasi Publik;
d. Mengumpulkan dokumen Informasi Publik dari Petugas Pelayanan Informasi di Badan Publik;
e. Membantu PPID melakukan verifikasi dokumen Informasi Publik;
f. Membantu membuat, mengelola, memelihara dan memutakhirkan Daftar Informasi Publik; dan
g. Menjamin ketersediaan dan akselerasi layanan Informasi Publik agar mudah diakses oleh publik.

Struktur PPID Pelaksana

Jadwal Pelayanan PPID Pelaksana

Senin – Kamis, Pukul 08.00 – 15.00 Wita.
Jumat, Pukul 08.00 – 13.00 Wita.
Sabtu dan Minggu/Hari Libur tidak ada pelayanan.

Alur Permohonan Informasi