ARAHAN KEPALA BADAN RISET DAN INOVASI DAERAH PROVINSI BALI MENINDAKLANJUTI SURAT EDARAN GUBERNUR BALI NOMOR 7194 TAHUN 2020 TERKAIT PENCEGAHAN PENYEBARAN COVID-19 DI LINGKUNGAN PEMERINTAH PROVINSI BALI
BADAN RISET DAN INOVASI DAERAH PROVINSI BALI – Kepala Badan BaRI memberikan arahan kepada seluruh jajaran pegawai di BaRI sebagai tindak lanjut Surat Edaran Gubernur Bali Nomor 7194 Tahun 2020 tertanggal 16 Maret 2020 tentang Panduan Tindak Lanjut Terkait Pencegahan Penyebaran Corona Virus Disease (Covid-19) di Lingkungan Pemerintah Provinsi Bali (Senin. 16/3/2020). Kegiatan ini merupakan bentuk komitmen responsif BaRI dalam upaya meningkatkan kewaspadaan penyebaran Covid-19 di lingkungan Pemprov Bali.
Dalam arahannya, Kepala Badan BaRI menyampaikan himbauan Gubernur Bali untuk melakukan pencegahan dan meminimalisasi resiko penyebaran Covid-19. Selanjutnya disampaikan bahwa pelaksanaan tugas-tugas administrasi kedinasan BaRI dimungkinkan dapat dilaksanakan melalui sistem bekerja di rumah/tempat tinggal (work from home) dengan tetap memperhatikan peta jabatan, tupoksi serta capaian kinerja yang diharapkan.
Sebagai penutup, Kepala Badan BaRI mengingatkan kembali bahwa ASN sebagai teladan dan pengayom masyarakat agar selalu waspada dan dihimbau untuk tidak menyebarkan informasi yang tidak akurat yang dapat memicu keresahan dan kecemasan masyarakat. Lebih lanjut dihimbau kepada seluruh pegawai BaRI untuk selalu menjaga kesehatan, kebugaran tubuh dan menerapkan Perilaku Hidup Bersih dan Sehat (PHBS).