MENGHADIRI BIMBINGAN TEKNIS PEMBERIAN HAK AKSES DAN PEMANFAATAN DATA KEPENDUDUKAN DI DINAS PEMBERDAYAAN MASYARAKAT DESA, KEPENDUDUKAN DAN PENCATATAN SIPIL PROVINSI BALI
BADAN RISET DAN INOVASI DAERAH PROVINSI BALI – Badan Riset dan Inovasi Daerah Provinsi Bali menghadiri Kegiatan Bimbingan Teknis (Bimtek) Pemberian Hak Akses dan Pemanfaatan Data kependudukan (Kamis, 12/3/2020). Pelaksanaan Bimtek sebagai implementasi Permendagri Nomor 102 Tahun 2019 tentang Pemberian Hak Akses dan Pemanfaatan Data Kependudukan di selenggarakan oleh Dinas Pemberdayaan Masyarakat Desa, Kependudukan dan Pencatatan Sipil Provinsi Bali. Bapak Kepala Dinas membuka secara langsung kegiatan Bimtek, dan dihadiri seluruh Perangkat Daerah dilingkungan Provinsi Bali serta undangan.
Beberapa hal terkait Bimtek Pemberian Hak Akses dan Pemanfaatan Data Kependudukan, antara lain tentang sinkronisasi dan pemanfataan data base kependudukan berbasis single identity number Kartu Tanda Penduduk Elektronik (KTP-el) dan Nomor Induk Kependudukan (NIK) sebagai data penunjang perencanaan pembangunan Daerah.
Lebih lanjut, Dirjen Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kementerian Dalam Negeri yang pada kesempatan ini menjadi narasumber kegiatan menghimbau kepada seluruh Perangkat Daerah di lingkungan Pemerintah Provinsi Bali untuk dapat memanfaatkan data base kependudukan single identity number (SIN) by name and by address melalui Perjanjian Kerja Sama (PKS) Hak Akses dan Pemanfaatan Data Kependudukan agar perencanaan dan pelaksanaan program kegiatan di Daerah dapat lebih optimal menyentuh masyarakat.